Selasa, 15 Jul 2025 07:52 WIB

Ini Respon Ketua DPRD Surabaya Soal Polemik Parkir Wali Kota Eri

  • Reporter : Ade Resty
  • | Senin, 16 Jun 2025 20:03 WIB
Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono

Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono

selalu.id - Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono (Awi), memberikan pernyataan tegas terkait penertiban parkir yang belakangan kembali menjadi sorotan publik.

Ia menekankan bahwa kebijakan penataan parkir yang dilakukan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sudah berada dalam jalur yang tepat, dan DPRD siap mendukung melalui penguatan regulasi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah.

Baca Juga: Parkir Tepi Jalan Tunjungan Bakal Dilarang, Ini Lokasi Penggantinya

“Parkir itu saya konsentrasinya pada Pak Wali sudah menata supaya dan menertibkan, maka kemudian DPRD ini sudah menetapkan regulasinya dalam perda pajak daerah,” ujar Awi di Gedung DPRD Surabaya, Senin (16/6/2025).

Ia menjelaskan, dalam perda tersebut, pajak parkir memang menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus kenyamanan kepada masyarakat.

“Saya berharap agar penertiban parkir ini bisa lebih memberikan kenyamanan, keamanan, dan juga kepastian bagi warga masyarakat Surabaya dimanapun tempat area berbelanja. Bisa di restoran, bisa di kafe, bisa di toko modern dan sebagainya,” tambahnya.

Terkait posisi jukir (juru parkir) di area minimarket atau toko modern, Awi menegaskan bahwa secara teknis, pengelola memang diwajibkan menyediakan petugas parkir, apalagi jika memanfaatkan area publik di tepi jalan. Hal itu diatur dalam Perda No. 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

“Yang benar itu toko minimarket harus sediakan jukir. Kalau itu lebih teknis sebenarnya. Di Wali Kota Surabaya, saya kira perhatian wali kota yang mengaturnya. Cuma perda daerah itu kan mengatur batasnya pada batasan tepi jalan,” terang Awi.

Jika area parkir tersebut memanfaatkan tepi jalan, maka harus membayar retribusi kepada Pemerintah Kota. Sebaliknya, jika menggunakan lahan pribadi, maka pemilik usaha diberikan opsi: tetap membayar pajak parkir 10% atau menggratiskan layanan parkir kepada konsumen.

Baca Juga: Catat! Bakal Ada Larangan Parkir di Tepi Jalan Tunjungan

Namun demikian, Awi menegaskan, meski parkir digratiskan oleh pengelola, mereka tetap diwajibkan membayar pajak kepada pemerintah.

“Iya dong,” jawab Awi saat ditanya apakah pengusaha tetap harus membayar pajak parkir meski menggratiskan layanan tersebut.

Lebih lanjut Awi juga menyampaikan bahwa DPRD tengah membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024. Pihaknya akan mengawal agar semua usulan warga yang diserap lewat anggota dewan bisa diwujudkan dalam program pembangunan yang nyata.

“Penyerapan warga masyarakat dari aspek di Surabaya banyak teman-teman yang kemudian menyinggung soal realisasi terhadap usulan-usulan pembangunan yang sudah dicaring dari warga masyarakat,” kata dia.

Baca Juga: Tekan Kebocoran PAD Surabaya, DPRD Dorong Cashless Parkir Mobil

Usulan tersebut mencakup infrastruktur jalan, penerangan jalan umum (PJU), perbaikan kampung, hingga program rumah tidak layak huni (RTLH).

Menurutnya, masukan dari fraksi-fraksi dalam paripurna akan menjadi catatan penting untuk penyempurnaan kinerja Pemerintah Kota ke depan.

“Saya kira Pak Wali Kota Surabaya juga cukup responsif terhadap apa yang kemudian semua disampaikan oleh fraksi-fraksi agar pemerintahan Kota Surabaya di tahun-tahun berikutnya akan lebih baik,” pungkasnya.

Editor : Arif Ardianto