Jumat, 20 Jun 2025 02:19 WIB

Dilaporkan ke BK, Ketua Komisi B DPRD Surabaya justru Soroti Tunggakan Pajak 88 Avenue

  • Reporter : Ade Resty
  • | Rabu, 11 Jun 2025 11:18 WIB
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif

selalu.id – Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif, merespons laporan pengelola Apartemen 88 Avenue yang melaporkannya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD. Ia menyebut laporan tersebut tidak berdasar dan justru mengalihkan isu utama terkait tunggakan pajak.

 

Baca Juga: Empat Kali Mangkir, Komisi B DPRD Surabaya Tegur Pengelola 88 Avenue

Afif menegaskan, persoalan yang diangkat Komisi B murni bagian dari fungsi pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak di Surabaya.

 

“Saya tegaskan, ini murni untuk memperjuangkan pendapatan asli daerah (PAD). Tidak ada kepentingan pribadi. Tunggakan PBB mereka sudah berlangsung tiga tahun,” ujar Afif, Rabu (11/6/2024).

 

Ia menyebut pihaknya telah mengundang manajemen 88 Avenue sebanyak tiga kali untuk mengikuti rapat dengar pendapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, namun tidak pernah dihadiri.

 

“Mereka mangkir tiga kali. Padahal kami hanya ingin mendengar klarifikasi dan mencari solusi bersama. Kok malah kami yang dilaporkan?” ucapnya.

 

Berdasarkan data dari Bapenda, Afif menyebut total tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari beberapa objek pajak milik pengelola mencapai sekitar Rp3,76 miliar.

 

“Untuk satu objek pajak saja, pokoknya Rp2,3 miliar, total dengan denda mencapai Rp2,6 miliar. Jika dijumlahkan semua, total tunggakan sekitar Rp3,76 miliar,” jelasnya.

 

Afif menilai pernyataannya sah secara etika dan sesuai fungsi kelembagaan dewan, karena ditujukan untuk mendorong transparansi dan kepatuhan pajak.

 

“Uangnya ini kan bukan masuk ke kantong saya. Itu untuk masyarakat Surabaya, untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya,” katanya.

 

Baca Juga: Tunggakan Pajak Nyaris Rp4 Miliar, Pemkot Surabaya Datangi Pengelola Apartemen 88 Avenue

Ia juga membantah tudingan intimidasi terhadap staf apartemen. Afif menyebut pihaknya memiliki dokumen lengkap terkait proses pemanggilan, termasuk surat balasan dari manajemen yang meminta penjadwalan ulang.

 

“Kami turuti permintaan mereka agar undangan tidak mendadak. Kami kirim undangan minimal seminggu sebelumnya. Tapi tetap tidak hadir. Jadi bagaimana kami mau mediasi kalau seperti ini?” tambahnya.

 

Terkait laporan ke BK DPRD, Afif menyatakan siap mengikuti proses yang berjalan. Ia mengaku kooperatif dan akan memberikan penjelasan dengan data yang dimiliki.

 

“Kami terbuka. Kalau memang dianggap melanggar, silakan diuji di BK. Tapi kami juga punya data lengkap dan sangat siap menjelaskan,” ujarnya.

 

Sebagai tindak lanjut, Komisi B akan kembali mengundang pihak pengelola 88 Avenue dan memenuhi permintaan agar pertemuan digelar tertutup tanpa kehadiran media.

Baca Juga: BK DPRD Surabaya Dalami Laporan Pengelola 88 Avenue terhadap Dua Anggota Dewan

 

“Yang penting masalahnya bisa diselesaikan. Kami ingin duduk bareng, cari solusi terbaik,” katanya.

 

Sebelumnya, BK DPRD Surabaya mulai menelaah laporan pengaduan dari pengelola 88 Avenue terhadap dua anggota dewan berinisial AF dan YP. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etika dalam kapasitas mereka sebagai anggota Komisi B.

 

Ketua BK DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, mengatakan pihaknya masih mempelajari isi laporan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

 

“Kami akan pelajari dulu laporan tersebut, lalu akan didiskusikan bersama tim Badan Kehormatan. Setelah itu, mungkin diperlukan konfirmasi lebih lanjut, termasuk kepada pihak pelapor,” kata Imam.

 

Editor : Ading