selalu.id – Mulai 2026, perusahaan di Indonesia wajib menjalani uji tuntas Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai bagian dari regulasi yang tengah disusun Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kewajiban ini akan diatur dalam regulasi setingkat Peraturan Presiden.
Baca Juga: Kemenkumham Jatim dan Pemprov Jatim Jalin Sinergi Hadapi Tantangan Hukum
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Mugiyanto, menyatakan pelaku usaha tak lagi bisa mengabaikan isu HAM, terutama yang menyangkut hak buruh perempuan dan kelompok rentan.
“Korporasi harus menghormati HAM. Ini bukan lagi pilihan moral, tapi akan jadi kewajiban hukum,” kata Mugiyanto usai acara Penguatan HAM untuk Pelaku Usaha di Jawa Timur, di Surabaya, Selasa (10/6/2026).
Ia menyebut praktik bisnis yang melanggar HAM akan dikenai sanksi. Bentuk pelanggaran dapat berupa pemotongan upah, lembur tidak dibayar, pemecatan buruh hamil, atau penahanan ijazah.
“Kami temukan kasus pekerja perempuan hamil yang dipecat. Itu jelas pelanggaran HAM. Atau penahanan ijazah oleh perusahaan. Itu juga bentuk perampasan hak,” jelas Mugiyanto.
Saat ini, penilaian kepatuhan HAM masih dilakukan secara sukarela melalui aplikasi Prisma. Namun mulai 2026, uji tuntas HAM akan bersifat wajib dan dilengkapi dengan skema sanksi dan insentif.
Baca Juga: Ratusan Napi Kristiani Jawa Timur Dapat Remisi Natal, 3 Orang Langsung Bebas
“Kalau tidak lolos uji HAM, perusahaan bisa disanksi. Tapi bagi yang patuh, akan ada insentif pajak, relasi perbankan, hingga branding positif,” katanya.
Ia menambahkan, regulasi ini akan merujuk pada prinsip PBB tentang Bisnis dan HAM yang menegaskan peran negara untuk melindungi, dan pelaku usaha untuk menghormati HAM.
Wamenkumham juga menyoroti lemahnya sistem pelaporan bagi buruh, khususnya perempuan. Ia meminta perusahaan dan aparat memastikan keamanan pelapor dan tindak lanjut laporan.
Baca Juga: Kemenkumham Jatim Usulkan 449 Narapidana Kristen Dapat Remisi Natal
“Silakan lapor ke serikat, ke polisi, ke Komnas HAM, atau langsung ke kantor wilayah kami. Yang penting, pelapor harus aman dan laporannya ditindaklanjuti. Jangan sampai malah jadi korban dua kali,” ujarnya.
Mugiyanto menekankan bahwa dunia usaha harus ikut mendorong keadilan sosial dan perlindungan pekerja.
“Kita tak butuh investasi yang menginjak martabat pekerja. Kita butuh ekonomi yang beretika. Dan itu dimulai dari sekarang,” pungkasnya.
Editor : Ading