Selasa, 03 Feb 2026 22:09 WIB

Mulai 2026, Perusahaan Wajib Jalani Uji Tuntas HAM

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 10 Jun 2025 13:12 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Mugiyanto
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Mugiyanto

selalu.id – Mulai 2026, perusahaan di Indonesia wajib menjalani uji tuntas Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai bagian dari regulasi yang tengah disusun Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kewajiban ini akan diatur dalam regulasi setingkat Peraturan Presiden.

 

Baca Juga: Dewan Pers Desak DPR Masukkan Karya Jurnalistik dalam Perlindungan RUU Hak Cipta

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Mugiyanto, menyatakan pelaku usaha tak lagi bisa mengabaikan isu HAM, terutama yang menyangkut hak buruh perempuan dan kelompok rentan.

 

“Korporasi harus menghormati HAM. Ini bukan lagi pilihan moral, tapi akan jadi kewajiban hukum,” kata Mugiyanto usai acara Penguatan HAM untuk Pelaku Usaha di Jawa Timur, di Surabaya, Selasa (10/6/2026).

 

Ia menyebut praktik bisnis yang melanggar HAM akan dikenai sanksi. Bentuk pelanggaran dapat berupa pemotongan upah, lembur tidak dibayar, pemecatan buruh hamil, atau penahanan ijazah.

 

“Kami temukan kasus pekerja perempuan hamil yang dipecat. Itu jelas pelanggaran HAM. Atau penahanan ijazah oleh perusahaan. Itu juga bentuk perampasan hak,” jelas Mugiyanto.

 

Saat ini, penilaian kepatuhan HAM masih dilakukan secara sukarela melalui aplikasi Prisma. Namun mulai 2026, uji tuntas HAM akan bersifat wajib dan dilengkapi dengan skema sanksi dan insentif.

 

Baca Juga: Kemenkumham Jatim dan Pemprov Jatim Jalin Sinergi Hadapi Tantangan Hukum

“Kalau tidak lolos uji HAM, perusahaan bisa disanksi. Tapi bagi yang patuh, akan ada insentif pajak, relasi perbankan, hingga branding positif,” katanya.

 

Ia menambahkan, regulasi ini akan merujuk pada prinsip PBB tentang Bisnis dan HAM yang menegaskan peran negara untuk melindungi, dan pelaku usaha untuk menghormati HAM.

 

Wamenkumham juga menyoroti lemahnya sistem pelaporan bagi buruh, khususnya perempuan. Ia meminta perusahaan dan aparat memastikan keamanan pelapor dan tindak lanjut laporan.

 

Baca Juga: Ratusan Napi Kristiani Jawa Timur Dapat Remisi Natal, 3 Orang Langsung Bebas

“Silakan lapor ke serikat, ke polisi, ke Komnas HAM, atau langsung ke kantor wilayah kami. Yang penting, pelapor harus aman dan laporannya ditindaklanjuti. Jangan sampai malah jadi korban dua kali,” ujarnya.

 

Mugiyanto menekankan bahwa dunia usaha harus ikut mendorong keadilan sosial dan perlindungan pekerja.

 

“Kita tak butuh investasi yang menginjak martabat pekerja. Kita butuh ekonomi yang beretika. Dan itu dimulai dari sekarang,” pungkasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Reklame Patah di Surabaya Itu Milik Anda Advertising, Jubir: Insya Allah Sesuai Konstruksi!

“Insya Allah konstruksinya sudah sesuai. Tiang-tiang utamanya juga masih kuat,” jelas Juru Bicara Anda Advertising, Nana.

Jika Palestina Tak Dijamin Merdeka, Prabowo Tegaskan Indonesia Siap Keluar dari BoP Gaza

Isu ini memanas setelah Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, secara langsung menyampaikan keraguan para ulama terhadap objektivitas BoP.

Reklame Patah di Surabaya Bahayakan Warga, DPRD Desak Audit Pemegang Izin

DPRD Surabaya pun menilai kejadian ini menjadi alarm serius terhadap pengawasan dan perizinan reklame di ruang publik.

Reklame Patah di Surabaya yang Berbahaya Belum Dievakuasi, Ini Alasannya 

Reklame besar itu sudah nyaris patah. Tepat di bawah reklame itu, terdapat gang kecil yang menjadi akses jalan warga.

Reklame Patah saat Hujan Disertai Angin di Surabaya: Belum Ada Petugas, Bahayakan Warga 

Reklame patah itu berada di atas sebuah gedung, tepat di samping Poppy cafe & karaoke Jalan Tidar Surabaya. 

PMI Surabaya dan Solo Jajaki Kerja Sama "Sister City" dalam Kunjungan Studi Banding

“Melihat potensi kedua kota, kami mengusulkan adanya kerja sama antata Surabaya dan Solo,” jelas Sumartono.