Rabu, 22 Jul 2026 21:34 WIB

Mulai 2026, Perusahaan Wajib Jalani Uji Tuntas HAM

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 10 Jun 2025 13:12 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Mugiyanto
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Mugiyanto

selalu.id – Mulai 2026, perusahaan di Indonesia wajib menjalani uji tuntas Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai bagian dari regulasi yang tengah disusun Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kewajiban ini akan diatur dalam regulasi setingkat Peraturan Presiden.

 

Baca Juga: Kemenkumham Jatim Dampingi Jember, Susun Perda Berkualitas dan Tepat Sasaran

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Mugiyanto, menyatakan pelaku usaha tak lagi bisa mengabaikan isu HAM, terutama yang menyangkut hak buruh perempuan dan kelompok rentan.

 

“Korporasi harus menghormati HAM. Ini bukan lagi pilihan moral, tapi akan jadi kewajiban hukum,” kata Mugiyanto usai acara Penguatan HAM untuk Pelaku Usaha di Jawa Timur, di Surabaya, Selasa (10/6/2026).

 

Ia menyebut praktik bisnis yang melanggar HAM akan dikenai sanksi. Bentuk pelanggaran dapat berupa pemotongan upah, lembur tidak dibayar, pemecatan buruh hamil, atau penahanan ijazah.

 

“Kami temukan kasus pekerja perempuan hamil yang dipecat. Itu jelas pelanggaran HAM. Atau penahanan ijazah oleh perusahaan. Itu juga bentuk perampasan hak,” jelas Mugiyanto.

 

Saat ini, penilaian kepatuhan HAM masih dilakukan secara sukarela melalui aplikasi Prisma. Namun mulai 2026, uji tuntas HAM akan bersifat wajib dan dilengkapi dengan skema sanksi dan insentif.

 

Baca Juga: Dewan Pers Desak DPR Masukkan Karya Jurnalistik dalam Perlindungan RUU Hak Cipta

“Kalau tidak lolos uji HAM, perusahaan bisa disanksi. Tapi bagi yang patuh, akan ada insentif pajak, relasi perbankan, hingga branding positif,” katanya.

 

Ia menambahkan, regulasi ini akan merujuk pada prinsip PBB tentang Bisnis dan HAM yang menegaskan peran negara untuk melindungi, dan pelaku usaha untuk menghormati HAM.

 

Wamenkumham juga menyoroti lemahnya sistem pelaporan bagi buruh, khususnya perempuan. Ia meminta perusahaan dan aparat memastikan keamanan pelapor dan tindak lanjut laporan.

 

Baca Juga: Kemenkumham Jatim dan Pemprov Jatim Jalin Sinergi Hadapi Tantangan Hukum

“Silakan lapor ke serikat, ke polisi, ke Komnas HAM, atau langsung ke kantor wilayah kami. Yang penting, pelapor harus aman dan laporannya ditindaklanjuti. Jangan sampai malah jadi korban dua kali,” ujarnya.

 

Mugiyanto menekankan bahwa dunia usaha harus ikut mendorong keadilan sosial dan perlindungan pekerja.

 

“Kita tak butuh investasi yang menginjak martabat pekerja. Kita butuh ekonomi yang beretika. Dan itu dimulai dari sekarang,” pungkasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Tiberman Raih 2 Penghargaan MURI dalam Tiberman Expo 2026

Andy Gunawan mengatakan, inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus menghadirkan solusi sekaligus nilai tambah bagi pelanggan.

Mantan Dirut KBS Tersangka Korupsi, DPRD Surabaya: Tamparan Keras dan Alarm Pembenahan BUMD!

DPRD Surabaya menilai kasus tersebut tidak boleh kembali terulang karena berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah.

Dugaan Penganiayaan di Super House Surabaya: 3 Orang Diamankan, Polisi Dalami Kelalaian Pengelola

Insiden tersebut menyebabkan korban menderita luka fisik dan trauma berat hingga kini masih menjalani perawatan medis.

Kaji Ipuk Buka-bukaan Nilai Banpol PDIP Surabaya: Tembus Rp6 Miliar, Wajib Ditanggungjawabkan

Dana tersebut dipastikan digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan fokus utama pada kegiatan pendidikan politik dan kaderisasi.

DPRD Surabaya Desak Dishub Garap Iklan di 69 Halte untuk Dongkrak PAD

Desakan itu muncul setelah delapan halte yang telah dipasangi iklan mampu menyumbang PAD sebesar Rp583 juta.

Tabrak Truk Parkir, Pasutri di Mojokerto Tewas 

Petugas Unit Gakkum saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kecelakaan yang merenggut nyawa pasangan suami istri tersebut.