Minggu, 20 Sep 2026 17:49 WIB

Mulai 2026, Perusahaan Wajib Jalani Uji Tuntas HAM

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 10 Jun 2025 13:12 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Mugiyanto
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Mugiyanto

selalu.id – Mulai 2026, perusahaan di Indonesia wajib menjalani uji tuntas Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai bagian dari regulasi yang tengah disusun Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kewajiban ini akan diatur dalam regulasi setingkat Peraturan Presiden.

 

Baca Juga: Kemenkumham Jatim Dampingi Jember, Susun Perda Berkualitas dan Tepat Sasaran

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Mugiyanto, menyatakan pelaku usaha tak lagi bisa mengabaikan isu HAM, terutama yang menyangkut hak buruh perempuan dan kelompok rentan.

 

“Korporasi harus menghormati HAM. Ini bukan lagi pilihan moral, tapi akan jadi kewajiban hukum,” kata Mugiyanto usai acara Penguatan HAM untuk Pelaku Usaha di Jawa Timur, di Surabaya, Selasa (10/6/2026).

 

Ia menyebut praktik bisnis yang melanggar HAM akan dikenai sanksi. Bentuk pelanggaran dapat berupa pemotongan upah, lembur tidak dibayar, pemecatan buruh hamil, atau penahanan ijazah.

 

“Kami temukan kasus pekerja perempuan hamil yang dipecat. Itu jelas pelanggaran HAM. Atau penahanan ijazah oleh perusahaan. Itu juga bentuk perampasan hak,” jelas Mugiyanto.

 

Saat ini, penilaian kepatuhan HAM masih dilakukan secara sukarela melalui aplikasi Prisma. Namun mulai 2026, uji tuntas HAM akan bersifat wajib dan dilengkapi dengan skema sanksi dan insentif.

 

Baca Juga: Dewan Pers Desak DPR Masukkan Karya Jurnalistik dalam Perlindungan RUU Hak Cipta

“Kalau tidak lolos uji HAM, perusahaan bisa disanksi. Tapi bagi yang patuh, akan ada insentif pajak, relasi perbankan, hingga branding positif,” katanya.

 

Ia menambahkan, regulasi ini akan merujuk pada prinsip PBB tentang Bisnis dan HAM yang menegaskan peran negara untuk melindungi, dan pelaku usaha untuk menghormati HAM.

 

Wamenkumham juga menyoroti lemahnya sistem pelaporan bagi buruh, khususnya perempuan. Ia meminta perusahaan dan aparat memastikan keamanan pelapor dan tindak lanjut laporan.

 

Baca Juga: Kemenkumham Jatim dan Pemprov Jatim Jalin Sinergi Hadapi Tantangan Hukum

“Silakan lapor ke serikat, ke polisi, ke Komnas HAM, atau langsung ke kantor wilayah kami. Yang penting, pelapor harus aman dan laporannya ditindaklanjuti. Jangan sampai malah jadi korban dua kali,” ujarnya.

 

Mugiyanto menekankan bahwa dunia usaha harus ikut mendorong keadilan sosial dan perlindungan pekerja.

 

“Kita tak butuh investasi yang menginjak martabat pekerja. Kita butuh ekonomi yang beretika. Dan itu dimulai dari sekarang,” pungkasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

5 Kios di Jemur Andayani Surabaya Ludes Terbakar, Ini Dugaan Penyebabya

Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa ini. Kasus kebakaran tersebut kini telah ditangani oleh pihak berwenang setempat.

Potret CFD di Desa Durung Bedug Sidoarjo yang Kini jadi Wadah Roda Ekonomi Warga

Membentang sepanjang 900 meter hingga satu kilometer, kawasan ini dirancang menjadi ruang publik terpadu untuk olahraga dan perputaran ekonomi warga.

Cara Dishub Cegah Jukir Liar di Surabaya, Hasilnya juga Merata

Transparansi jadi salah satu tujuan digitalisasi parkir di Surabaya. Sistem itu tidak hanya berkaitan dengan cara pembayaran, tetapi juga pengawasan transaksi.

Kecelakaan di Tol Surabaya-Mojokerto: Sopir Truk Alpukat Tewas Penumpang Luka Berat

Korban meninggal dan luka dievakuasi ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo.

Pengukuhan dan Muskercab I, PC GP Ansor Kraksaan Minta Pengurus Eksis dan Ayomi Masyarakat

Rahman juga berpesan agar seluruh anggota tidak menyalahi aturan dan koridor yang telah di tentukan sebagai anggota PC GP Ansor Kraksaan.

Proyek Drainase Kelurahan Ancam Pasokan Air Bersih di Surabaya

DPRD Surabaya meminta Pemkot Surabaya memperkuat koordinasi antara kontraktor, kecamatan, kelurahan, dan PDAM Surya Sembada.