Jumat, 20 Jun 2025 02:56 WIB

Polres Pasuruan Bongkar Arena Sabung Ayam di Purwodadi

Judi sabung ayam

Judi sabung ayam

selalu.id – Personel gabungan Polres Pasuruan Polda Jatim bersama TNI dan perangkat desa membongkar arena sabung ayam di Dusun Sidomoro Lor, RT 06 RW 03, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, menyatakan penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang resah terhadap aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

Baca Juga: Anggota DPRD ini Diduga Peras Kepala Dinas untuk Judi Sabung Ayam

"Kami segera tindak lanjuti dan pada Kamis (5/6/2025) pukul 14.45 WIB kami bersama rekan-rekan TNI, Polsek Purwodadi, dan perangkat desa setempat melakukan penggerebekan," ujar AKP Adimas, Selasa (10/6/2025).

Namun saat penggerebekan berlangsung, tidak ditemukan pelaku di lokasi. "Kita grebek tapi orangnya pada kabur semua. Sepertinya ada yang ngasih tahu, jadi mereka lari duluan," jelasnya.

Meski begitu, petugas menemukan barang bukti berupa arena sabung ayam, kandang ayam, dan perlengkapan pendukung lainnya. Arena tersebut juga langsung dibongkar dan dibakar sebagai bentuk penindakan.

Secara terpisah, Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan bahwa sabung ayam termasuk dalam tindak pidana sesuai Pasal 303 KUHP.

Baca Juga: Anggota DPRD ini Diduga Peras Kepala Dinas untuk Judi Sabung Ayam

Mantan Kapolres Pamekasan itu menyatakan pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum Polres Pasuruan.

"Kami imbau masyarakat untuk tidak terlibat atau mendukung praktik perjudian dalam bentuk apa pun, karena dipastikan akan kami tindak," tegas AKBP Dani.

Ia juga meminta masyarakat proaktif menjaga keamanan dan ketertiban dengan melapor jika mengetahui atau merasa resah terhadap tindak kejahatan, termasuk perjudian.

Baca Juga: Bikin Resah, TPU Rangkah Penuh Bekupon dan Jadi Tempat Judi

"Segera laporkan, kami akan tindak lanjuti," ujarnya.

Untuk mempermudah pelaporan, warga diminta memanfaatkan layanan hotline 110 yang dapat diakses 24 jam. "Silakan telepon kami melalui 110, gratis, dan laporan akan segera kami tindak lanjuti," pungkasnya.

 

Editor : Ading