Selalu.id– Memperingati Bulan Bung Karno pada Juni ini, Kader PDI Perjuangan Kota Surabaya, Achmad Hidayat, menunjukkan aksi nyata dengan membantu membebaskan puluhan ijazah milik warga tidak mampu yang tertahan di sekolah akibat tunggakan biaya pendidikan.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk advokasi terhadap para alumni pelajar yang kesulitan mengambil ijazahnya, padahal dokumen tersebut sangat dibutuhkan untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan.
Baca Juga: Bulan Bung Karno Merahkan GBK, Pengamat: PDIP Paling Siap Pemilu 2024
“Ini adalah bagian dari semangat Bung Karno, menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Ijazah adalah hak siswa, bukan alat jaminan,” ujar Achmad Hidayat, Minggu (8/6/2025).
Tunggakan yang menyebabkan ijazah ditahan bervariasi, mulai dari Rp500.000 hingga mencapai Rp10 juta per orang. Melalui proses pendampingan, puluhan warga akhirnya bisa mengambil kembali ijazah mereka yang sudah bertahun-tahun tertahan.
Salah satunya Rizky Yudha Putra, alumni salah satu SMK swasta di Surabaya yang ijazahnya tertahan sejak lulus pada 2015.
“Terima kasih kepada PDI Perjuangan, Ibu Megawati Soekarnoputri, dan Mas Achmad Hidayat. Semoga menjadi berkah dan bermanfaat bagi warga Surabaya,” ucap Rizky.
Baca Juga: Siang yang Merah dan Pesan Akar Rumput di Gelora Bung Karno
Ucapan serupa juga disampaikan Amelia, siswi lulusan salah satu SMP swasta di Surabaya. Ia mengaku lega karena kini bisa menggunakan ijazahnya sebagai syarat melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
“Terima kasih kepada PDI Perjuangan, khususnya Pak Achmad Hidayat, yang selalu hadir membantu warga yang membutuhkan,” tuturnya.
Achmad menegaskan bahwa ijazah seharusnya tidak dijadikan alat untuk menekan siswa atau keluarganya yang mengalami kesulitan ekonomi.
Baca Juga: Puncak Bulan Bung Karno, Kader PDIP Surabaya Merahkan GBK
Ia juga mengusulkan agar pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai menerapkan sistem E-Ijazah (Ijazah Elektronik) yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Dengan E-Ijazah, data siswa bisa diakses di mana saja. Tidak perlu legalisir berulang-ulang, dan yang terpenting, ijazah tidak bisa lagi dijadikan objek jaminan karena fungsinya sudah digital dan transparan,” jelasnya.
Editor : Yasin