Jumat, 20 Jun 2025 01:55 WIB

Gratifikasi Rp3,6 Miliar, Pejabat Dinas PU Bina Marga Surabaya Ditahan

Penahanan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya

Penahanan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya

selalu.id – Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, GSP, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) atas dugaan menerima gratifikasi senilai Rp3,6 miliar dari kontraktor proyek pemerintah. Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejati menemukan bukti kuat keterlibatan GSP dalam kasus tersebut.

 

Baca Juga: Ini Sosok Pengganti Agil sebagai Ketua Bawaslu Baru Surabaya

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, HB Siregar, menyatakan bahwa penahanan GSP didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejati Jatim. Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan terhadap 32 saksi, yang memperkuat dugaan keterlibatan GSP. “GSP menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak 2016 hingga 2022,” kata Siregar saat dikonfirmasi selalu.id, Rabu (4/6/2025).

 

Kasus ini bermula dari penerimaan uang senilai Rp3,6 miliar yang seharusnya dilaporkan oleh GSP kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, GSP tidak melaporkan dalam jangka waktu yang ditentukan. Penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa dana tersebut disamarkan dengan cara disetor ke rekening pribadi GSP di BCA, lalu dialihkan ke deposito dan investasi sukuk.

 

“Walaupun tidak ditemukan kerugian negara dalam perkara ini, GSP tetap menerima gratifikasi dalam jumlah besar dan mengalihkannya ke bentuk investasi,” jelas Siregar.

 

Perbuatan GSP diduga melanggar Pasal 12B jo. Pasal 12C jo. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dijerat Pasal 3 jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Kejati Jatim menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-804/M.5/FD.2/06/2025, dengan masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak 3 Juni 2025. Saat ini, GSP ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya.

Editor : Ading