selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menertibkan bangunan liar (bangli) di bantaran Sungai Kalianak, Kamis (15/5/2025), setelah sebelumnya memberikan surat peringatan (SP) ketiga kepada warga.
Baca Juga: DPRD Surabaya Kawal Ketat Tata Ruang, Dukung Bongkar Bangli Kalianak
Tim gabungan dari Satpol PP dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) membongkar sejumlah bangunan di RW 01, Kelurahan Genting Kalianak, Kecamatan Asemrowo, dengan bantuan alat berat.
“Sebagian warga sudah membongkar secara mandiri, dan yang belum kami bantu bongkar,” ujar Ketua Tim Pencegahan Gangguan Trantibum Satpol PP Surabaya, Edi Wiyono.
Penertiban tahap awal mencakup 200 meter dari total 600 meter target sepanjang aliran sungai. Proses pembongkaran dilakukan bertahap untuk menjaga ketertiban dan meminimalkan gesekan.
Baca Juga: Gunakan Aset Pemkot Tanpa Izin, Puluhan Bangunan Liar di Kenjeran Digusur
Penertiban juga akan diperluas ke Kelurahan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, dengan strategi dari dua arah guna mempercepat normalisasi sungai.
“Kami gas dari dua sisi agar percepatan ini bisa mengurangi risiko banjir dan memperbaiki aliran air,” kata Edi.
Baca Juga: Satpol PP Tertibkan 12 Bangunan Liar di Tanah Aset Wonorejo Timur Surabaya
Satpol PP menekankan pendekatan persuasif dan komunikasi harian dengan warga terdampak untuk memastikan proses berjalan lancar.
“Kami turun setiap hari, bukan hanya saat penertiban. Ini bagian dari pendekatan humanis agar warga memahami tujuan besar dari normalisasi ini,” tutup Edi.
Editor : Ading