selalu.id - Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2025, serikat buruh di Jawa Timur (Jatim) bersiap menggelar aksi demonstrasi dengan dua tuntutan utama: penghapusan pajak dan denda kendaraan bermotor hingga akhir tahun, serta penghentian praktik penahanan ijazah oleh perusahaan.
Baca Juga: May Day, Ribuan Buruh Diprediksi Bakal Geruduk Grahadi
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, merespons positif aspirasi tersebut. Ia menegaskan bahwa penahanan ijazah setelah masa kerja berakhir merupakan pelanggaran hak pekerja.
“Penahanan ijazah sebagai jaminan hutang adalah tindakan tidak adil dan harus dihentikan,” ujar Untari, Rabu (30/4/2025).
Baca Juga: Demo Ricuh di Grahadi Rusak Fasilitas Umum, Wali Kota Eri: Anggaran Jadi Boros
Terkait penghapusan pajak, Untari menyebut hal itu menjadi kewenangan Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Namun, ia menyambut baik usulan buruh dan menyatakan pentingnya kajian bersama Bappeda untuk melihat dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), terlebih dengan adanya pengurangan anggaran pusat sebesar Rp 5 triliun.
“Jika bisa meningkatkan kepatuhan pajak tanpa menggerus PAD secara signifikan, kebijakan ini patut dipertimbangkan,” tambahnya.
Baca Juga: Ricuh Aksi Tolak UU TNI di Surabaya: 25 Demonstran Ditangkap, 15 Polisi Terluka
Ia mendorong adanya dialog langsung antara Gubernur dan perwakilan buruh guna menemukan solusi bersama yang mengakomodasi kebutuhan pekerja.
Editor : Ading