selalu.id – Komisi C DPRD Surabaya mengungkap fakta mengejutkan terkait dugaan pencemaran udara oleh aktivitas peleburan emas milik PT Suka Jadi Logam di kawasan padat penduduk, Kandangan, Kecamatan Benowo, Surabaya. Perusahaan tersebut ternyata belum pernah melakukan uji udara ambien maupun uji emisi cerobong, sebagaimana diwajibkan dalam regulasi lingkungan hidup.
Baca Juga: Ancam Segel Peleburan Emas di Benowo, Pemkot Beri Deadline hingga 10 Juni
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menyatakan hal ini berdasarkan laporan pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.
“Ini sangat membahayakan warga karena kita tidak tahu bagaimana kualitas udara ambien dan emisi cerobong akibat aktivitas mereka,” ujarnya kepada selalu.id, Selasa (30/4/2025).
Eri menegaskan, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, uji udara ambien merupakan syarat mutlak untuk memastikan kualitas udara layak hirup.
“Kita tidak boleh mempertaruhkan kesehatan masyarakat. Harus ada tindakan tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini,” tegas politisi PDIP tersebut.
Ia juga menyoroti pentingnya pemeriksaan teknis pada cerobong emisi, termasuk ketersediaan alat seperti lubang pengambilan sampel dan penahan angin, guna mencegah lepasnya zat berbahaya ke udara bebas.
Eri menambahkan bahwa kewenangan izin dan pengelolaan industri tersebut berada di DLH Provinsi Jawa Timur karena nilai investasinya di atas Rp50 miliar, sementara DLH Kota hanya bertugas mengawasi.
Baca Juga: Tak Hadir dalam Hearing DPRD, PT Suka Jadi Logam Terancam Disegel
“Namun, pengawasan harus tetap menyeluruh dan ketat. Jika terbukti melanggar dan membahayakan warga, perlu ada langkah hukum yang tegas,” ujarnya.
Sebelumnya, warga Kandangan memprotes bau menyengat yang muncul terutama pada malam hari dan menyebabkan gangguan kesehatan seperti batuk berkepanjangan. Puluhan warga RT 04 RW 06 kembali turun ke jalan menuntut penutupan pabrik tersebut pada Jumat (25/4/2025).
Salah satu tokoh masyarakat, Sugiyono, menyebut perusahaan tidak transparan.
Baca Juga: Eri Irawan Desak DLH Jatim Periksa Izin Peleburan Emas di Kandangan
“Awalnya izinnya untuk sarang walet. Tapi belakangan muncul bau aneh terus. Ternyata peleburan emas,” katanya.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang meninjau langsung lokasi demo, menegaskan bangunan tersebut tidak memiliki izin untuk aktivitas peleburan emas.
“Izin bangunan itu hanya untuk workshop sarang walet, bukan industri berbahan kimia. Aktivitas seperti ini tidak boleh ada di tengah permukiman,” tegas Armuji.
Editor : Ading