Rabu, 22 Jul 2026 04:09 WIB

Segel Dibuka, DPRD Surabaya Tekankan PTC Tak Boleh Lepas Tangan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 23 Apr 2025 15:32 WIB
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i

selalu.id– Polemik penjualan es krim beralkohol di salah satu tenan Pakuwon Trade Center (PTC) Surabaya kini dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Meski begitu, DPRD Surabaya menilai tanggung jawab tidak seharusnya berhenti pada pelaku usaha saja, melainkan juga melibatkan pihak pengelola mal.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, menegaskan bahwa manajemen PTC turut memikul tanggung jawab atas kejadian tersebut karena pelanggaran terjadi di dalam area yang mereka kelola.

“Kalau ada pelanggaran di rumah kita, masa iya kita diam saja? Pihak pengelola mal juga seharusnya dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka tidak bisa lepas tangan,” tegas Imam saat rapat dengar pendapat (hearing) bersama Satpol PP dan OPD terkait, Rabu (23/4/2025).

Menurut Imam, peran aktif manajemen pusat perbelanjaan sangat penting dalam mencegah pelanggaran serupa terulang kembali. Ia menilai selama ini pengawasan terhadap aktivitas para tenan di PTC terkesan longgar.

“Kami tidak ingin pemerintah kota tebang pilih dalam menegakkan aturan. Baik pelaku usaha kecil maupun besar, semua harus diperlakukan sama. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk,” tambahnya.

Imam juga mendorong agar Pemkot Surabaya melalui dinas perizinan mengevaluasi kerja sama atau perizinan yang berkaitan dengan pengelola pusat perbelanjaan. Ia menilai prinsip contrario actus bisa diberlakukan, yakni pencabutan izin bila ada pelanggaran yang terjadi dalam pengelolaan ruang usaha.

Sementara itu, Ketua Tim Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menyatakan bahwa pengawasan tetap dilakukan secara berkala. “Kami akan terus pantau, dan jika ditemukan pelanggaran serupa, kami tidak akan segan untuk melakukan tindakan lagi,” ujarnya.

Sekadar diketahui, polemik ini bermula dari temuan produk es krim mengandung alkohol dengan kadar 3,35% yang dijual secara terbuka, meski pihak tenan sebelumnya sudah menandatangani komitmen untuk tidak lagi menjual produk sejenis.

Meskipun telah diproses secara hukum, pelanggaran tersebut hanya dijatuhi denda ringan sebesar Rp300 ribu.

Baca Juga: DPRD Surabaya Ingatkan Banyaknya Aduan Hotline jadi Alarm Kinerja Kelurahan dan Kecamatan

Editor : Ading
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.