Senin, 19 Mei 2025 08:57 WIB

Segel Dibuka, DPRD Surabaya Tekankan PTC Tak Boleh Lepas Tangan

  • Reporter : Ade Resty
  • | Rabu, 23 Apr 2025 15:32 WIB
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i

selalu.id– Polemik penjualan es krim beralkohol di salah satu tenan Pakuwon Trade Center (PTC) Surabaya kini dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Meski begitu, DPRD Surabaya menilai tanggung jawab tidak seharusnya berhenti pada pelaku usaha saja, melainkan juga melibatkan pihak pengelola mal.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, menegaskan bahwa manajemen PTC turut memikul tanggung jawab atas kejadian tersebut karena pelanggaran terjadi di dalam area yang mereka kelola.

“Kalau ada pelanggaran di rumah kita, masa iya kita diam saja? Pihak pengelola mal juga seharusnya dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka tidak bisa lepas tangan,” tegas Imam saat rapat dengar pendapat (hearing) bersama Satpol PP dan OPD terkait, Rabu (23/4/2025).

Menurut Imam, peran aktif manajemen pusat perbelanjaan sangat penting dalam mencegah pelanggaran serupa terulang kembali. Ia menilai selama ini pengawasan terhadap aktivitas para tenan di PTC terkesan longgar.

“Kami tidak ingin pemerintah kota tebang pilih dalam menegakkan aturan. Baik pelaku usaha kecil maupun besar, semua harus diperlakukan sama. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk,” tambahnya.

Imam juga mendorong agar Pemkot Surabaya melalui dinas perizinan mengevaluasi kerja sama atau perizinan yang berkaitan dengan pengelola pusat perbelanjaan. Ia menilai prinsip contrario actus bisa diberlakukan, yakni pencabutan izin bila ada pelanggaran yang terjadi dalam pengelolaan ruang usaha.

Sementara itu, Ketua Tim Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menyatakan bahwa pengawasan tetap dilakukan secara berkala. “Kami akan terus pantau, dan jika ditemukan pelanggaran serupa, kami tidak akan segan untuk melakukan tindakan lagi,” ujarnya.

Sekadar diketahui, polemik ini bermula dari temuan produk es krim mengandung alkohol dengan kadar 3,35% yang dijual secara terbuka, meski pihak tenan sebelumnya sudah menandatangani komitmen untuk tidak lagi menjual produk sejenis.

Meskipun telah diproses secara hukum, pelanggaran tersebut hanya dijatuhi denda ringan sebesar Rp300 ribu.

Baca Juga: Viral Video Kritik Anggaran Pendidikan Surabaya Terendah, Begini Tanggapan DPRD

Editor : Ading