Selasa, 03 Feb 2026 10:11 WIB

Segel Dibuka, DPRD Surabaya Tekankan PTC Tak Boleh Lepas Tangan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 23 Apr 2025 15:32 WIB
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i

selalu.id– Polemik penjualan es krim beralkohol di salah satu tenan Pakuwon Trade Center (PTC) Surabaya kini dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Meski begitu, DPRD Surabaya menilai tanggung jawab tidak seharusnya berhenti pada pelaku usaha saja, melainkan juga melibatkan pihak pengelola mal.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, menegaskan bahwa manajemen PTC turut memikul tanggung jawab atas kejadian tersebut karena pelanggaran terjadi di dalam area yang mereka kelola.

“Kalau ada pelanggaran di rumah kita, masa iya kita diam saja? Pihak pengelola mal juga seharusnya dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka tidak bisa lepas tangan,” tegas Imam saat rapat dengar pendapat (hearing) bersama Satpol PP dan OPD terkait, Rabu (23/4/2025).

Menurut Imam, peran aktif manajemen pusat perbelanjaan sangat penting dalam mencegah pelanggaran serupa terulang kembali. Ia menilai selama ini pengawasan terhadap aktivitas para tenan di PTC terkesan longgar.

“Kami tidak ingin pemerintah kota tebang pilih dalam menegakkan aturan. Baik pelaku usaha kecil maupun besar, semua harus diperlakukan sama. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk,” tambahnya.

Imam juga mendorong agar Pemkot Surabaya melalui dinas perizinan mengevaluasi kerja sama atau perizinan yang berkaitan dengan pengelola pusat perbelanjaan. Ia menilai prinsip contrario actus bisa diberlakukan, yakni pencabutan izin bila ada pelanggaran yang terjadi dalam pengelolaan ruang usaha.

Sementara itu, Ketua Tim Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menyatakan bahwa pengawasan tetap dilakukan secara berkala. “Kami akan terus pantau, dan jika ditemukan pelanggaran serupa, kami tidak akan segan untuk melakukan tindakan lagi,” ujarnya.

Sekadar diketahui, polemik ini bermula dari temuan produk es krim mengandung alkohol dengan kadar 3,35% yang dijual secara terbuka, meski pihak tenan sebelumnya sudah menandatangani komitmen untuk tidak lagi menjual produk sejenis.

Meskipun telah diproses secara hukum, pelanggaran tersebut hanya dijatuhi denda ringan sebesar Rp300 ribu.

Baca Juga: Atap Kelas SMPN 60 Surabaya Ambruk, DPRD Desak Evaluasi Total Bangunan Sekolah

Editor : Ading
Berita Terbaru

Ramalan Zodiak Hari Ini: Libra Mulai Temukan Kebahagiaan, Pisces Akhirnya Keluar dari Zona Nyaman

Lalu, bagaimana ramalan zodiak kalian? Berikut ramalan zodiak hari ini, dibahas lengkap.

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya, Nanang Sigit selaku SMC mengatakan, korban ditemukan berjarak sekitar 1 mil laut dari titik awal kejadian.

Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Kejadian tersebut berlansung cepat. Dan saat ini satu orang tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dilaporkan hilang dan masih dalam pencarian.