Jumat, 05 Jun 2026 23:03 WIB

Es Krim Beralkohol di PTC Hanya Didenda Rp.300 Ribu, DPRD Surabaya Kecewa

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 23 Apr 2025 13:07 WIB
Es Krim beralkohol
Es Krim beralkohol

selalu.id — Penjualan es krim beralkohol di salah satu tenant Pakuwon Trade Center (PTC) Surabaya dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda Rp300 ribu.

 

Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Dugaan Ketidaklengkapan Izin Pasar di Kawasan Tanjungsari

Meskipun pelanggaran tersebut dinilai membahayakan, terutama jika dikonsumsi anak-anak, sanksi yang dijatuhkan dianggap terlalu ringan.

 

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan bahwa tenant tersebut sebelumnya telah berkomitmen tidak menjual es krim beralkohol. Namun, dalam sidak gabungan, ditemukan produk dengan kadar alkohol 3,35 persen.

 

"Kami sudah melakukan penghentian sementara dan penyegelan. Tapi karena sifatnya administratif dan tipiring, maka segel dibuka kembali setelah proses persidangan," kata Agnis usai hearing di ruang Komisi D DPRD Surabaya, Rabu (23/4/2025).

 

Hasil sidang tipiring di pengadilan hanya menjatuhkan denda Rp300 ribu. Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, mengaku kecewa terhadap putusan tersebut.

 

"Kami apresiasi langkah cepat Satpol PP, tapi putusan hanya Rp300 ribu ini mengecewakan. Padahal pelanggaran ini berpotensi membahayakan anak-anak," tegasnya.

 

Baca Juga: Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

Menurut Imam, berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan, pelanggaran ini seharusnya bisa dikenai pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

 

"Ini soal tanggung jawab moral. Jangan sampai hukum terlihat lunak terhadap pelanggaran yang menyangkut keselamatan publik," tambahnya.

 

Komisi D juga mendesak Pemkot Surabaya melalui dinas perizinan untuk mengevaluasi izin usaha tenant tersebut. Imam menegaskan bahwa Pemkot berhak mencabut izin usaha melalui prinsip contrario actus demi mencegah kejadian serupa.

 

Baca Juga: Polemik Pajak Rumah Kos di Surabaya Tuai Protes

Selain itu, Balai POM dan Dinas Kesehatan menemukan pelanggaran lain di tempat produksi, termasuk ketidaksesuaian standar kebersihan.

 

Meski tenant tersebut kini beroperasi kembali, Agnis memastikan pengawasan tetap berlanjut. "Jika ke depan ditemukan pelanggaran serupa atau temuan baru dari OPD teknis, kami siap menertibkan kembali," tegasnya.

 

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat

Penyidik saat ini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain maupun keterlibatan pelaku lain.

Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua, Begini Ending Maling di Surabaya

Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kenjeran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pekan Olahraga Bhayangkara ke-80, Kapolda Jatim Tekankan Soliditas dan Sportivitas

Selain meningkatkan prestasi, kegiatan tersebut diharapkan mampu memperkuat hubungan sosial dan kemitraan antara Polri dengan masyarakat.

Senangnya Korban Pencurian saat Motornya Dikembalikan Polres Pasuruan

Suasana haru tak terhindarkan saat sepeda motor hasil curian itu diserahkan langsung kepada pemiliknya.

Update Jemaah Haji Jatim yang Sakit, Wafat hingga Pulang Selamat, Berikut Datanya

Hingga saat ini, sebanyak 38.316 orang masih berada di Arab Saudi dan menunggu jadwal kepulangan sesuai kloter masing-masing.

Momen Dramatis Tim Damkar saat Evakuasi Kambing Etawa Terperosok Sumur di Mojokerto

Supoyo menyebut sumur tersebut sudah tidak dipakai lagi. Petugas damkar memakai tali tampar, tali karmantel, serta anak tangga untuk proses evakuasi.