Senin, 02 Feb 2026 14:02 WIB

Es Krim Beralkohol di PTC Hanya Didenda Rp.300 Ribu, DPRD Surabaya Kecewa

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 23 Apr 2025 13:07 WIB
Es Krim beralkohol
Es Krim beralkohol

selalu.id — Penjualan es krim beralkohol di salah satu tenant Pakuwon Trade Center (PTC) Surabaya dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda Rp300 ribu.

 

Baca Juga: Rapor Merah Dari DPRD Surabaya untuk Setahun Kepemimpinan Eri-Armuji

Meskipun pelanggaran tersebut dinilai membahayakan, terutama jika dikonsumsi anak-anak, sanksi yang dijatuhkan dianggap terlalu ringan.

 

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan bahwa tenant tersebut sebelumnya telah berkomitmen tidak menjual es krim beralkohol. Namun, dalam sidak gabungan, ditemukan produk dengan kadar alkohol 3,35 persen.

 

"Kami sudah melakukan penghentian sementara dan penyegelan. Tapi karena sifatnya administratif dan tipiring, maka segel dibuka kembali setelah proses persidangan," kata Agnis usai hearing di ruang Komisi D DPRD Surabaya, Rabu (23/4/2025).

 

Hasil sidang tipiring di pengadilan hanya menjatuhkan denda Rp300 ribu. Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, mengaku kecewa terhadap putusan tersebut.

 

"Kami apresiasi langkah cepat Satpol PP, tapi putusan hanya Rp300 ribu ini mengecewakan. Padahal pelanggaran ini berpotensi membahayakan anak-anak," tegasnya.

 

Baca Juga: Atap Kelas SMPN 60 Surabaya Ambruk, DPRD Desak Evaluasi Total Bangunan Sekolah

Menurut Imam, berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan, pelanggaran ini seharusnya bisa dikenai pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

 

"Ini soal tanggung jawab moral. Jangan sampai hukum terlihat lunak terhadap pelanggaran yang menyangkut keselamatan publik," tambahnya.

 

Komisi D juga mendesak Pemkot Surabaya melalui dinas perizinan untuk mengevaluasi izin usaha tenant tersebut. Imam menegaskan bahwa Pemkot berhak mencabut izin usaha melalui prinsip contrario actus demi mencegah kejadian serupa.

 

Baca Juga: Kasus Bimtek DPRD Surabaya Kembali Dibuka, Begini Tanggapan Sekwan

Selain itu, Balai POM dan Dinas Kesehatan menemukan pelanggaran lain di tempat produksi, termasuk ketidaksesuaian standar kebersihan.

 

Meski tenant tersebut kini beroperasi kembali, Agnis memastikan pengawasan tetap berlanjut. "Jika ke depan ditemukan pelanggaran serupa atau temuan baru dari OPD teknis, kami siap menertibkan kembali," tegasnya.

 

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Perkuat Keandalan Pasokan Gas Bumi di Jatim, BPH Migas Dorong Roadmap FSRU

Langkah ini dinilai penting seiring meningkatnya kebutuhan gas untuk sektor industri, kelistrikan, dan rumah tangga.

Presiden Prabowo Ingatkan Kepala Daerah: Rakyat Butuh Pemimpin yang Jujur!

Prabowo mengatakan, harapan rakyat yang menginginkan pemimpin baik, adil, jujur, dan bekerja untuk kepentingan rakyat bukan harapan segelintir orang.

PDBI Jember Mulai Seleksi Atlet Drumband Jelang Porprov Jatim 2027

Seleksi atlet drum band tidak hanya menitikberatkan pada kemampuan teknis, namun juga pada aspek kedisiplinan, mental bertanding, serta daya juang para atlet.

Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026: Terjunkan 5.020 Personel, Ini yang Disasar

Iwan menegaskan, upaya-upaya pada operasi keselamatan memfokuskan kepada penyiapan masyarakat lebih memahami aturan-aturan berlalu lintas, menjaga keselamatan.

Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pengusaha tidak perlu menghadapi persoalan itu sendiri dan diminta segera melapor jika menemukan kasus serupa.

Hasil MU Vs Fulham, Setan Merah Menang 3-2

Dengan hasil ini, MU berarti sudah merangkai tiga kemenangan beruntun usai mengalahkan Manchester City dan Arsenal.