Rabu, 21 Okt 2026 07:57 WIB

Es Krim Beralkohol di PTC Hanya Didenda Rp.300 Ribu, DPRD Surabaya Kecewa

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 23 Apr 2025 13:07 WIB
Es Krim beralkohol
Es Krim beralkohol

selalu.id — Penjualan es krim beralkohol di salah satu tenant Pakuwon Trade Center (PTC) Surabaya dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda Rp300 ribu.

 

Baca Juga: Perda Air Limbah Disetujui, Fraksi Gerindra Minta Tarif Sanitasi Adil

Meskipun pelanggaran tersebut dinilai membahayakan, terutama jika dikonsumsi anak-anak, sanksi yang dijatuhkan dianggap terlalu ringan.

 

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan bahwa tenant tersebut sebelumnya telah berkomitmen tidak menjual es krim beralkohol. Namun, dalam sidak gabungan, ditemukan produk dengan kadar alkohol 3,35 persen.

 

"Kami sudah melakukan penghentian sementara dan penyegelan. Tapi karena sifatnya administratif dan tipiring, maka segel dibuka kembali setelah proses persidangan," kata Agnis usai hearing di ruang Komisi D DPRD Surabaya, Rabu (23/4/2025).

 

Hasil sidang tipiring di pengadilan hanya menjatuhkan denda Rp300 ribu. Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, mengaku kecewa terhadap putusan tersebut.

 

"Kami apresiasi langkah cepat Satpol PP, tapi putusan hanya Rp300 ribu ini mengecewakan. Padahal pelanggaran ini berpotensi membahayakan anak-anak," tegasnya.

 

Baca Juga: Geliat Budaya dan Ekonomi Warga Surabaya dari Panggung Fasum Perumahan

Menurut Imam, berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan, pelanggaran ini seharusnya bisa dikenai pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

 

"Ini soal tanggung jawab moral. Jangan sampai hukum terlihat lunak terhadap pelanggaran yang menyangkut keselamatan publik," tambahnya.

 

Komisi D juga mendesak Pemkot Surabaya melalui dinas perizinan untuk mengevaluasi izin usaha tenant tersebut. Imam menegaskan bahwa Pemkot berhak mencabut izin usaha melalui prinsip contrario actus demi mencegah kejadian serupa.

 

Baca Juga: 40 Rumah di Jalan Ubi Surabaya Terancam Kehilangan Akses Jalan, DPRD Bilang Begini

Selain itu, Balai POM dan Dinas Kesehatan menemukan pelanggaran lain di tempat produksi, termasuk ketidaksesuaian standar kebersihan.

 

Meski tenant tersebut kini beroperasi kembali, Agnis memastikan pengawasan tetap berlanjut. "Jika ke depan ditemukan pelanggaran serupa atau temuan baru dari OPD teknis, kami siap menertibkan kembali," tegasnya.

 

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Kisah Dua Saudara di Nganjuk Merawat Takdir Gamelan Legendaris di Panggung Dunia

Satu paket gamelan lengkap dibanderol mulai Rp90 juta untuk material besi puncu kuningan, sedangkan untuk material full kuningan mencapai Rp300 juta per paket.

Gegara Sampah, Garasi Rumah dan Mobil di Nganjuk Ludes Terbakar

Atas kejadian ini, pihak Damkar mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan, terutama saat kondisi cuaca berangin, apalagi musim kemarau.

Polda Jatim Minta Mahasiswa Kritis dan Objektif Sikapi Isu Daerah

Polda Jatim komitmen untuk terus memelihara komunikasi yang berkesinambungan dengan elemen mahasiswa demi terciptanya stabilitas kamtibmas yang aman dan damai.

Bunda Jelita Surabaya Integrasikan Layanan Ibu dan Bayi Sejak Catin hingga Pascapersalinan

Integrasi ini memudahkan masyarakat mengakses layanan administrasi kependudukan tanpa harus mendatangi sejumlah kantor pelayanan secara terpisah.

Guru SMK Hamil 8 Bulan Tewas Usai Tabrak Minibus di Mojokerto, Ini Namanya

Peristiwa tragis itu terjadi ketika korban sedang perjalanan hendak menuju tempatnya mengabdi sebagai pendidik di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Gelar Razia Simpatik, Petugas Bagi-bagi Helm SNI Buat Pengendara Taat Pajak di Sidoarjo

Ke depan, operasi simpatik dan penagihan dari rumah ke rumah akan terus digencarkan secara bergiliran di sejumlah lokasi strategis di Kabupaten Sidoarjo.