Rabu, 22 Jul 2026 06:31 WIB

Es Krim Beralkohol di PTC Hanya Didenda Rp.300 Ribu, DPRD Surabaya Kecewa

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 23 Apr 2025 13:07 WIB
Es Krim beralkohol
Es Krim beralkohol

selalu.id — Penjualan es krim beralkohol di salah satu tenant Pakuwon Trade Center (PTC) Surabaya dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda Rp300 ribu.

 

Baca Juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

Meskipun pelanggaran tersebut dinilai membahayakan, terutama jika dikonsumsi anak-anak, sanksi yang dijatuhkan dianggap terlalu ringan.

 

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan bahwa tenant tersebut sebelumnya telah berkomitmen tidak menjual es krim beralkohol. Namun, dalam sidak gabungan, ditemukan produk dengan kadar alkohol 3,35 persen.

 

"Kami sudah melakukan penghentian sementara dan penyegelan. Tapi karena sifatnya administratif dan tipiring, maka segel dibuka kembali setelah proses persidangan," kata Agnis usai hearing di ruang Komisi D DPRD Surabaya, Rabu (23/4/2025).

 

Hasil sidang tipiring di pengadilan hanya menjatuhkan denda Rp300 ribu. Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, mengaku kecewa terhadap putusan tersebut.

 

"Kami apresiasi langkah cepat Satpol PP, tapi putusan hanya Rp300 ribu ini mengecewakan. Padahal pelanggaran ini berpotensi membahayakan anak-anak," tegasnya.

 

Baca Juga: DPRD Surabaya Ingatkan Banyaknya Aduan Hotline jadi Alarm Kinerja Kelurahan dan Kecamatan

Menurut Imam, berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan, pelanggaran ini seharusnya bisa dikenai pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

 

"Ini soal tanggung jawab moral. Jangan sampai hukum terlihat lunak terhadap pelanggaran yang menyangkut keselamatan publik," tambahnya.

 

Komisi D juga mendesak Pemkot Surabaya melalui dinas perizinan untuk mengevaluasi izin usaha tenant tersebut. Imam menegaskan bahwa Pemkot berhak mencabut izin usaha melalui prinsip contrario actus demi mencegah kejadian serupa.

 

Baca Juga: Menanti Pembenahan Akses dan Lahan Parkir di Wisata Hutan Kota Pakal Surabaya

Selain itu, Balai POM dan Dinas Kesehatan menemukan pelanggaran lain di tempat produksi, termasuk ketidaksesuaian standar kebersihan.

 

Meski tenant tersebut kini beroperasi kembali, Agnis memastikan pengawasan tetap berlanjut. "Jika ke depan ditemukan pelanggaran serupa atau temuan baru dari OPD teknis, kami siap menertibkan kembali," tegasnya.

 

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.