Kamis, 04 Jun 2026 17:11 WIB

Es Krim Beralkohol di PTC Hanya Didenda Rp.300 Ribu, DPRD Surabaya Kecewa

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 23 Apr 2025 13:07 WIB
Es Krim beralkohol
Es Krim beralkohol

selalu.id — Penjualan es krim beralkohol di salah satu tenant Pakuwon Trade Center (PTC) Surabaya dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda Rp300 ribu.

 

Baca Juga: Polemik Pajak Rumah Kos di Surabaya Tuai Protes

Meskipun pelanggaran tersebut dinilai membahayakan, terutama jika dikonsumsi anak-anak, sanksi yang dijatuhkan dianggap terlalu ringan.

 

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan bahwa tenant tersebut sebelumnya telah berkomitmen tidak menjual es krim beralkohol. Namun, dalam sidak gabungan, ditemukan produk dengan kadar alkohol 3,35 persen.

 

"Kami sudah melakukan penghentian sementara dan penyegelan. Tapi karena sifatnya administratif dan tipiring, maka segel dibuka kembali setelah proses persidangan," kata Agnis usai hearing di ruang Komisi D DPRD Surabaya, Rabu (23/4/2025).

 

Hasil sidang tipiring di pengadilan hanya menjatuhkan denda Rp300 ribu. Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, mengaku kecewa terhadap putusan tersebut.

 

"Kami apresiasi langkah cepat Satpol PP, tapi putusan hanya Rp300 ribu ini mengecewakan. Padahal pelanggaran ini berpotensi membahayakan anak-anak," tegasnya.

 

Baca Juga: DPRD Surabaya Siap Perjuangkan Perda Disabilitas

Menurut Imam, berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan, pelanggaran ini seharusnya bisa dikenai pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

 

"Ini soal tanggung jawab moral. Jangan sampai hukum terlihat lunak terhadap pelanggaran yang menyangkut keselamatan publik," tambahnya.

 

Komisi D juga mendesak Pemkot Surabaya melalui dinas perizinan untuk mengevaluasi izin usaha tenant tersebut. Imam menegaskan bahwa Pemkot berhak mencabut izin usaha melalui prinsip contrario actus demi mencegah kejadian serupa.

 

Baca Juga: DPRD Surabaya Bakal Panggil Lagi DPRKPP Soal Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari

Selain itu, Balai POM dan Dinas Kesehatan menemukan pelanggaran lain di tempat produksi, termasuk ketidaksesuaian standar kebersihan.

 

Meski tenant tersebut kini beroperasi kembali, Agnis memastikan pengawasan tetap berlanjut. "Jika ke depan ditemukan pelanggaran serupa atau temuan baru dari OPD teknis, kami siap menertibkan kembali," tegasnya.

 

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sedan Baleno Terbakar di SPBU Probolinggo, di Dalam Mobil Petugas Temukan 8 Jeriken Isi Petralite

Setelah pembasahan usai petugas menemukan sekitar delapan jeriken di dalam sedan Suzuki Baleno yang terbakar.

Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Camat Sukolilo Surabaya, M Aries Hilmi mengatakan telah meminta klarifikasi kepada pengembang terkait status lahan yang dipersoalkan warga. Hasilnya begini.

Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Fathoni mengatakan predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Surabaya harus dibuktikan melalui tindakan tegas ketika terjadi kasus eksploitasi anak.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.

SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Plt Direktur Utama PT SIER, Lussi Erniawati, mengatakan bahwa pendidikan merupakan fondasi penting dalam membangun masa depan generasi muda.