Senin, 28 Apr 2025 13:18 WIB

Ijazah Tak Kembali, Karyawan Gerai Es Krim di Surabaya Terpaksa Putus Sekolah

Nazalah Aulia (20) karyawan yang ijazahnya ditahan

Nazalah Aulia (20) karyawan yang ijazahnya ditahan

selalu.id - Kasus penahanan ijazah oleh tempat kerja kembali mencuat. Kali ini dialami Nazalah Aulia (20), warga Jalan Dupak, Surabaya, yang bekerja di sebuah gerai es krim di kawasan Kapas Krampung.

Nazalah mengaku ijazah aslinya ditahan sejak mulai bekerja pada November 2024, dan belum dikembalikan meski telah mengundurkan diri.

“Awalnya saya cuma ingin cari pengalaman kerja. Ini pekerjaan pertama saya. Karena butuh, saya terima meskipun harus menyerahkan ijazah,” ujar Nazalah saat ditemui awak media, Selasa (15/4/2025).

Nazalah direkrut bersama dua temannya setelah menjalani wawancara. Saat itu, pemilik usaha meminta dokumen asli sebagai syarat kerja.

Ia sempat menandatangani kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) selama tiga bulan, dengan gaji Rp1.250.000 dan uang makan Rp20.000 per hari. Namun, sistem kerja yang diterapkan dinilainya cukup memberatkan.

“Kalau telat satu menit saja, uang makan hangus. Kalau nilai kerja turun di bawah 85, uang makan dua minggu bisa tidak diberikan,” ungkapnya.

Setelah sebulan bekerja, ia dipindahkan ke gerai di Jalan Pacuan Kuda. Di sana, ia pernah kehilangan hak uang makan dua minggu karena penilaian kerja turun.

Saat izin dua hari untuk melayat neneknya yang meninggal, gajinya tetap dipotong meski ia mengganti hari kerja. Belum selesai masa kontrak, ia ditawari kontrak baru selama setahun. Karena takut sulit mencari kerja lain, ia menerima.

Ketika orang tuanya meminta agar ia melanjutkan pendidikan, Nazalah mencoba mengundurkan diri dan berharap ijazahnya dikembalikan. Namun, permintaan itu tidak ditanggapi serius.

“Saya sudah minta baik-baik, tapi adik owner selalu alasan lagi rapat di Jember. Sampai sekarang belum jelas,” katanya.

Kekecewaan memuncak saat Ramadan lalu. Ia harus bekerja dari pagi hingga malam karena ada rapat internal hingga pukul 23.00 tanpa kompensasi lembur.

“Orang tua saya marah karena saya tidak pulang-pulang dan tidak dapat uang tambahan. Sejak itu saya dilarang kerja lagi,” ujarnya.

Nazalah sempat menghubungi pemilik usaha untuk menyelesaikan proses resign dan pengambilan ijazah. Namun, balasan pesan lama, dan janji pertemuan tak kunjung ditepati.

Ia juga mengetahui temannya yang mengalami hal serupa harus menebus ijazah sebesar Rp2 juta, dengan dalih sumbangan panti asuhan.

“Kalau memang mau menyumbang, harusnya ikhlas. Ini kok malah jadi syarat. Gaji saya saja belum dibayar penuh,” ucapnya kecewa.

Nazalah akhirnya mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya dan diarahkan untuk melapor ke kelurahan serta kecamatan. Ia berharap bisa mendapat keadilan dan ijazahnya dikembalikan tanpa syarat.

Baca Juga: Dugaan Penahanan Ijazah CV Sentosa Seal, Kapolres Tanjung Perak: Belum Ada Laporan Resmi

Editor : Ading