selalu.id - Iwan Sunito, pengusaha properti asal Indonesia yang sebelumnya menjabat CEO Crown Group Holdings Pty Ltd, telah kehilangan kendali atas perusahaan tersebut. Keputusan ini merupakan dampak dari putusan Mahkamah Agung New South Wales pada 26 Maret 2025, yang menetapkan likuidasi terhadap CII Group Pty Ltd—perusahaan milik Sunito yang memegang 50 persen saham Crown Group.
Baca Juga: Investor Pasar Modal Indonesia Tembus Lebih dari 13 Juta SID
CII Group kini berada di bawah pengawasan likuidator independen, menandai berakhirnya pengaruh Sunito di Crown Group. Upaya Sunito untuk menghindari likuidasi melalui rencana penyelamatan perusahaan (Deed of Company Arrangement/DoCA) ditolak pengadilan karena dinilai tidak memiliki prospek keberhasilan, mengingat ketidakmampuan perusahaan memenuhi kewajiban keuangannya.
Meski telah kehilangan kendali atas Crown Group, Sunito dilaporkan aktif mencari investor untuk perusahaan barunya, One Global Capital, termasuk di Indonesia. Situasi ini memicu kekhawatiran di kalangan analis keuangan dan pengamat industri properti.
Seorang analis keuangan yang enggan disebutkan namanya mengimbau calon investor untuk melakukan uji tuntas (due diligence) secara menyeluruh sebelum menanamkan modal pada proyek-proyek yang terkait dengan Sunito. “Keputusan pengadilan ini harus menjadi pelajaran berharga,” ujarnya.
“Potensi risiko tinggi dalam proyek-proyek baru yang diinisiasi Sunito perlu dipertimbangkan secara cermat. Riwayat keuangan CII Group adalah indikator penting yang tidak bisa diabaikan,” tambahnya.
Para ahli menyarankan sejumlah langkah perlindungan bagi calon investor, seperti memverifikasi legalitas dan struktur kepemilikan proyek, memahami bahwa Sunito tidak lagi berafiliasi dengan Crown Group, mewaspadai penawaran investasi yang tidak transparan, serta berkonsultasi dengan penasihat hukum atau keuangan sebelum mengambil keputusan.
Seorang pengamat industri properti di Australia turut menegaskan pentingnya kehati-hatian. “Reputasi masa lalu tidak menjamin kesuksesan di masa depan, apalagi jika terdapat catatan hukum atau keuangan yang bermasalah,” katanya.
Hingga kini, Crown Group Holdings Pty Ltd belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait perubahan kepemilikan dan manajemen pasca-keputusan pengadilan.
Editor : Ading