selalu.id – Komisi B DPRD Kota Surabaya akan memanggil pemilik tenant es krim di Mal Pakuwon Trade Center (PTC) yang diduga menjual produk mengandung alkohol. Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait distribusi dan perizinan produk tersebut.
Baca Juga: Tak Hanya Mal PTC, Wali Kota Eri Bakal Berantas Penjual Mihol Tak Berizin
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Muhammad Faridz Afif, menyampaikan bahwa pihaknya ingin mengetahui apakah pemilik tenant mengetahui kandungan alkohol dalam produk, serta siapa yang memberikan izin dan bagaimana mekanisme penjualannya.
“Kami akan meminta keterangan dari pemilik tenant terkait. Apakah mereka tahu kandungan alkohol dalam produknya, siapa yang memberi izin, dan bagaimana mekanisme penjualannya,” ujar Faridz, Selasa (8/4/2025).
Ia juga menyatakan bahwa pihak pengelola mal akan dimintai klarifikasi untuk mengetahui apakah ada keterlibatan atau pembiaran dalam penjualan produk tersebut.
Sementara itu, anggota Komisi B, Baktiono, menyatakan bahwa produk seperti es krim umumnya dikonsumsi oleh anak-anak, sehingga perlu ada pengawasan terhadap kandungan bahan yang digunakan dalam produk-produk makanan.
Komisi B juga mendorong peningkatan inspeksi rutin oleh dinas terkait, termasuk pada hari libur, untuk memastikan tidak ada produk yang melanggar ketentuan peredaran makanan dan minuman.
Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya, Dewi Soeriyawati, menyatakan bahwa tenant es krim tersebut hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca Juga: Wali Kota Eri: Es Krim Beralkohol di PTC Langgar Perda, Tak Kantongi Izin
"Yang ada hanya perizinan NIB aja," kata Dewi, Senin (7/4/2025).
Dewi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil sampel produk es krim tersebut untuk diuji di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).
“Untuk yang 40 persen, kemarin kita sudah ambil sampel untuk diuji di Labkesda,” ujarnya.
Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Pemkot Tindak Tegas Kasus Es Krim Beralkohol
Dinkopdag masih menunggu hasil uji laboratorium tersebut. Jika terbukti mengandung alkohol tanpa izin, tenant tersebut akan dikenai sanksi berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2023, Pasal 71 Ayat 1, terkait peredaran minuman beralkohol.
Direktur Pakuwon Group, Sutandi Purnomosidi, membenarkan bahwa tenant es krim yang dimaksud berada di Mal PTC. Ia menyatakan bahwa tenant tersebut tidak memiliki izin.
“Gak ada izin. Kita tidak dalam kapasitas memeriksa izin jualan es krim,” kata Sutandi saat dikonfirmasi.
Editor : Ading