Sabtu, 05 Sep 2026 20:31 WIB

DPRD Surabaya Panggil Pemilik Tenant Es Krim Alkohol di Mal PTC

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 08 Apr 2025 17:09 WIB
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Muhammad Faridz Afif,
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Muhammad Faridz Afif,

selalu.id – Komisi B DPRD Kota Surabaya akan memanggil pemilik tenant es krim di Mal Pakuwon Trade Center (PTC) yang diduga menjual produk mengandung alkohol. Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait distribusi dan perizinan produk tersebut.

 

Baca Juga: DPRD Surabaya Temukan Anak Putus Sekolah, Data Desilnya di Atas 5

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Muhammad Faridz Afif, menyampaikan bahwa pihaknya ingin mengetahui apakah pemilik tenant mengetahui kandungan alkohol dalam produk, serta siapa yang memberikan izin dan bagaimana mekanisme penjualannya.

 

“Kami akan meminta keterangan dari pemilik tenant terkait. Apakah mereka tahu kandungan alkohol dalam produknya, siapa yang memberi izin, dan bagaimana mekanisme penjualannya,” ujar Faridz, Selasa (8/4/2025).

 

Ia juga menyatakan bahwa pihak pengelola mal akan dimintai klarifikasi untuk mengetahui apakah ada keterlibatan atau pembiaran dalam penjualan produk tersebut.

 

Sementara itu, anggota Komisi B, Baktiono, menyatakan bahwa produk seperti es krim umumnya dikonsumsi oleh anak-anak, sehingga perlu ada pengawasan terhadap kandungan bahan yang digunakan dalam produk-produk makanan.

 

Komisi B juga mendorong peningkatan inspeksi rutin oleh dinas terkait, termasuk pada hari libur, untuk memastikan tidak ada produk yang melanggar ketentuan peredaran makanan dan minuman.

 

Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya, Dewi Soeriyawati, menyatakan bahwa tenant es krim tersebut hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga: Marak Pemotongan Unggas Ilegal di Permukiman Padat Surabaya, DPRD Bilang Begini

 

"Yang ada hanya perizinan NIB aja," kata Dewi, Senin (7/4/2025).

 

Dewi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil sampel produk es krim tersebut untuk diuji di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).

 

“Untuk yang 40 persen, kemarin kita sudah ambil sampel untuk diuji di Labkesda,” ujarnya.

 

Baca Juga: Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Dinkopdag masih menunggu hasil uji laboratorium tersebut. Jika terbukti mengandung alkohol tanpa izin, tenant tersebut akan dikenai sanksi berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2023, Pasal 71 Ayat 1, terkait peredaran minuman beralkohol.

 

Direktur Pakuwon Group, Sutandi Purnomosidi, membenarkan bahwa tenant es krim yang dimaksud berada di Mal PTC. Ia menyatakan bahwa tenant tersebut tidak memiliki izin.

 

“Gak ada izin. Kita tidak dalam kapasitas memeriksa izin jualan es krim,” kata Sutandi saat dikonfirmasi.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Kebakaran Landa Pabrik Rokok di Jabon Sidoarjo

Petugas mencatat area gudang yang hangus terbakar diperkirakan mencapai 700 meter persegi.

Hadiri Raker Gabungan DPP Apeksi, Wali Kota Mojokerto Ning Ita: TKD Harus Fleksibel

Ning Ita menegaskan Apeksi akan terus mendorong agar relasi pusat dan daerah dibangun dengan prinsip kuat, adil, dan adaptif.

Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

Soal harga, produk Sango Ceramics dibanderol mulai dari Rp15.000 per item

Menyoal Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, Kemenag RI Dorong Upaya Investigasi

Wamenag menegaskan, program MBG tetap dibutuhkan dan diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi pesantren dan madrasah.

Kenang Setahun Wafatnya Affan Kurniawan, Forkopimda Sidoarjo Bagi Beras ke Seribu Driver Ojol

Bantuan bertepatan dengan satu tahun wafatnya Affan Kurniawan, pengemudi ojol asal Jakarta yang meninggal dunia setahun lalu dalam aksi ujuk rasa.

Libatkan 25.613 Peserta, Tajemtra 2026 Pecah Rekor 

Para peserta menempuh perjalanan kurang lebih 30 KM hingga finish di kawasan Alun-alun Jember.