Jumat, 05 Jun 2026 14:42 WIB

DPRD Surabaya Panggil Pemilik Tenant Es Krim Alkohol di Mal PTC

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 08 Apr 2025 17:09 WIB
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Muhammad Faridz Afif,
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Muhammad Faridz Afif,

selalu.id – Komisi B DPRD Kota Surabaya akan memanggil pemilik tenant es krim di Mal Pakuwon Trade Center (PTC) yang diduga menjual produk mengandung alkohol. Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait distribusi dan perizinan produk tersebut.

 

Baca Juga: Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Muhammad Faridz Afif, menyampaikan bahwa pihaknya ingin mengetahui apakah pemilik tenant mengetahui kandungan alkohol dalam produk, serta siapa yang memberikan izin dan bagaimana mekanisme penjualannya.

 

“Kami akan meminta keterangan dari pemilik tenant terkait. Apakah mereka tahu kandungan alkohol dalam produknya, siapa yang memberi izin, dan bagaimana mekanisme penjualannya,” ujar Faridz, Selasa (8/4/2025).

 

Ia juga menyatakan bahwa pihak pengelola mal akan dimintai klarifikasi untuk mengetahui apakah ada keterlibatan atau pembiaran dalam penjualan produk tersebut.

 

Sementara itu, anggota Komisi B, Baktiono, menyatakan bahwa produk seperti es krim umumnya dikonsumsi oleh anak-anak, sehingga perlu ada pengawasan terhadap kandungan bahan yang digunakan dalam produk-produk makanan.

 

Komisi B juga mendorong peningkatan inspeksi rutin oleh dinas terkait, termasuk pada hari libur, untuk memastikan tidak ada produk yang melanggar ketentuan peredaran makanan dan minuman.

 

Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya, Dewi Soeriyawati, menyatakan bahwa tenant es krim tersebut hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga: Polemik Pajak Rumah Kos di Surabaya Tuai Protes

 

"Yang ada hanya perizinan NIB aja," kata Dewi, Senin (7/4/2025).

 

Dewi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil sampel produk es krim tersebut untuk diuji di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).

 

“Untuk yang 40 persen, kemarin kita sudah ambil sampel untuk diuji di Labkesda,” ujarnya.

 

Baca Juga: DPRD Surabaya Siap Perjuangkan Perda Disabilitas

Dinkopdag masih menunggu hasil uji laboratorium tersebut. Jika terbukti mengandung alkohol tanpa izin, tenant tersebut akan dikenai sanksi berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2023, Pasal 71 Ayat 1, terkait peredaran minuman beralkohol.

 

Direktur Pakuwon Group, Sutandi Purnomosidi, membenarkan bahwa tenant es krim yang dimaksud berada di Mal PTC. Ia menyatakan bahwa tenant tersebut tidak memiliki izin.

 

“Gak ada izin. Kita tidak dalam kapasitas memeriksa izin jualan es krim,” kata Sutandi saat dikonfirmasi.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Perketat Jalur Domisili pada SPMB 2026

Langkah ini dilakukan untuk menutup celah praktik perpindahan Kartu Keluarga (KK) yang hanya bertujuan memperoleh akses masuk sekolah tertentu.

Pemprov Jatim Sabet Penghargaan Terbaik Ketegori Penurunan Pengangguran

Capaian ini merupakan hasil upaya pencapaian banyak poin indikator kinerja utama Pemprov Jatim yang selama ini dijalankan melalui Nawa Bhakti Satya.

Harga Emas Antam Hari Ini: Masih Kurang Bagus, Jangan Marah ya Bunda..

Sementara itu, buyback harga emas hari ini naik lebih tinggi hingga Rp40.000 per gram dan kini berada di level Rp2.589.000 per gram.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Banyak Peristiwa Tak Terduga, Siapkan Mental dan Hati-hati

Ramalan zodiak pada umumnya meliputi tentang kehidupan secara umum, kesehatan, pekerjaan, hingga cinta. Kali ini diulas lengkap, banyak kejutan.

Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pemain Utama Rantai Halal Nasional

Tantangan berikutnya adalah memastikan daerah-daerah potensial mampu mengambil peran lebih besar sebagai produsen penggerak utama industri halal global.

Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka berat pada bagian kepala hingga tempurung kepalanya pecah. Korban juga disebut menderita patah tulang.