selalu.id – Tenan es krim yang mengandung alkohol 40 persen yang sempat viral di Surabaya, disegel oleh Satpol PP setelah videonya viral di media sosial.
Direktur Marketing Pakuwon Group, Sutandi Purnomosidi, membenarkan bahwa tenan tersebut berada di area PTC. Ia juga menyatakan bahwa usaha tersebut tidak memiliki izin.
"Gak ada izin. Kami tidak dalam kapasitas memeriksa izin penjualan es krim," kata Sutandi saat dikonfirmasi selalu.id, Senin (7/4/2025).
Sebelumnya, tenan ini ramai dibicarakan usai seorang influencer mengunggah video yang menampilkan es krim dengan berbagai varian rasa unik. Salah satu yang menarik perhatian adalah kandungan alkohol dalam beberapa variannya, yang disebut mencapai 40 persen.
Video tersebut memicu respons cepat dari Pemerintah Kota Surabaya. Satpol PP bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) langsung melakukan inspeksi pada Sabtu (5/4) ke lokasi usaha.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan terkait temuan produk es krim mengandung alkohol yang beredar di media sosial," ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Surabaya, Yudhistira.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan menu berisi 15 varian es krim, beberapa di antaranya diduga mengandung alkohol hingga 40 persen. Satpol PP mengamankan dua boks dan enam cup es krim sebagai barang bukti, serta mengantongi identitas pemilik stan.
Selain itu, pemilik usaha juga dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran aturan.
"Kami juga menyegel stan tersebut dengan memasang stiker segel dan garis pengaman. Ini merupakan bentuk penegakan atas Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian," pungkasnya.
Baca Juga: DPRD Surabaya Panggil Pemilik Tenant Es Krim Alkohol di Mal PTC
Editor : Ading