Sabtu, 05 Sep 2026 19:07 WIB

Cegah Urbanisasi Pasca Lebaran, Anggota DPRD: Tak Jelas, Dipulangkan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 06 Apr 2025 10:56 WIB

Selalu.id – Lonjakan urbanisasi ke Kota Surabaya usai momen Lebaran kembali menjadi perhatian serius. DPRD Kota Surabaya mendesak pemerintah kota untuk bertindak tegas terhadap pendatang baru yang tidak memiliki identitas dan pekerjaan jelas.

Ketua Fraksi PKS DPRD Surabaya, Cahyo Siswo Utomo, menegaskan perlunya pengetatan administrasi kependudukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. 

Baca Juga: DPRD Surabaya Temukan Anak Putus Sekolah, Data Desilnya di Atas 5

Ia menyoroti bahwa pendatang yang ingin tinggal di Surabaya wajib melaporkan diri ke RT/RW dan Dispendukcapil melalui kelurahan dan kecamatan.

“Kalau mereka datang tanpa pekerjaan dan identitas yang jelas, sebaiknya ditangani oleh Dinas Sosial dan dipulangkan ke daerah asal,” ujar Cahyo, Minggu (6/4/2025).

Fenomena arus masuk pendatang setiap usai Lebaran menurut Cahyo bisa menimbulkan masalah baru di perkotaan, seperti pengangguran, kemiskinan, hingga konflik sosial, jika tak diatur dengan cermat. Ia meminta Pemkot Surabaya bersama Polrestabes dan lintas OPD untuk menggelar operasi yustisi guna menyisir pendatang tanpa identitas resmi.

“Operasi ini harus dilakukan secara rutin, agar ada verifikasi langsung di lapangan terhadap penduduk non-permanen. Jika terbukti tidak memiliki kelengkapan administrasi, langkah penanganan hingga pemulangan harus dipersiapkan,” tegas anggota Komisi A DPRD Surabaya tersebut.

Baca Juga: Aturan Jam Operasional Pasar Tanjungsari 77 Surabaya Diprotes, Saleh Mukadar: Pemerintah Mau Ganti Rugi Kalau Buah Rusak

Cahyo juga mengimbau agar Pemkot aktif bekerja sama dengan pemerintah daerah asal para pendatang. Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan peluang kerja di daerah asal dan menekan arus migrasi masuk ke Surabaya.

“Kalau daerah asal mereka mampu menyerap tenaga kerja, orang tidak perlu jauh-jauh mengadu nasib ke kota besar,” imbuhnya.

Saat ini, lanjut Cahyo, pemerintah masih mengacu pada regulasi yang sudah ada untuk mengelola penduduk non-permanen. Di antaranya adalah Permendagri No. 74 Tahun 2022 tentang Pendataan Penduduk Nonpermanen, Perda Kota Surabaya No. 6 Tahun 2019 tentang Administrasi Kependudukan, serta Perwali No. 25 Tahun 2013 yang memuat sanksi administratif.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Matangkan RDTR 2026, Bebaskan Lahan Warga yang 'Terjebak' Proyek Mangkrak

“Semua regulasi itu sejatinya sudah cukup. Tinggal bagaimana implementasinya di lapangan. RT dan RW tidak bisa serta-merta mengeluarkan surat pengantar jika syarat domisili dan pekerjaan tidak terpenuhi,” ujarnya.

Sebagai solusi jangka panjang, Cahyo mengusulkan strategi pencegahan urbanisasi liar melalui empat langkah utama: pendataan dan verifikasi ketat pendatang, operasi yustisi berkala, pembatasan syarat pindah domisili, dan penguatan ekonomi daerah asal.

“Surabaya memang kota terbuka, tapi bukan berarti tanpa batas. Harus ada sistem yang mengatur siapa yang bisa menetap dan siapa yang harus kembali,” tandas Cahyo.

Editor : Yasin
Berita Terbaru

Kebakaran Landa Pabrik Rokok di Jabon Sidoarjo

Petugas mencatat area gudang yang hangus terbakar diperkirakan mencapai 700 meter persegi.

Hadiri Raker Gabungan DPP Apeksi, Wali Kota Mojokerto Ning Ita: TKD Harus Fleksibel

Ning Ita menegaskan Apeksi akan terus mendorong agar relasi pusat dan daerah dibangun dengan prinsip kuat, adil, dan adaptif.

Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

Soal harga, produk Sango Ceramics dibanderol mulai dari Rp15.000 per item

Menyoal Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, Kemenag RI Dorong Upaya Investigasi

Wamenag menegaskan, program MBG tetap dibutuhkan dan diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi pesantren dan madrasah.

Kenang Setahun Wafatnya Affan Kurniawan, Forkopimda Sidoarjo Bagi Beras ke Seribu Driver Ojol

Bantuan bertepatan dengan satu tahun wafatnya Affan Kurniawan, pengemudi ojol asal Jakarta yang meninggal dunia setahun lalu dalam aksi ujuk rasa.

Libatkan 25.613 Peserta, Tajemtra 2026 Pecah Rekor 

Para peserta menempuh perjalanan kurang lebih 30 KM hingga finish di kawasan Alun-alun Jember.