selalu.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) meringkus MR (38), seorang bapak tiri yang diduga telah mencabuli anak tirinya, AS (15), selama kurang lebih dua tahun. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Jalan Krembangan, Surabaya, pada 12 Maret 2025 lalu, berdasarkan laporan keluarga korban.
Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, AKBP Suryono, menjelaskan kronologi kasus tersebut. MR, yang menikah siri dengan ibu AS pada tahun 2022, diduga telah melakukan pencabulan secara berulang sejak Desember 2024 hingga Maret 2025.
"Modus operandi yang digunakan tersangka antara lain memamerkan kemaluannya di depan korban tanpa busana, menempelkan kemaluannya ke punggung korban, menarik tangan korban untuk menyentuh kemaluannya, dan memaksa korban menonton video porno," ungkapnya kepada selalu.id di Surabaya, Senin (24/3/2025).
Hasil pemeriksaan psikologis terhadap MR menunjukkan adanya indikasi masalah seksual dan kecenderungan pedofilia. Tersangka diketahui memiliki fantasi seksual terhadap anak-anak usia puber dan mendapatkan kepuasan seksual dari mengintip atau mengamati orang yang berhubungan seksual atau telanjang.
Pemeriksaan terhadap korban juga menunjukkan adanya gejala kecemasan dan depresi. Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya cukup berat.
Baca Juga: Kasus Pencabulan di Panti Asuhan, Mensos Gus Ipul Ancam Tutup Panti Ilegal
Editor : Ading