selalu.id – Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari menangkap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis motor matik, Yohanes Ponco dan Rausen (22), warga Durin Barat Konang, Bangkalan, Madura. Keduanya telah beraksi di enam lokasi di Surabaya dan Sidoarjo.
Baca Juga: Terekam CCTV, Pelaku Curanmor di Surabaya Diamankan Polres Tanjung Perak
Penangkapan bermula saat Rausen tertangkap basah mendorong sepeda motor Honda Beat curian di Jalan Pandegiling, Minggu (16/2). Motor milik warga Jalan Tempel Sukorejo V itu dikenali oleh teman korban, yang kemudian meneriaki Rausen hingga ia ditangkap warga dengan bantuan anggota Reskrim yang tengah berpatroli.
Dalam pemeriksaan, Rausen mengaku telah mencuri di enam lokasi, termasuk Jalan Rungkut Industri, Jalan Tempel Sukorejo, Wage Taman Sidoarjo, Waru, dan Ampel Surabaya. Modusnya adalah mendorong motor curian sebelum menjualnya secara COD (Cash On Delivery) di Surabaya. Polisi masih menyelidiki jaringan penadahnya.
Baca Juga: Anggaran CCTV Dihapus, DPRD Surabaya Heran: Perangi Curanmor Kok Tanpa Mata Elektronik?
Yohanes Ponco, tersangka lain, mengaku telah mencuri dua motor dengan modus serupa di Wiyung dan Tembok Dukuh. Uang hasil curian digunakan untuk membayar utang di bank titil. Seorang rekan Yohanes dalam komplotan ini telah lebih dulu ditangkap oleh Polsek Wiyung.
Kapolsek Tegalsari, Kompol Rizki Santoso, menyebut penangkapan ini hasil kerja keras timnya. "Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini," ujarnya kepada selalu.id, Sabtu (21/3/2025).
Baca Juga: Karyawan Rental Tenda di Surabaya Curi Motor Bos untuk Pijat Plus-Plus, Ditangkap Polisi
Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penadah dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Kedua tersangka dijerat dengan pasal pencurian dan terancam hukuman penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Ading