45 Ribu Peserta PBI JKN Surabaya Dinonaktifkan, Berikut Penjelasan Dinkes
- Penulis : Ade Resty
- | Selasa, 10 Feb 2026 15:46 WIB
selalu.id - Sebanyak 45 ribu data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Surabaya dinonaktifkan.
Meski demikian, warga diminta tidak panik karena pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu disebut tetap tersedia melalui skema lain.
Baca Juga: Pacu Arus Peti Kemas, Pelindo Optimis Ekspor Indonesia Menguat di 2026
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, Nanik Sukristina mengatakan penonaktifan tersebut merupakan bagian dari proses pembaruan data oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
“Masyarakat tidak perlu panik, saat ini Kemensos sedang melakukan pembaruan data untuk jaminan kesehatan,” jelasnya, Selasa (10/2/2026).
Nanti mengatakan pembaruan data dilakukan untuk memastikan kepesertaan PBI benar-benar tepat sasaran.
Sejumlah peserta dinonaktifkan karena dinilai tidak lagi masuk kategori Desil 1–5, yakni kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Baca Juga: Potret 25 Terdakwa Kasus Pesta Gay Surabaya saat Jalani Sidang Perdana
Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat. Desil 1 hingga 5 mencakup kategori sangat miskin, miskin, hampir miskin, rentan miskin, hingga menengah bawah.
Meski kepesertaan PBI JK dinonaktifkan, Nanik memastikan warga yang memenuhi kriteria tetap bisa mengakses layanan kesehatan gratis melalui program Universal Health Coverage (UHC) yang dikelola Pemkot Surabaya.
“Pelayanan kesehatan masih tetap diberikan, terutama bagi warga miskin yang sudah tinggal di Surabaya selama 10 tahun dan terdaftar di fasilitas kesehatan kelas 3. Mereka tetap mendapatkan pelayanan gratis,” papar Nanik.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Seleksi Ketat Penerima Bantuan Rutilahu 2026, Berikut yang Jadi Prioritas
Program UHC daerah ini disebut menjadi jaring pengaman bagi warga yang tidak lagi tercatat sebagai peserta PBI JK pusat, namun masih memenuhi syarat bantuan layanan kesehatan dari pemerintah daerah.
Penonaktifan kepesertaan PBI JK tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.
Kebijakan itu merupakan bagian dari pemutakhiran data nasional penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
Editor : Zein Muhammad