Minggu, 19 Jul 2026 20:26 WIB

45 Ribu Peserta PBI JKN Surabaya Dinonaktifkan, Berikut Penjelasan Dinkes

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 10 Feb 2026 15:46 WIB
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, Nanik Sukristina. (Dok. Diskominfo Surabaya).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, Nanik Sukristina. (Dok. Diskominfo Surabaya).

selalu.id - Sebanyak 45 ribu data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Surabaya dinonaktifkan.

Meski demikian, warga diminta tidak panik karena pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu disebut tetap tersedia melalui skema lain.

Baca Juga: Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, Nanik Sukristina mengatakan penonaktifan tersebut merupakan bagian dari proses pembaruan data oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

“Masyarakat tidak perlu panik, saat ini Kemensos sedang melakukan pembaruan data untuk jaminan kesehatan,” jelasnya, Selasa (10/2/2026).

Nanti mengatakan pembaruan data dilakukan untuk memastikan kepesertaan PBI benar-benar tepat sasaran.

Sejumlah peserta dinonaktifkan karena dinilai tidak lagi masuk kategori Desil 1–5, yakni kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.

Baca Juga: Gara-gara ini, Rumah Makan AG Ny Suharti Harus Berurusan dengan Bapenda Surabaya

Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat. Desil 1 hingga 5 mencakup kategori sangat miskin, miskin, hampir miskin, rentan miskin, hingga menengah bawah.

Meski kepesertaan PBI JK dinonaktifkan, Nanik memastikan warga yang memenuhi kriteria tetap bisa mengakses layanan kesehatan gratis melalui program Universal Health Coverage (UHC) yang dikelola Pemkot Surabaya.

“Pelayanan kesehatan masih tetap diberikan, terutama bagi warga miskin yang sudah tinggal di Surabaya selama 10 tahun dan terdaftar di fasilitas kesehatan kelas 3. Mereka tetap mendapatkan pelayanan gratis,” papar Nanik.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Tawuran Dua Kelompok Remaja di Surabaya, Amankan 7 Orang dan Sita Sajam

Program UHC daerah ini disebut menjadi jaring pengaman bagi warga yang tidak lagi tercatat sebagai peserta PBI JK pusat, namun masih memenuhi syarat bantuan layanan kesehatan dari pemerintah daerah.

Penonaktifan kepesertaan PBI JK tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.

Kebijakan itu merupakan bagian dari pemutakhiran data nasional penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.

Demi Tambahan Penghasilan, Perempuan Penjual Roti di Surabaya Kasus Narkoba Lagi

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat total 96,884 gram serta 10 butir ekstasi seberat 4,274 gram.

Biaya Makam Rp5 Juta untuk Warga Baru Disetop, Pemkot Surabaya: Tak Boleh Dipaksa

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan iuran makam tidak boleh dijadikan syarat dalam pengurusan adminduk.

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mojokerto Bakal Digelar di GOR Seni Majapahit

Ika Puspitasari, menyampaikan bahwa penyelenggaraan nobar merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Mojokerto menghadirkan ruang publik yang positif.

Krisis Air Bersih, Warga Kunjorowesi Mojokerto Bergantung Sisa Air Hujan

Akibat krisis air bersih ini, warga Dusun Kandangan harus bergantung pada sisa air hujan yang disimpan di kolam penampungan air atau tandon.