Senin, 19 Okt 2026 06:04 WIB

45 Ribu Peserta PBI JKN Surabaya Dinonaktifkan, Berikut Penjelasan Dinkes

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 10 Feb 2026 15:46 WIB
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, Nanik Sukristina. (Dok. Diskominfo Surabaya).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, Nanik Sukristina. (Dok. Diskominfo Surabaya).

selalu.id - Sebanyak 45 ribu data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Surabaya dinonaktifkan.

Meski demikian, warga diminta tidak panik karena pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu disebut tetap tersedia melalui skema lain.

Baca Juga: Geliat Budaya dan Ekonomi Warga Surabaya dari Panggung Fasum Perumahan

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, Nanik Sukristina mengatakan penonaktifan tersebut merupakan bagian dari proses pembaruan data oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

“Masyarakat tidak perlu panik, saat ini Kemensos sedang melakukan pembaruan data untuk jaminan kesehatan,” jelasnya, Selasa (10/2/2026).

Nanti mengatakan pembaruan data dilakukan untuk memastikan kepesertaan PBI benar-benar tepat sasaran.

Sejumlah peserta dinonaktifkan karena dinilai tidak lagi masuk kategori Desil 1–5, yakni kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.

Baca Juga: GMNI Surabaya Raya dan RLD Gelar Pelatihan Jurnalistik, Asah Nalar Kritis Hadapi Hoaks

Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat. Desil 1 hingga 5 mencakup kategori sangat miskin, miskin, hampir miskin, rentan miskin, hingga menengah bawah.

Meski kepesertaan PBI JK dinonaktifkan, Nanik memastikan warga yang memenuhi kriteria tetap bisa mengakses layanan kesehatan gratis melalui program Universal Health Coverage (UHC) yang dikelola Pemkot Surabaya.

“Pelayanan kesehatan masih tetap diberikan, terutama bagi warga miskin yang sudah tinggal di Surabaya selama 10 tahun dan terdaftar di fasilitas kesehatan kelas 3. Mereka tetap mendapatkan pelayanan gratis,” papar Nanik.

Baca Juga: Perkuat Sinergi, Kapolri Temui Rais Aam PBNU di Surabaya

Program UHC daerah ini disebut menjadi jaring pengaman bagi warga yang tidak lagi tercatat sebagai peserta PBI JK pusat, namun masih memenuhi syarat bantuan layanan kesehatan dari pemerintah daerah.

Penonaktifan kepesertaan PBI JK tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.

Kebijakan itu merupakan bagian dari pemutakhiran data nasional penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Hasil MU vs Leeds 1-1, Suporter The Red Devils Desak Carrick Out

Kondisi ini kian memojokkan posisi Michael Carrick di kursi kepelatihan. Suporter mulai kehilangan kesabaran dan meminta dia out atau dipecat.

Pendakian Horor Gunung Anjasmoro, Terjebak di Hutan Keramat dan Desa Terkutuk

Warga setempat meyakini barang siapa yang memasuki Desa Mahkota Prabu dan belum keluar sampai pagi menjelang, besar kemungkinan akan tinggal selamanya di sana.

Dramatis! Bermain 10 Pemain, Deltras FC Ditahan Imbang Persis Solo 3-3

Tambahan satu poin ini tetap mengamankan posisi Deltras FC di puncak klasemen sementara dengan koleksi 14 poin. SedangkanPersis di peringkat 7 dengan enam poin.

Pemprov Jatim dan ICCN Pacu Ekosistem Ekonomi Kreatif Tembus Pasar Global

Penguatan ekosistem serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dinilai menjadi kunci utama untuk membuka peluang usaha dan menyerap tenaga kerja.

PDIP Tergetkan Sapu Bersih Kemenangan di Dapil 5 Surabaya pada Pemilu 2029

Armuji menantang seluruh kader PDIP di Dapilb5 Surabaya untuk menyapu bersih kemenangan di wilayah sasaran konsolidasi partai pada Pemilu 2029.

Polres Pasuruan Gerebek Narkoba di Prigen, Bekuk 4 Orang dan Sita Sabu-Ekstasi

Tim saat ini masih terus mendalami peran masing-masing individu serta mengejar potensi keterlibatan jaringan atau pelaku lain di balik kasus ini.