Kamis, 03 Sep 2026 15:45 WIB

45 Ribu Peserta PBI JKN Surabaya Dinonaktifkan, Berikut Penjelasan Dinkes

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 10 Feb 2026 15:46 WIB
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, Nanik Sukristina. (Dok. Diskominfo Surabaya).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, Nanik Sukristina. (Dok. Diskominfo Surabaya).

selalu.id - Sebanyak 45 ribu data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Surabaya dinonaktifkan.

Meski demikian, warga diminta tidak panik karena pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu disebut tetap tersedia melalui skema lain.

Baca Juga: Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, Nanik Sukristina mengatakan penonaktifan tersebut merupakan bagian dari proses pembaruan data oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

“Masyarakat tidak perlu panik, saat ini Kemensos sedang melakukan pembaruan data untuk jaminan kesehatan,” jelasnya, Selasa (10/2/2026).

Nanti mengatakan pembaruan data dilakukan untuk memastikan kepesertaan PBI benar-benar tepat sasaran.

Sejumlah peserta dinonaktifkan karena dinilai tidak lagi masuk kategori Desil 1–5, yakni kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.

Baca Juga: Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat. Desil 1 hingga 5 mencakup kategori sangat miskin, miskin, hampir miskin, rentan miskin, hingga menengah bawah.

Meski kepesertaan PBI JK dinonaktifkan, Nanik memastikan warga yang memenuhi kriteria tetap bisa mengakses layanan kesehatan gratis melalui program Universal Health Coverage (UHC) yang dikelola Pemkot Surabaya.

“Pelayanan kesehatan masih tetap diberikan, terutama bagi warga miskin yang sudah tinggal di Surabaya selama 10 tahun dan terdaftar di fasilitas kesehatan kelas 3. Mereka tetap mendapatkan pelayanan gratis,” papar Nanik.

Baca Juga: Sikat Jukir Nakal Surabaya, Wali Kota Eri Buka Peluang Anak Muda yang Kelola Parkir

Program UHC daerah ini disebut menjadi jaring pengaman bagi warga yang tidak lagi tercatat sebagai peserta PBI JK pusat, namun masih memenuhi syarat bantuan layanan kesehatan dari pemerintah daerah.

Penonaktifan kepesertaan PBI JK tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.

Kebijakan itu merupakan bagian dari pemutakhiran data nasional penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Dua Atlet Balap Sepeda SEA Games jadi Korban Pelecehan Seksual di Pacet Mojokerto

Keduanya menjadi korban aksi tidak senonoh atau pelecehan seksual di kawasan Jurang Gongso, Desa Kesimantengah, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Bupati Subandi Wanti-wanti Petugas Puskesmas Sidoarjo: Birokrat Sifatnya Melayani, Gak Boleh Emosi!

Bukan sekadar urusan medis, sikap para petugas hingga kelayakan fasilitas di Puskesmas dinilai sangat menentukan kualitas pengalaman berobat warga.

Pengumuman Beasiswa Cinta Bergema Jember, 7.566 Mahasiswa Lolos Administrasi

Pemkab Jember nantinya hanya akan menyaring sekitar 4.200 mahasiswa sesuai batas kuota yang tersedia.

Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit

Machmud membeberkan, sejumlah pengelola kawasan perumahan elit memproduksi air sendiri dan menetapkan tarif secara sepihak kepada para penghuninya.

‎Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

Selain pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Ternyata, Ada 21 SPPG MBG di Sidoarjo Belum Berizin

Imbas keracunan massal santri, Pemkab Sidoarjo mendesak agar pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG benar-benar diperketat.