Selasa, 10 Feb 2026 17:28 WIB

45 Ribu Peserta PBI JKN Surabaya Dinonaktifkan, Berikut Penjelasan Dinkes

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 10 Feb 2026 15:46 WIB
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, Nanik Sukristina. (Dok. Diskominfo Surabaya).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, Nanik Sukristina. (Dok. Diskominfo Surabaya).

selalu.id - Sebanyak 45 ribu data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Surabaya dinonaktifkan.

Meski demikian, warga diminta tidak panik karena pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu disebut tetap tersedia melalui skema lain.

Baca Juga: Pacu Arus Peti Kemas, Pelindo Optimis Ekspor Indonesia Menguat di 2026

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, Nanik Sukristina mengatakan penonaktifan tersebut merupakan bagian dari proses pembaruan data oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

“Masyarakat tidak perlu panik, saat ini Kemensos sedang melakukan pembaruan data untuk jaminan kesehatan,” jelasnya, Selasa (10/2/2026).

Nanti mengatakan pembaruan data dilakukan untuk memastikan kepesertaan PBI benar-benar tepat sasaran.

Sejumlah peserta dinonaktifkan karena dinilai tidak lagi masuk kategori Desil 1–5, yakni kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.

Baca Juga: Potret 25 Terdakwa Kasus Pesta Gay Surabaya saat Jalani Sidang Perdana

Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat. Desil 1 hingga 5 mencakup kategori sangat miskin, miskin, hampir miskin, rentan miskin, hingga menengah bawah.

Meski kepesertaan PBI JK dinonaktifkan, Nanik memastikan warga yang memenuhi kriteria tetap bisa mengakses layanan kesehatan gratis melalui program Universal Health Coverage (UHC) yang dikelola Pemkot Surabaya.

“Pelayanan kesehatan masih tetap diberikan, terutama bagi warga miskin yang sudah tinggal di Surabaya selama 10 tahun dan terdaftar di fasilitas kesehatan kelas 3. Mereka tetap mendapatkan pelayanan gratis,” papar Nanik.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Seleksi Ketat Penerima Bantuan Rutilahu 2026, Berikut yang Jadi Prioritas

Program UHC daerah ini disebut menjadi jaring pengaman bagi warga yang tidak lagi tercatat sebagai peserta PBI JK pusat, namun masih memenuhi syarat bantuan layanan kesehatan dari pemerintah daerah.

Penonaktifan kepesertaan PBI JK tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.

Kebijakan itu merupakan bagian dari pemutakhiran data nasional penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Kata Fathoni soal Wacana Adela Kanasya Gantikan Adies Kadies: Bukan Dinasti Politik!

Menurut Fathoni, posisi tersebut murni ditentukan berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu 2024, yang mana Adela meraih suara terbanyak kedua.

Tolak Pergantian Pj Kades, Warga Patemon Jember Geruduk Kantor Camat Pakusari

Aksi tersebut dipicu lantaran mendengar akan adanya rencana pergantian Penjabat (Pj) Kepala Desa Patemon yang saat ini dijabat Siti Muslihatin.

Arif Fathoni Nilai Adies Kadir Layak Sebagai Hakim MK

Fathoni menilai Adies Kadir memiliki latar belakang yang kuat di bidang hukum dan tumbuh di lingkungan peradilan.

Momen Haru Gus Yani Kawal Kepulangan 3 Anak PMI Gresik dari Kuala Lumpur

Bagi ketiga anak tersebut, ini bukan sekadar perjalanan pulang, melainkan pertemuan pertama dengan kampung halaman.

Perayaan HPN 2026 di Polda Metro Jaya: Brigjen Dekananto: Pers Mitra Strategis Polri

Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang digelar di Balai Wartawan Polri Polda Metro Jaya itu berlangsung penuh kehangatan.

Diam-diam Presiden Prabowo Bertemu Pimpinan TNI-Polri di Istana, Ini yang Dibahas

Presiden Prabowo memberikan arahan langsung dari rapat yang berlangsung 3,5 jam.