Penertiban Pasar Saat Ramadan, DPRD Surabaya: Itu Bisa Matikan Ekonomi Rakyat
- Penulis : Ade Resty
- | Rabu, 19 Mar 2025 10:32 WIB
selalu.id – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan pasar tradisional di bulan Ramadan menuai kritik tajam dari DPRD Kota Surabaya. Kebijakan ini dinilai tidak tepat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih lesu.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa penertiban tidak seharusnya dilakukan secara represif, terutama saat Ramadan. Ia meminta Pemkot mengedepankan dialog dan pembinaan ketimbang tindakan yang berpotensi merugikan pedagang kecil.
Baca Juga: Atap Kelas SMPN 60 Surabaya Ambruk, DPRD Desak Evaluasi Total Bangunan Sekolah
"Kami berharap kebijakan ini lebih berpihak kepada pedagang. Ramadan adalah bulan penuh berkah, jangan sampai mereka kehilangan kesempatan mencari nafkah," ujar Yona, Rabu (19/3/2025).
Menurutnya, pasar tradisional bukan sekadar tempat jual beli, tetapi juga bagian penting dalam menggerakkan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, setiap kebijakan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap pedagang kecil.
Ia juga mempertanyakan alasan Pemkot baru mengambil langkah penertiban sekarang. "Pasar-pasar ini sudah ada bertahun-tahun. Mengapa baru sekarang ditertibkan, apalagi di bulan Ramadan? Kebijakan harus konsisten dan adil, jangan tebang pilih," tegasnya.
Senada dengan Yona, Ketua Fraksi PKB DPRD Surabaya, Tubagus Lukman Amin, juga mengkritik rencana tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap penertiban harus dibarengi solusi konkret agar tidak semakin membebani ekonomi rakyat.
"Jangan hanya menertibkan tanpa solusi. Jika pedagang direlokasi, pastikan ada tempat yang layak dan strategis agar mereka tidak kehilangan pelanggan," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa relokasi yang tidak matang bisa berdampak fatal bagi pedagang. "Kalau dipindahkan ke tempat yang jauh, mereka bisa kehilangan pembeli. Bukannya membantu, malah mematikan usaha mereka," pungkasnya.
Baca Juga: Rapor Merah Dari DPRD Surabaya untuk Setahun Kepemimpinan Eri-Armuji
Editor : Ading