selalu.id - Rencana pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) AKR di Jalan Dr. Soetomo menuai protes dari warga setempat. Sejumlah spanduk penolakan telah terpasang di sepanjang jalan sejak sepekan terakhir. Lokasi pembangunan SPBU berada di bekas tempat karaoke yang terletak di depan sebuah taman.
“Spanduk penolakan sudah lebih dari seminggu dipasang oleh warga di sepanjang jalan. Informasinya, SPBU akan dibangun di lokasi tempat karaoke yang akan tutup,” ujar seorang pedagang kaki lima yang berjualan di dekat lokasi kepada selalu.id, Selasa (18/3/2025).
Penjaga tempat karaoke, Sugik, membenarkan bahwa tempat tersebut tutup selama bulan puasa. Namun, ia tidak mengetahui secara pasti kapan tempat itu akan ditutup secara permanen.
“Katanya begitu (akan dibangun SPBU), tapi saya tidak tahu kapan pastinya tutup karena sampai sekarang saya masih berjaga,” jelas Sugik.
Lebih lanjut, Sugik mengatakan bahwa salah satu warga yang tinggal di samping tempat karaoke adalah pihak yang memasang spanduk penolakan. Ia menduga warga tersebut khawatir akan dampak pembangunan SPBU di dekat tempat tinggalnya.
“Salah satu warga menolak karena khawatir dengan dampaknya, mungkin takut meledak atau ada risiko lain. Coba tanyakan langsung ke sebelah,” ungkapnya.
Sementara itu, Rosul, sekuriti di salah satu rumah warga yang menolak, mengatakan bahwa pemilik rumah, Widjianto, sedang tidak berada di lokasi karena sedang touring. Ia menyebutkan bahwa rumah tersebut terdampak langsung oleh rencana pembangunan SPBU.
“SPBU AKR rencananya akan dibangun di lokasi tempat karaoke Happy Puppy. Dampaknya, bagian belakang rumah terkena imbas langsung. Lebih jelasnya, silakan datang lagi setelah Widjianto pulang dari touring hari Selasa atau Rabu, karena saya tidak tahu detailnya,” beber Rosul.
Menanggapi aksi protes warga, Lurah Dr. Soetomo, Nut Ratna Wulan, membenarkan adanya penolakan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP terkait pemasangan spanduk. Namun, secara resmi hanya satu warga yang mengajukan surat penolakan.
“Ada satu warga yang mengirimkan surat penolakan,” kata Wulan.
Wulan juga mengungkapkan bahwa telah dilakukan dua kali pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta perwakilan RT/RW dan warga.
Namun, ia menekankan bahwa kehadiran warga dalam pertemuan tersebut belum sepenuhnya mewakili semua pihak yang terdampak.
“Warga diundang, tapi yang hadir hanya beberapa perwakilan. Sementara yang mengundang adalah dinas terkait karena itu merupakan wewenang mereka. Kemungkinan, pertemuan harus melibatkan lebih banyak pihak dulu. Sejauh ini, tidak ada masalah dalam perizinan. Untuk lebih jelasnya, silakan tanyakan langsung ke DLH terkait perizinan lingkungan,” tandasnya.
Baca Juga: Viral Korupsi Pertamax Oplosan, Shell di Surabaya Mendadak Ramai, Pembeli Akui Lebih Kualitas
Editor : Ading