selalu.id – Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, mempertanyakan pemanfaatan kontribusi pengembang perumahan yang seharusnya digunakan untuk perluasan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Surabaya.
Menurutnya, seiring dengan pertumbuhan penduduk dan urbanisasi yang terus meningkat, kebutuhan lahan pemakaman juga harus dipikirkan secara serius oleh pemerintah kota.
“Surabaya sebagai ibu kota Jawa Timur akan menjadi Superhub setelah perpindahan IKN. Jumlah penduduk pasti terus bertambah, baik karena urbanisasi maupun pertumbuhan rumah tangga. Pemerintah kota harus memikirkan tidak hanya soal pemenuhan kebutuhan hidup, tetapi juga bagaimana mengakomodasi pemakaman warganya,” ujar Fathoni, saat dihubyngi selalu.id, Kamis (14/3/2025).
Saat ini, Pemkot Surabaya mengelola beberapa TPU besar seperti Waru Gunung dan Keputih, selain makam-makam kecil di kampung-kampung.
Namun, permasalahan muncul ketika warga pendatang yang tinggal di perumahan-perumahan tidak memiliki akses ke makam keluarga di kampung asalnya.
Fathoni mengungkapkan bahwa setiap pengembang perumahan di Surabaya telah dikenakan kewajiban membayar kontribusi makam sebesar 2 persen dari luas lahan yang mereka bangun.
Karena itu, dia menegaskan bahwa dana tersebut harus digunakan secara optimal untuk memperluas TPU yang ada.
“Perumahan-perumahan baru sudah dikenai kontribusi makam. Seharusnya, uang itu digunakan untuk memperluas lahan TPU yang dikelola pemerintah kota. Setiap tahun, harus ada alokasi anggaran dari kontribusi tersebut untuk memperbesar kapasitas makam seperti Waru Gunung dan Keputih,” katanya.
Lebih lanjut, Ketua DPD Golkar Surabaya itu menyinggung rencana lama perluasan lahan TPU Waru Gunung dan Keputih yang hingga kini belum terealisasi, meskipun lokasi sudah ditetapkan sejak lama.
Tak hanya itu, dia juga menyoroti adanya potensi spekulasi dalam pengadaan lahan makam di masa lalu.
“Sebenarnya sudah ada perencanaan perluasan lahan makam sejak dulu, tapi belum terealisasi. Kita juga harus waspada terhadap potensi spekulasi atau permainan dalam pengadaan lahan ini. Oleh karena itu, saya mendorong agar proses ini didampingi oleh aparat penegak hukum sejak awal, supaya transparan dan tidak ada penyimpangan,” tegasnya.
Lebih lanjut Fathoni menambahkan bahwa banyak warga di sekitar TPU Keputih yang sebenarnya bersedia menjual lahannya kepada pemerintah kota karena enggan membangun rumah di dekat makam.
Namun, hingga kini belum ada langkah nyata dari Pemkot untuk melakukan pembelian lahan tersebut.
Perluasan TPU, kata dia, adalah solusi paling realistis dibandingkan opsi lain seperti pembangunan makam bertingkat, yang dinilai kurang cocok diterapkan di Surabaya.
“Solusinya ya perluasan lahan. Tidak mungkin kita buat makam susun. Jadi, pemerintah kota harus memastikan kontribusi pengembang benar-benar digunakan sesuai tujuan awal, yaitu menyediakan lahan pemakaman yang cukup bagi warga Surabaya,” pungkasnya.
Baca Juga: Surabaya Darurat Lahan Makam! 13 TPU Hampir Penuh dan Sebagian Sudah Ditutup
Editor : Ading