selalu.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah (29), warga Blitar, yang dilakukan oleh kekasihnya, Rohmad Tri Hartanto (33) alias Antok, di Kota Kediri dan Tulungagung, Kamis (27/2) kemarin.
Sebanyak 161 adegan diperagakan tersangka selama rekonstruksi yang berlangsung seharian penuh di sejumlah lokasi, termasuk restoran, hotel tempat pembunuhan, minimarket, dan tempat penyimpanan koper di Tulungagung.
Karena keterbatasan waktu dan jarak, rekonstruksi pembuangan mayat di Ngawi dan Trenggalek digantikan dengan lokasi lain. Keputusan ini telah dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan.
"Total adegan sekitar 161, dan lokasi pembuangan mayat di Ngawi dan Trenggalek diganti karena jarak dan waktu," jelas Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2025).
Jumhur menambahkan, keterangan tersangka selama rekonstruksi sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tidak ada bantahan atau fakta baru yang ditemukan. Peran saksi MAM, saudara tersangka, juga terungkap.
Saksi mengaku tidak terlibat dalam pembunuhan dan hanya dimintai bantuan tanpa mengetahui detail kejahatan yang dilakukan tersangka. "Saksi MAM baru tahu setelah kejadian, dan dia marah. Tapi dia tidak terlibat," ungkap Jumhur.
Selama masa penahanan di Rutan Dittahti Mapolda Jatim, Antok banyak merenung dan berdoa. Kondisi psikologisnya dinilai lebih stabil dan mulai menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya. "Dia tampak menyesal, terutama saat membicarakan anaknya. Dia mau menjalani proses hukum," cetusnya.
Kasus ini menggemparkan Jawa Timur setelah penemuan mayat Uswatun Khasanah dalam koper merah di Desa Dadapan, Kendal, Ngawi, pada 24 Januari lalu. Korban ditemukan tanpa kepala dan kaki. Penyelidikan intensif mengungkap Antok sebagai pelaku.
Seperti diketahui, ia ditangkap di Madiun pada 26 Januari 2025 lalu. Potongan kepala korban ditemukan di Watulimo, Trenggalek, sementara potongan kaki ditemukan di Desa Sampung, Ponorogo. Rekonstruksi ini diharapkan dapat memperkuat berkas perkara dan memperjelas kronologi kejadian sebelum proses persidangan.
Baca Juga: Kasus Mutilasi, Polisi Periksa Kerabat, Jejak Pembuangan Mayat Terungkap
Editor : Ading