Minggu, 06 Sep 2026 20:00 WIB

Mahasiswa Unitomo Desak Regulasi Ketat Peredaran Minhol Online

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 18 Feb 2025 18:35 WIB
Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Alcoholic: Teguk Problematik”, Selasa (18/2/202) di Auditorium Lt. 5 Gedung F UNITOMO
Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Alcoholic: Teguk Problematik”, Selasa (18/2/202) di Auditorium Lt. 5 Gedung F UNITOMO

selalu.id – Peredaran minuman beralkohol (mihol) secara daring atau online menjadi perhatian serius mahasiswa Universitas Dr. Soetomo (Unitomo).

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Unitomo bersama PMII Perjuangan Unitomo mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Alcoholic: Teguk Problematik”, Selasa (18/2/202) di Auditorium Lt. 5 Gedung F.

Diskusi ini menghadirkan berbagai pihak, termasuk perwakilan Komisi B DPRD Surabaya Budi Leksono, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Koperasi dan UMKM, Kasat Pol PP, serta sejumlah praktisi hukum.

Ketua PK PMII Unitomo, Noval Aqimuddin, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap penjualan mihol secara online. Ia menegaskan bahwa tidak adanya mekanisme verifikasi usia yang ketat membuka peluang bagi siapa saja untuk membeli, termasuk anak di bawah umur.

“Secara offline, pembelian masih bisa diawasi. Tapi di platform online, siapa saja bisa membeli tanpa batasan yang jelas,” ujar Noval.

Ia juga membandingkan sistem pembatasan usia pada beberapa platform digital, seperti Alfa Gift yang telah menerapkan verifikasi ketat dalam pembelian rokok.

“Seharusnya semua platform menerapkan sistem serupa untuk mihol. Ini masalah serius yang butuh regulasi ketat,” tambahnya.

Mahasiswa Unitomo berencana mengajukan rekomendasi kepada pihak berwenang, baik Kominfo maupun legislatif, untuk memperketat regulasi peredaran mihol daring.

“Kami siap mendorong regulasi, baik di tingkat daerah maupun nasional. Jika perlu ke Kominfo atau DPR, kami akan mengajukan rekomendasi ini,” tegas Noval.

Ketua BEM Fakultas Hukum Unitomo, Humaira, menekankan bahwa hasil diskusi ini akan difokuskan pada penguatan aturan agar celah penjualan mihol online dapat ditutup.

“Kita butuh regulasi yang lebih jelas, entah revisi perda, perwali, atau aturan baru. Yang pasti, pengawasan harus diperketat,” katanya.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, menegaskan bahwa meski aturan terkait peredaran mihol sudah ada, pengawasan di ranah digital masih sangat lemah.

“Aturannya sudah ada, tapi faktanya masih banyak celah. Apalagi menjelang Ramadan, pengawasan harus lebih tegas,” ujarnya.

Budi juga mengingatkan bahwa sebagai kota perdagangan dan jasa terbesar, Surabaya harus memiliki regulasi yang lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan perizinan dalam bisnis hiburan dan penjualan mihol.

“Kita harus melindungi generasi muda. Aturan jelas menyebutkan bahwa pembeli mihol harus berusia minimal 21 tahun, tapi di lapangan masih banyak pelanggaran,” tandasnya.

Baca Juga: Sebut Nama Madas di Kontennya, Wawali Armuji Minta Maaf dan Tuding Peran JTV

Editor : Ading
Berita Terbaru

Cegah Busa Masuk Kalimas Surabaya, PJT I Alirkan Pasokan Air Tambahan dari Waduk Sutami

PJT I terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan keamanan pasokan air baku bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya.

Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa di Belasan Kawasan, Warga Keluhkan Bau Kimia

Gangguan dilaporkan terjadi di sejumlah kawasan, mulai dari Banyu Urip, Lakarsantri, Gunung Sari, Babatan, Wiyung, Manukan, Kedurus, Petemon, dan lainnya.

Dua Rumah Terbakar di Mojokerto, Terdengar Tiga Kali Ledakan

Api berasal dari freon kulkas yang diduga mengalami korsleting. Akibat kejadian itu, rumah dan semua perabotan serta peralatan elektronik hangus terbakar.

DPRD Surabaya Soroti Data Warga: Baru Dibetulkan Saat Butuh Bantuan, BPJS hingga Waris

Cahyo menilai Dispendukcapil Surabaya perlu memetakan data yang belum mutakhir maupun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Melon Hidroponik jadi Magnet Baru Wisata Edukasi di Candi Negoro, Sidoarjo

Greenhouse seluas 400 meter persegi menjadi pusat pengembangan wisata ini.

Tak Cukup Andalkan TPA, Jakarta Barat Belajar Pengolahan Sampah dari Sidoarjo

"Penting sekali menguatkan pengurangan sampah atau pengolahan sampah itu dari TPS 3R,” ujar Wali Kota Administrasi Jakarta Barat Iin Mutmainnah.