Jumat, 25 Apr 2025 03:24 WIB

PMII Perjuangan Unitomo: Larangan Miras di Surabaya Cuma Gimmick Ramadan?

  • Reporter : Ade Resty
  • | Selasa, 18 Mar 2025 14:10 WIB
Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Perjuangan Unitomo

Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Perjuangan Unitomo

selalu.id – Pelantikan Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Perjuangan Unitomo Masa Khidmat 2025-2026 diwarnai kritik tajam terhadap efektivitas surat edaran Wali Kota Surabaya yang melarang peredaran minuman keras (miras) selama Ramadan.

Dalam konferensi pers yang digelar usai pelantikan, Ketua PMII Perjuangan Unitomo, Noval Aqimuddin, menilai surat edaran tersebut tidak memiliki dampak nyata di lapangan. Ia mengungkapkan bahwa meskipun aturan tersebut telah diterbitkan, banyak tempat penjualan miras masih beroperasi secara terselubung.

“Dari hasil pemantauan kami, aturan ini seolah hanya formalitas. Faktanya, masih banyak toko yang tetap buka, hanya saja mereka beroperasi secara lebih tertutup. Jika aturan ini tidak bisa ditegakkan, lebih baik ditiadakan sekalian atau pemerintah benar-benar menutup tempat-tempat itu,” tegas Noval dalam acara yang digelar di Hotel Aston, Senin (17/3/2025) malam.

Noval juga menyoroti peran Satpol PP yang dinilai kurang optimal dalam menegakkan aturan.

“Kami melakukan pemantauan hampir 24 jam, tetapi Satpol PP justru tampak pasif. Mereka lebih sibuk dengan penertiban perang sarung ketimbang memastikan aturan larangan miras dijalankan,” tambahnya.

Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) PMII Perjuangan Unitomo, M. Zahdi, bahkan menilai surat edaran tersebut hanya sekadar kamuflase untuk memberikan kesan bahwa pemerintah bertindak tegas.

Menurut Zahdi, pihaknya telah melakukan pemantauan di 24 titik penjualan miras dan mengimbau agar operasional dihentikan selama Ramadan. Namun, hingga saat ini, tempat-tempat tersebut masih tetap beroperasi.

“Di mana peran Pemerintah Kota Surabaya? Surat edaran ini seakan hanya pajangan jika tidak ditegakkan. Sekda Kota Surabaya, Ikhsan, mengatakan telah menginstruksikan camat dan lurah untuk mengawasi, tetapi kenyataannya peredaran miras tetap berlangsung,” kata Zahdi.

Sementara itu, Ketua PC PMII Surabaya, Matluk, menegaskan bahwa peredaran miras selama Ramadan bukanlah permasalahan baru. Menurutnya, setiap tahun larangan serupa dikeluarkan, namun implementasinya selalu lemah.

“Jika ini memang instruksi Wali Kota, maka perangkat pemerintah di bawahnya, mulai dari camat hingga lurah, harus serius dalam pengawasan. Jika tidak, maka surat edaran ini tak lebih dari upaya mencari simpati di bulan Ramadan. Aturan yang tak dijalankan hanya omong kosong,” pungkasnya.

Baca Juga: Gandeng Pers, Mahasiswa dan Unitomo, BKKBN Jatim Dorong Penurunan Prevelensi Angka Stunting

Editor : Ading