Selasa, 22 Sep 2026 11:43 WIB

Diwarnai Kericuhan, Ketua DPRD Jatim Tandatangani Tuntutan Demonstran

Demonstrasi bertajuk "Indonesia Gelap" di depan Gedung DPRD Jawa Timur
Demonstrasi bertajuk "Indonesia Gelap" di depan Gedung DPRD Jawa Timur

selalu.id – Ribuan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Jatim Menggugat menggelar demonstrasi bertajuk "Indonesia Gelap" di depan Gedung DPRD Jawa Timur hari ini.  Aksi yang diwarnai beberapa insiden kericuhan tersebut menyuarakan penolakan terhadap kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dianggap merugikan rakyat.

Meskipun aksi demonstrasi diwarnai kericuhan dengan pelemparan botol dan terjadi saling dorong antar mahasiswa dengan petugas keamanan, Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf, tetap menemui para demonstran dan merespon tuntutan mereka.

Baca Juga: Gas Muncul dari Sumur di Sumenep, DPRD Jatim Minta ESDM Pantau Potensi Bahaya

Rouf menyatakan bahwa ia telah menandatangani seluruh tuntutan yang disampaikan dan berjanji akan segera meneruskannya ke pemerintah pusat di Jakarta.  "Tuntutan adik-adik mahasiswa sudah saya tandatangani, dan akan langsung kami kirimkan ke pemerintah pusat," tegas Rouf, Senin (17/2/2025).

Aksi demonstrasi ini merupakan bentuk penyikapan terhadap kebijakan pemerintah dalam 100 hari kepemimpinannya.  Para demonstran menilai banyak kebijakan yang meresahkan dan menindas rakyat.  Sepuluh poin tuntutan utama diajukan, antara lain penolakan terhadap efisiensi anggaran di sektor pendidikan yang dianggap mengancam masa depan Indonesia Emas 2045.  Mereka juga menuntut peningkatan kesejahteraan dosen dengan pemenuhan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen ASN.

Program Makan Bergizi Gratis juga menjadi sorotan.  Aliansi Jatim Menggugat meminta peninjauan ulang program tersebut dengan mempertimbangkan efektivitas, transparansi, dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.  Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lingkungan kampus juga dikecam karena dinilai merusak lingkungan akademik dan mencederai independensi perguruan tinggi.

Lebih lanjut,  demonstran menolak revisi Tata Tertib DPR RI Nomor 1 Tahun 2025, khususnya Pasal 288A Ayat 1, yang dianggap membatasi peran serta masyarakat dalam pengawasan kinerja legislatif.  Revisi UU KUHAP & UU Kejaksaan juga ditolak karena dikhawatirkan akan menciptakan tumpang tindih hukum dan memberikan kekuasaan absolut kepada kejaksaan.

Para demonstran juga menuntut kejelasan dan evaluasi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), serta mendesak pemerintah untuk mewujudkan reforma agraria dengan mencabut Proyek Strategis Nasional (PSN) yang merugikan masyarakat, termasuk Surabaya Waterfront Land, dan mencabut Hak Guna Bangunan (HGB) ilegal di Jawa Timur. 

Tak hanya itu saja, soal Pencabutan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan penghapusan multifungsi TNI/Polri dalam sektor sipil juga menjadi bagian dari tuntutan mereka.  Ke depan,  proses penyampaian tuntutan ini dan tindak lanjut dari pemerintah pusat akan terus dipantau untuk memastikan aspirasi mahasiswa didengar dan direspon secara serius.

Baca Juga: RAPBD Jatim 2027 Defisit Rp1,01 Triliun, Banggar Andalkan SiLPA dan Minta Pemprov Genjot Pendapatan

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sembilan Calon Jemaah Umrah PT Annisa Ahmada di Mojokerto Lapor Polisi, Diduga Ditipu

Mereka menuduh adanya dugaan penipuan disertai penggelapan.

Harga Cabai Rawit di Sejumlah Wilayah Indonesia Naik, Ada yang Rp200 Ribu per Kilo

Angka ini sudah meloncat jauh melampaui Harga Acuan Penjualan (HAP) batas atas yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp57.000 per kilogram.

Kisah Tifa, Siswi SMKN 5 Surabaya Tak Mampu Beli Seragam Tapi Tercatat Kaya

Bagi keluarga Tifa, membeli perlengkapan sekolah baru adalah kemewahan yang belum sanggup dijangkau.

Heboh! Ada Lubang Hitam Muncul di Google Maps, Berikut Faktanya

Banyak warganet hingga penganut teori konspirasi menduga area itu disensor sengaja bahkan ada yang menyakini wilayah itu adalah pangkalan militer super rahasia.

Jelang Musim Hujan, Normalisasi Sungai di Sidoarjo Dikebut

Wabup Mimik mengingatkan pelaku usaha industri agar tidak membuang limbah langsung ke saluran air agar tidak mencemari sungai.

Gagal Dapat Motor, Dua Pemuda Surabaya Kini Tidur di Penjara

Dua pemuda ini dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.