selalu.id – Inspektorat Kota Surabaya tengah memeriksa Lurah Sememi, Okto Narwanto, terkait kasus dugaan penipuan yang menimpa belasan pelaku UMKM.
Lurah Okto diperiksa karena kantor kelurahan digunakan sebagai tempat sosialisasi program pinjaman tanpa bunga yang ternyata berujung pada aksi penipuan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa penggunaan kantor pemerintahan untuk sosialisasi program yang menyesatkan tetap merupakan kesalahan.
“Bagaimanapun, kantor kita digunakan untuk sosialisasi hal yang tidak benar, itu tetap salah,” ujarnya.
Eri juga mengungkapkan bahwa saat ini Inspektorat sedang melakukan pemeriksaan terhadap Lurah Sememi untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya.
“Jadi sebenarnya kata Pak Lurah itu, itu juga terkait dengan izinnya LPMK atau bukan LPMK saya nggak tahu ya, bukan ketuanya, meminta izin untuk mengumpulkan UMK-nya,” ujarnya.
“Sehingga Pak Lurah juga tidak tahu. Tapi Pak Lurah juga, saya tidak mungkin, ini lagi diperiksaan inspektorat Pak Lurah juga, dalam proses pemeriksaan inspektorat,” tambahnya.
Selain itu, putra Lurah Sememi, yang juga bekerja sebagai petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, juga ikut diperiksa.
“Iya ikut diperiksa,”terangnya.
Kasus ini bermula dari sosialisasi program pinjaman yang digelar pada 31 Oktober 2024 di Kantor Kelurahan Sememi. Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Bramasta Afrizal Riyadi, yang mengaku sebagai tangan kanan Wali Kota Surabaya. Ia tidak sendiri, melainkan dibantu oleh Joko, seorang pengusaha, dan Rengga Pramadika Akbar, petugas Dishub yang juga anak dari Lurah Sememi.
Ketiganya meyakinkan peserta bahwa program ini merupakan inisiatif resmi Pemkot Surabaya yang bertujuan membantu UMKM mendapatkan akses modal dengan bunga 0 persen. Mereka juga mengklaim bekerja sama dengan anggota DPRD dan partai politik tertentu untuk melancarkan program tersebut.
Salah satu korban, Heni Purwaningsih, mengaku tertarik karena adanya klaim bahwa program ini didukung oleh pejabat pemerintah. “Sore-sore Pak RW datang mengajak kami ikut sosialisasi. Katanya ini program dari anggota DPRD dan PDIP. Saya datang, dikasih nasi kotak, lalu diminta mengunduh aplikasi pinjaman online untuk verifikasi,” ungkapnya.
Namun, para korban justru diarahkan untuk mengunduh aplikasi Kredivo dan ShopeePay di ponsel mereka. Pelaku bahkan mengambil alih ponsel korban, mengisi PIN, dan menyelesaikan pendaftaran. Beberapa minggu kemudian, mereka mulai menerima tagihan dari aplikasi tersebut, padahal dana yang dijanjikan tidak pernah mereka terima.
Camat Benowo, Denny Christupel Tupamahu, menegaskan bahwa program tersebut bukan bagian dari kebijakan resmi Pemkot Surabaya. Ia menyebut bahwa inisiatif awal berasal dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku.
“Pelaku, Bramasta Afrizal Riyadi, ternyata sudah diberhentikan dari status tenaga kontrak sejak Juli 2024,” ujar Denny. Ia juga memastikan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
Saat ini, ketiga pelaku telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan STTLPM/22/I/2025/SPKKT/POLRESTABES SURABAYA atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Baca Juga: DPRD Surabaya Ungkap Penyebab Banyak KK Warga Terblokir
Editor : Ading