Rabu, 04 Feb 2026 03:18 WIB

Klinik Hukum Unair Desak Dinsos, Rombak Sistem Perlindungan Anak Surabaya

Pencabulan anak di Panti Asuhan
Pencabulan anak di Panti Asuhan

selalu.id – Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) meluncurkan kritik tajam terhadap Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, menuntut reformasi segera dan signifikan menyusul kasus pelecehan seksual anak yang baru-baru ini terjadi di sebuah panti asuhan ilegal. Insiden ini, yang melibatkan dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap beberapa anak oleh pemilik panti asuhan, telah mengungkap kelemahan besar dalam sistem perlindungan anak di kota ini.

UKBH menunjuk kegagalan Dinsos dalam mengatur dan mengawasi fasilitas pengasuhan anak yang tidak berizin sebagai kontributor langsung terhadap pelecehan tersebut. Meskipun mengetahui banyak pengasuh individu yang tidak terdaftar dan panti asuhan informal yang beroperasi di Surabaya, lembaga tersebut gagal mengambil tindakan tegas, menciptakan lingkungan yang rentan terhadap eksploitasi.

"Dinas Sosial Kota Surabaya mengklaim bahwa panti asuhan ini tidak terdaftar dalam database Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) mereka," ujar Sapta Aprilianto, Direktur UKBH FH Unair, kepada selalu.id saat dikonfirmasi, Jumat (7/2/2025).

"Tetapi kami menganggap ini tidak dapat diterima. Tanggung jawab mereka meluas melampaui fasilitas yang terdaftar; mereka harus secara aktif mengatasi operasi ilegal yang membahayakan anak-anak," tegasnya lebih lanjut.

UKBH mengutip Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2020, yang mewajibkan lisensi untuk semua pengasuhan anak di luar lingkungan keluarga, dengan syarat penilaian profesional. UKBH menegaskan bahwa peraturan ini secara nyata diabaikan oleh Dinsos, memungkinkan operasi ilegal dan berpotensi berbahaya untuk berkembang. Kurangnya pemeriksaan dan pengawasan yang tepat terhadap pengasuh telah menciptakan kerentanan yang signifikan bagi anak-anak.

"Dinas Sosial membutuhkan sistem yang kuat dan proaktif untuk mengidentifikasi dan mengendalikan semua individu yang terlibat dalam pengasuhan anak," tegas Aprilianto. "Kegagalan mereka untuk secara efektif mengawasi sektor ini telah menciptakan lingkungan di mana pelecehan dan eksploitasi anak dapat berkembang," imbuh dia.

Selain menuntut konsekuensi hukum yang cepat dan adil bagi pelaku, UKBH secara aktif bekerja sama dengan berbagai lembaga untuk memberikan dukungan komprehensif kepada para korban. Upaya kolaboratif ini melibatkan Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA DP3AK) Kota Surabaya, Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA DP3AK) Provinsi Jawa Timur, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur, dan Dinas Sosial Kota dan Provinsi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa para korban menerima dukungan psikologis dan sosial yang diperlukan untuk pemulihan dan kesejahteraan jangka panjang mereka.

"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa anak-anak ini menerima tingkat dukungan psikologis dan sosial yang maksimal. Mereka tidak boleh diperlakukan sebagai sekadar peserta dalam proses hukum; pemulihan dan masa depan mereka harus diprioritaskan," ujar Aprilianto.

UKBH menekankan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan bagi semua orang, mendesak peningkatan kesadaran publik dan kewaspadaan mengenai kesejahteraan anak-anak di panti asuhan dan pengaturan pengasuhan informal. Mereka juga menyerukan pemeriksaan publik terhadap proses hukum untuk memastikan hasil yang adil dan adil, mencegah upaya untuk melemahkan kasus tersebut.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur dan semua pemangku kepentingan terkait. Kami mendesak publik untuk secara aktif memantau kasus ini hingga selesai, memastikan keadilan dijalankan untuk para korban," tandasnya.

Insiden ini menggarisbawahi kegagalan kritis dalam sistem perlindungan anak Surabaya. Seruan UKBH untuk reformasi sistemik bukan hanya tanggapan terhadap satu tragedi; ini adalah tuntutan untuk perombakan mendasar dari kerangka peraturan yang mengatur pengasuhan anak, untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Kurangnya pengawasan yang memadai telah menciptakan celah berbahaya, dan tindakan UKBH merupakan langkah penting untuk menutupnya dan melindungi anak-anak yang rentan.

Baca Juga: Pasca Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Sukomanunggal Masuk Penyidikan

Editor : Ading
Berita Terbaru

Balita 2 Tahun di Probolinggo Hilang Misterius

Balita itu bernama Muhammad Arsyad Arrazi, berusia 2 tahun, anak dari pasangan Abdul Manan dan Zuharo, warga Dusun Polai, Desa Sumendi.

Reklame Patah di Surabaya Itu Milik Anda Advertising, Jubir: Insya Allah Sesuai Konstruksi!

“Insya Allah konstruksinya sudah sesuai. Tiang-tiang utamanya juga masih kuat,” jelas Juru Bicara Anda Advertising, Nana.

Jika Palestina Tak Dijamin Merdeka, Prabowo Tegaskan Indonesia Siap Keluar dari BoP Gaza

Isu ini memanas setelah Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, secara langsung menyampaikan keraguan para ulama terhadap objektivitas BoP.

Reklame Patah di Surabaya Bahayakan Warga, DPRD Desak Audit Pemegang Izin

DPRD Surabaya pun menilai kejadian ini menjadi alarm serius terhadap pengawasan dan perizinan reklame di ruang publik.

Reklame Patah di Surabaya yang Berbahaya Belum Dievakuasi, Ini Alasannya 

Reklame besar itu sudah nyaris patah. Tepat di bawah reklame itu, terdapat gang kecil yang menjadi akses jalan warga.

Reklame Patah saat Hujan Disertai Angin di Surabaya: Belum Ada Petugas, Bahayakan Warga 

Reklame patah itu berada di atas sebuah gedung, tepat di samping Poppy cafe & karaoke Jalan Tidar Surabaya.