Minggu, 06 Sep 2026 19:33 WIB

Tak Sampai 24 Jam, Pelaku Dugaan Pencabulan di Panti Asuhan Ditangkap

Penangkapan pelaku dugaan pencabulan
Penangkapan pelaku dugaan pencabulan

selalu.id –  Kurang dari 24 jam setelah laporan resmi dilayangkan, Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil menangkap NK (61), pengasuh panti asuhan yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak asuhnya.  Penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan yang disampaikan oleh Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UKBH FH Unair) pada Kamis, 30 Januari 2025, sore.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, membenarkan penangkapan tersebut dalam keterangannya pada Jumat malam, 31 Januari 2025.  Ia menjelaskan bahwa kasus ini saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

"Saat ini kasus sedang ditindaklanjuti dan didalami oleh Ditreskrimum Polda Jatim," ujar Kombes Pol Dirmanto saat ditemui di Bid Humas Polda Jatim, Jumat (31/1/2025) malam.

Berdasarkan informasi sementara yang dihimpun, korban dalam kasus ini diperkirakan lebih dari satu orang.  Namun, Kombes Pol Dirmanto belum dapat merinci lebih lanjut mengenai jumlah korban dan identitas mereka.  Proses penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan jumlah korban dan mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.

"Menurut informasi sementara, korbannya ini lebih dari satu. Jadi kasus ini sedang didalami," tambahnya.

Kombes Pol Dirmanto juga belum dapat memberikan detail mengenai kemungkinan adanya tersangka lain selain NK.  Proses pendalaman masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan peran serta setiap pihak yang terlibat.

"Masih proses pendalaman ya, siapa yang diamankan, dan seperti apa konstruksi peristiwanya nanti ya, masih didalami," tuturnya.

Kasus ini bermula dari laporan S (41) dan seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang diduga menjadi korban pencabulan.  Laporan polisi bernomor LP/B/165/I/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 30 Januari 2025, pukul 17.30 WIB, menyebutkan bahwa NK diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak asuhnya selama tiga tahun.  Polda Jatim berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjamin keadilan bagi para korban.  Hasil penyelidikan dan proses hukum selanjutnya akan diinformasikan kepada publik setelah proses penyelidikan selesai dan data telah terverifikasi.

Baca Juga: Aturan Jam Operasional Pasar Tanjungsari 77 Surabaya Diprotes, Saleh Mukadar: Pemerintah Mau Ganti Rugi Kalau Buah Rusak

Editor : Ading
Berita Terbaru

Cegah Busa Masuk Kalimas Surabaya, PJT I Alirkan Pasokan Air Tambahan dari Waduk Sutami

PJT I terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan keamanan pasokan air baku bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya.

Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa di Belasan Kawasan, Warga Keluhkan Bau Kimia

Gangguan dilaporkan terjadi di sejumlah kawasan, mulai dari Banyu Urip, Lakarsantri, Gunung Sari, Babatan, Wiyung, Manukan, Kedurus, Petemon, dan lainnya.

Dua Rumah Terbakar di Mojokerto, Terdengar Tiga Kali Ledakan

Api berasal dari freon kulkas yang diduga mengalami korsleting. Akibat kejadian itu, rumah dan semua perabotan serta peralatan elektronik hangus terbakar.

DPRD Surabaya Soroti Data Warga: Baru Dibetulkan Saat Butuh Bantuan, BPJS hingga Waris

Cahyo menilai Dispendukcapil Surabaya perlu memetakan data yang belum mutakhir maupun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Melon Hidroponik jadi Magnet Baru Wisata Edukasi di Candi Negoro, Sidoarjo

Greenhouse seluas 400 meter persegi menjadi pusat pengembangan wisata ini.

Tak Cukup Andalkan TPA, Jakarta Barat Belajar Pengolahan Sampah dari Sidoarjo

"Penting sekali menguatkan pengurangan sampah atau pengolahan sampah itu dari TPS 3R,” ujar Wali Kota Administrasi Jakarta Barat Iin Mutmainnah.