Jumat, 21 Mar 2025 00:13 WIB

Tak Sampai 24 Jam, Pelaku Dugaan Pencabulan di Panti Asuhan Ditangkap

Penangkapan pelaku dugaan pencabulan

Penangkapan pelaku dugaan pencabulan

selalu.id –  Kurang dari 24 jam setelah laporan resmi dilayangkan, Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil menangkap NK (61), pengasuh panti asuhan yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak asuhnya.  Penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan yang disampaikan oleh Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UKBH FH Unair) pada Kamis, 30 Januari 2025, sore.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, membenarkan penangkapan tersebut dalam keterangannya pada Jumat malam, 31 Januari 2025.  Ia menjelaskan bahwa kasus ini saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

"Saat ini kasus sedang ditindaklanjuti dan didalami oleh Ditreskrimum Polda Jatim," ujar Kombes Pol Dirmanto saat ditemui di Bid Humas Polda Jatim, Jumat (31/1/2025) malam.

Berdasarkan informasi sementara yang dihimpun, korban dalam kasus ini diperkirakan lebih dari satu orang.  Namun, Kombes Pol Dirmanto belum dapat merinci lebih lanjut mengenai jumlah korban dan identitas mereka.  Proses penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan jumlah korban dan mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.

"Menurut informasi sementara, korbannya ini lebih dari satu. Jadi kasus ini sedang didalami," tambahnya.

Kombes Pol Dirmanto juga belum dapat memberikan detail mengenai kemungkinan adanya tersangka lain selain NK.  Proses pendalaman masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan peran serta setiap pihak yang terlibat.

"Masih proses pendalaman ya, siapa yang diamankan, dan seperti apa konstruksi peristiwanya nanti ya, masih didalami," tuturnya.

Kasus ini bermula dari laporan S (41) dan seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang diduga menjadi korban pencabulan.  Laporan polisi bernomor LP/B/165/I/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 30 Januari 2025, pukul 17.30 WIB, menyebutkan bahwa NK diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak asuhnya selama tiga tahun.  Polda Jatim berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjamin keadilan bagi para korban.  Hasil penyelidikan dan proses hukum selanjutnya akan diinformasikan kepada publik setelah proses penyelidikan selesai dan data telah terverifikasi.

Baca Juga: Kasus Pencabulan di Panti Asuhan, Mensos Gus Ipul Ancam Tutup Panti Ilegal

Editor : Ading