Kamis, 27 Mar 2025 10:32 WIB

Ugal-ugalan di Jalan Raya Nganjuk, Dua Sopir dan Satu Kenek Segera Disidang

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Komarudin

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Komarudin

Advertise - IDUL FITRI 1446H ARIF FATHONI

selalu.id –  Ketiga pelaku ugal-ugalan di jalan raya Nganjuk, Jawa Timur, yang sempat viral di media sosial TikTok pada Desember 2024 lalu, akan segera diadili.  Kasus yang melibatkan seorang sopir bus dan dua orang dari sebuah truk, yakni sopir dan kenek, telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk dan siap untuk disidangkan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Komarudin, membenarkan informasi tersebut.  Ia menjelaskan bahwa berkas perkara ketiga tersangka telah diterima dari penyidik dan dinyatakan lengkap untuk diproses ke pengadilan.  "Ketiga tersangka, yang telah menjalani pemeriksaan intensif, kini siap menghadapi proses hukum," tegas Komarudin kepada selalu.id, Kamis (23/1/2025).

Kejadian yang sempat menghebohkan dunia maya ini menunjukkan aksi saling serobot antara sebuah bus dan truk di jalan raya Nganjuk.  Video yang beredar memperlihatkan kedua kendaraan berat tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan melakukan manuver berbahaya, mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.  Aksi ugal-ugalan ini berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.  Pasal ini bukan lagi pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan yang dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda sebesar tiga juta rupiah.  "Ini bukan hanya soal pelanggaran biasa, tetapi tindakan yang membahayakan nyawa orang lain. Kami berharap putusan ini menjadi efek jera bagi para pengemudi yang bertindak sembrono di jalan raya," jelasnya.

Dirlantas Polda Jatim mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan kejadian tersebut.  Berkat laporan dan bukti video yang beredar luas, pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti kasus ini dan menangkap para pelaku.  Ketiga tersangka yang telah diamankan adalah DR (sopir bus), MJA (sopir truk), dan MHA (kenek truk).

Komarudin menambahkan bahwa penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya oleh kendaraan umum seperti bus, terus dilakukan.  Sepanjang bulan Desember 2024, Ditlantas Polda Jatim telah menindak 87 bus dari berbagai perusahaan otobus (PO) karena berbagai pelanggaran.  Dari jumlah tersebut, enam PO terbukti melakukan pelanggaran serupa, yaitu ugal-ugalan, melanggar marka jalan, dan menerobos lampu merah. 

Hingga saat ini, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum agar keselamatan pengguna jalan dapat terjamin.  "Keselamatan di jalan raya adalah prioritas utama kami.  Kami akan terus berupaya menekan angka kecelakaan lalu lintas dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang membahayakan," pungkasnya.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus Pelaku Dugaan Pencabulan Anak Tiri di Surabaya

Advertise - Idul Fitri 1446H dr akma

Editor : Ading