Kamis, 23 Jul 2026 04:25 WIB

Ada 3 HGB di Laut Surabaya-Sidoarjo, Dua Milik Perusahaan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 22 Jan 2025 11:34 WIB
Peta Laut Timur Surabaya-Sidoarjo
Peta Laut Timur Surabaya-Sidoarjo

selalu.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Timur membeberkan temuan terkait Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di wilayah perairan timur Surabaya, Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Kanwil ATR/BPN Jatim, Lampri, mengonfirmasi bahwa HGB tersebut dimiliki oleh dua perusahaan besar, yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.

“Ada tiga HGB di lokasi itu, dua dimiliki PT Surya Inti Permata dengan luas 285,16 hektare dan 219,31 hektare, serta satu lagi oleh PT Semeru Cemerlang seluas 152,36 hektare,” ujar Lampri saat konferensi pers di Surabaya, Selasa (21/1/2025).

Meski begitu, Lampri menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan investigasi mendalam untuk memastikan status lahan tersebut.

“Kami sedang meneliti apakah lahan ini dulunya daratan yang mengalami abrasi atau ada faktor lain. Jika terbukti lahan tersebut telah berubah menjadi laut, maka sesuai hukum, itu termasuk tanah musnah,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penerbitan HGB harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Jika ditemukan pelanggaran dalam proses penerbitan HGB ini, maka akan kami tindak tegas, termasuk pembatalan haknya,” tambah Lampri.

Keberadaan HGB di wilayah perairan ini sebelumnya diungkap oleh Thanthowy Syamsuddin, akademisi Universitas Airlangga. Dalam unggahannya di media sosial, ia menyebutkan bahwa lahan tersebut berada di atas laut, dekat tambak dan mangrove, tanpa ada daratan.

“Status HGB ini melanggar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang melarang pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan tertentu. Selain itu, ini juga bertentangan dengan Perda Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” ujar Thanthowy.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur turut menyuarakan keprihatinan. Ketua Walhi Jatim, Wahyu Eka Setiawan, mencurigai bahwa HGB ini berkaitan dengan proyek reklamasi tersembunyi yang mungkin terhubung dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land (SWL).

“Kami menduga ada proyek reklamasi terselubung di balik munculnya HGB ini. Reklamasi akan berdampak besar pada ekosistem, termasuk kerusakan mangrove dan peningkatan risiko banjir,” kata Wahyu.

Lampri mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kasus ini. “Kami ingin memastikan semua berjalan sesuai aturan. Jika ada pelanggaran, akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Investigasi terkait asal-usul HGB ini ditargetkan selesai dalam waktu dekat. “Kami akan menyampaikan hasilnya secara resmi setelah semua data lengkap,” ujar Lampri.

Baca Juga: 75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin

Editor : Ading
Berita Terbaru

Kemenag Terapkan Manajemen Talenta Berbasis Sistem Merit untuk Birokrasi Bebas KKN

Menag menegaskan digitalisasi menjadi instrumen penting dalam menyederhanakan birokrasi sekaligus memastikan pengelolaan talenta berjalan secara lebih adil.

Mantan Dirut KBS jadi Tersangka, Wali Kota Eri Janji Usut Tuntas Kasus Selisih Kas Rp10 M

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan Pemkot akan memperketat pengawasan dengan menerapkan audit independen secara rutin.

Tiberman Raih 2 Penghargaan MURI dalam Tiberman Expo 2026

Andy Gunawan mengatakan, inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus menghadirkan solusi sekaligus nilai tambah bagi pelanggan.

Mantan Dirut KBS Tersangka Korupsi, DPRD Surabaya: Tamparan Keras dan Alarm Pembenahan BUMD!

DPRD Surabaya menilai kasus tersebut tidak boleh kembali terulang karena berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah.

Dugaan Penganiayaan di Super House Surabaya: 3 Orang Diamankan, Polisi Dalami Kelalaian Pengelola

Insiden tersebut menyebabkan korban menderita luka fisik dan trauma berat hingga kini masih menjalani perawatan medis.

Kaji Ipuk Buka-bukaan Nilai Banpol PDIP Surabaya: Tembus Rp6 Miliar, Wajib Ditanggungjawabkan

Dana tersebut dipastikan digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan fokus utama pada kegiatan pendidikan politik dan kaderisasi.