Senin, 24 Mar 2025 20:32 WIB

Ada 3 HGB di Laut Surabaya-Sidoarjo, Dua Milik Perusahaan

  • Reporter : Ade Resty
  • | Rabu, 22 Jan 2025 11:34 WIB
Peta Laut Timur Surabaya-Sidoarjo

Peta Laut Timur Surabaya-Sidoarjo

selalu.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Timur membeberkan temuan terkait Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di wilayah perairan timur Surabaya, Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Kanwil ATR/BPN Jatim, Lampri, mengonfirmasi bahwa HGB tersebut dimiliki oleh dua perusahaan besar, yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.

“Ada tiga HGB di lokasi itu, dua dimiliki PT Surya Inti Permata dengan luas 285,16 hektare dan 219,31 hektare, serta satu lagi oleh PT Semeru Cemerlang seluas 152,36 hektare,” ujar Lampri saat konferensi pers di Surabaya, Selasa (21/1/2025).

Meski begitu, Lampri menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan investigasi mendalam untuk memastikan status lahan tersebut.

“Kami sedang meneliti apakah lahan ini dulunya daratan yang mengalami abrasi atau ada faktor lain. Jika terbukti lahan tersebut telah berubah menjadi laut, maka sesuai hukum, itu termasuk tanah musnah,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penerbitan HGB harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Jika ditemukan pelanggaran dalam proses penerbitan HGB ini, maka akan kami tindak tegas, termasuk pembatalan haknya,” tambah Lampri.

Keberadaan HGB di wilayah perairan ini sebelumnya diungkap oleh Thanthowy Syamsuddin, akademisi Universitas Airlangga. Dalam unggahannya di media sosial, ia menyebutkan bahwa lahan tersebut berada di atas laut, dekat tambak dan mangrove, tanpa ada daratan.

“Status HGB ini melanggar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang melarang pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan tertentu. Selain itu, ini juga bertentangan dengan Perda Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” ujar Thanthowy.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur turut menyuarakan keprihatinan. Ketua Walhi Jatim, Wahyu Eka Setiawan, mencurigai bahwa HGB ini berkaitan dengan proyek reklamasi tersembunyi yang mungkin terhubung dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land (SWL).

“Kami menduga ada proyek reklamasi terselubung di balik munculnya HGB ini. Reklamasi akan berdampak besar pada ekosistem, termasuk kerusakan mangrove dan peningkatan risiko banjir,” kata Wahyu.

Lampri mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kasus ini. “Kami ingin memastikan semua berjalan sesuai aturan. Jika ada pelanggaran, akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Investigasi terkait asal-usul HGB ini ditargetkan selesai dalam waktu dekat. “Kami akan menyampaikan hasilnya secara resmi setelah semua data lengkap,” ujar Lampri.

Baca Juga: DPRD Jatim Desak Pembatalan HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo

Editor : Ading