Rabu, 26 Mar 2025 14:47 WIB

DPRD Jatim Bahas Perubahan Status Dua BUMD Menjadi Perseroda

Raperda Jatim

Raperda Jatim

selalu.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menggelar rapat paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan status dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). 

Rapat yang digelar Senin (20/1/2025) ini mendengarkan penjelasan dari Pj. Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, terkait dua Raperda tersebut: Raperda tentang perubahan status Jawa Timur Grha Utama (JGU) dan Raperda tentang perubahan status Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida).

Intinya, kedua Raperda ini hanya mengubah status legalitas JGU dan Jamkrida menjadi Perseroda.  Pj. Gubernur Adhy Karyono menekankan bahwa perubahan ini bukan sekadar perubahan nama, melainkan upaya strategis untuk meningkatkan kinerja dan optimalisasi pendapatan daerah dari kedua BUMD tersebut. 

"Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional, serta meningkatkan kontribusi kedua BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)," jelas Adhy Karyono seusai membacakan nota penjelasan di Gedung Paripurna DPRD Jatim, Senin (20/1/2025).

Lebih lanjut, Pj. Gubernur menjelaskan bahwa perubahan status ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Jatim untuk membenahi kinerja BUMD agar lebih optimal dan berkontribusi maksimal terhadap belanja daerah.  "Kami berupaya meningkatkan kinerja BUMD yang sudah ada agar lebih produktif dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian Jawa Timur," tambahnya.

Usulan perubahan status ini mendapat perhatian serius dari DPRD Jatim.  Sebelumnya, Komisi C DPRD Jatim telah mengusulkan perampingan BUMD yang dinilai tidak produktif dan menjadi beban daerah, menyusul diberlakukannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Daerah (UU HKPD) yang berdampak pada penurunan PAD Pemprov Jatim.

Adhy Karyono mengakui adanya kritik terhadap kinerja BUMD yang selama ini dianggap kurang signifikan.  "Kritik tersebut kami terima.  Perubahan besar diperlukan, baik dalam hal manajemen, kontrak kerjasama, maupun evaluasi pendapatan," tegasnya.

Dengan perubahan status menjadi Perseroda, Pemprov Jatim berharap JGU dan Jamkrida tidak hanya berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menjadi kontributor utama dalam peningkatan PAD.  DPRD Jatim akan melakukan pembahasan lebih lanjut dan memberikan masukan serta evaluasi terhadap Raperda ini sebelum disahkan menjadi Perda.

Proses ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang optimal dalam pengelolaan BUMD di Jawa Timur.  Pembahasan lebih lanjut akan difokuskan pada mekanisme pengelolaan, transparansi, dan akuntabilitas Perseroda agar sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Juga: Pemprov Jatim Anggarkan Rp800 Miliar untuk Program Makan Bergizi Gratis

Editor : Ading