Rabu, 22 Jul 2026 23:29 WIB

DPRD Surabaya Godok Raperda Kampung Cerdas, Cegah Kesenjangan Antarwilayah

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 16 Des 2025 16:57 WIB
Ketua Panitia Khusus Raperda Kampung Cerdas DPRD Surabaya, Azhar Kahfi
Ketua Panitia Khusus Raperda Kampung Cerdas DPRD Surabaya, Azhar Kahfi

selalu.id - DPRD Surabaya terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah Pengembangan Kampung Cerdas sebagai upaya menghadirkan modernisasi layanan publik hingga tingkat kampung.

 

Baca Juga: 75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin

Ketua Panitia Khusus Raperda Kampung Cerdas DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, mengatakan kebijakan tersebut dirancang agar seluruh kampung di Surabaya dapat berkembang mengikuti perkembangan zaman tanpa menimbulkan kesenjangan antarwilayah.

 

“Semangat raperda ini mendorong kampung-kampung di Surabaya bisa berbenah lebih modern,” ujar Azhar Kahfi usai rapat pansus, Selasa (16/12/2025).

 

Ia menjelaskan, konsep Kampung Cerdas mengacu pada prinsip smart city yang berangkat dari tata kelola pemerintahan. Enam unsur smart yang menjadi indikator smart city diarahkan agar hadir dan dirasakan langsung di tingkat kampung.

 

“Seperti yang disampaikan Prof. Sesung selaku penyusun naskah akademik, smart city itu berangkat dari smart governance. Enam branding smart tersebut harus ada di kampung-kampung kita,” jelasnya.

 

Kahfi menegaskan pansus memberi perhatian khusus agar kebijakan Kampung Cerdas tidak memunculkan ketimpangan antarwilayah. Kampung dengan keterbatasan sumber daya, menurutnya, tetap harus mendapatkan pendampingan dari pemerintah.

 

“Prinsip kami, jangan sampai muncul kesenjangan. Jangan ada kampung yang karena tidak mampu membuat branding akhirnya tidak bisa dinyatakan sebagai Kampung Cerdas,” tegasnya.

 

Ia juga menekankan Kampung Cerdas tidak boleh berhenti pada pencitraan atau sekadar label. Substansi utama kebijakan ini adalah layanan publik modern yang benar-benar dirasakan warga.

 

“Jangan hanya kampungnya yang terlihat pintar, tetapi warganya tidak mendapatkan layanan yang modern. Raperda ini kita kawal agar layanan modern bisa dirasakan seluruh warga Surabaya,” ujarnya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Dishub Garap Iklan di 69 Halte untuk Dongkrak PAD

 

Lebih lanjut, Kahfi menyebut Raperda Kampung Cerdas disusun sebagai payung hukum pengembangan potensi kampung secara menyeluruh. Dengan adanya perda, pemerintah kota memiliki dasar untuk melakukan intervensi pembangunan hingga tingkat RW dan kelurahan.

 

“Ketika sudah ada perdanya, ini mendorong kampung-kampung mengembangkan potensi wilayahnya, mulai dari RW sampai kelurahan,” katanya.

 

Terkait skala prioritas, Kahfi menegaskan pengembangan Kampung Cerdas menjadi tanggung jawab pemerintah kota. Pemerintah hadir mengawal proses hingga indikator yang ditetapkan dapat terpenuhi.

 

“Betul, ini menjadi tanggung jawab pemerintah. Saat kampung memiliki potensi membentuk branding, pemerintah hadir memberikan intervensi sampai indikator smart governance, lingkungan, dan sosial terpenuhi,” jelasnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

 

Ia mengakui penerapan Kampung Cerdas di lebih dari 1.300 RW di Surabaya membutuhkan waktu panjang. Karena itu, raperda ini disusun sebagai kebijakan jangka panjang agar tetap relevan dengan perkembangan.

 

“Perda ini bukan untuk jangka pendek atau menengah, tapi jangka panjang. Tata kelola pemerintahan yang modern harus terus mengikuti perkembangan zaman,” tuturnya.

 

Kahfi berharap keberadaan Raperda Kampung Cerdas dapat membuka ruang kreativitas generasi muda di kampung untuk mengembangkan potensi wilayahnya masing-masing.

 

“Dengan adanya perda ini, ruang kreativitas anak-anak muda di kampung terbuka lebar untuk melihat dan mengembangkan potensi kampungnya,” pungkas Kahfi.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Kemenag Terapkan Manajemen Talenta Berbasis Sistem Merit untuk Birokrasi Bebas KKN

Menag menegaskan digitalisasi menjadi instrumen penting dalam menyederhanakan birokrasi sekaligus memastikan pengelolaan talenta berjalan secara lebih adil.

Mantan Dirut KBS jadi Tersangka, Wali Kota Eri Janji Usut Tuntas Kasus Selisih Kas Rp10 M

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan Pemkot akan memperketat pengawasan dengan menerapkan audit independen secara rutin.

Tiberman Raih 2 Penghargaan MURI dalam Tiberman Expo 2026

Andy Gunawan mengatakan, inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus menghadirkan solusi sekaligus nilai tambah bagi pelanggan.

Mantan Dirut KBS Tersangka Korupsi, DPRD Surabaya: Tamparan Keras dan Alarm Pembenahan BUMD!

DPRD Surabaya menilai kasus tersebut tidak boleh kembali terulang karena berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah.

Dugaan Penganiayaan di Super House Surabaya: 3 Orang Diamankan, Polisi Dalami Kelalaian Pengelola

Insiden tersebut menyebabkan korban menderita luka fisik dan trauma berat hingga kini masih menjalani perawatan medis.

Kaji Ipuk Buka-bukaan Nilai Banpol PDIP Surabaya: Tembus Rp6 Miliar, Wajib Ditanggungjawabkan

Dana tersebut dipastikan digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan fokus utama pada kegiatan pendidikan politik dan kaderisasi.