Rabu, 11 Feb 2026 00:50 WIB

DPRD Surabaya Godok Raperda Kampung Cerdas, Cegah Kesenjangan Antarwilayah

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 16 Des 2025 16:57 WIB
Ketua Panitia Khusus Raperda Kampung Cerdas DPRD Surabaya, Azhar Kahfi
Ketua Panitia Khusus Raperda Kampung Cerdas DPRD Surabaya, Azhar Kahfi

selalu.id - DPRD Surabaya terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah Pengembangan Kampung Cerdas sebagai upaya menghadirkan modernisasi layanan publik hingga tingkat kampung.

 

Baca Juga: Kepergian Adi Sutarwijono Bikin Kader Terpukul, PDIP Surabaya: Terasa Seperti Mimpi!

Ketua Panitia Khusus Raperda Kampung Cerdas DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, mengatakan kebijakan tersebut dirancang agar seluruh kampung di Surabaya dapat berkembang mengikuti perkembangan zaman tanpa menimbulkan kesenjangan antarwilayah.

 

“Semangat raperda ini mendorong kampung-kampung di Surabaya bisa berbenah lebih modern,” ujar Azhar Kahfi usai rapat pansus, Selasa (16/12/2025).

 

Ia menjelaskan, konsep Kampung Cerdas mengacu pada prinsip smart city yang berangkat dari tata kelola pemerintahan. Enam unsur smart yang menjadi indikator smart city diarahkan agar hadir dan dirasakan langsung di tingkat kampung.

 

“Seperti yang disampaikan Prof. Sesung selaku penyusun naskah akademik, smart city itu berangkat dari smart governance. Enam branding smart tersebut harus ada di kampung-kampung kita,” jelasnya.

 

Kahfi menegaskan pansus memberi perhatian khusus agar kebijakan Kampung Cerdas tidak memunculkan ketimpangan antarwilayah. Kampung dengan keterbatasan sumber daya, menurutnya, tetap harus mendapatkan pendampingan dari pemerintah.

 

“Prinsip kami, jangan sampai muncul kesenjangan. Jangan ada kampung yang karena tidak mampu membuat branding akhirnya tidak bisa dinyatakan sebagai Kampung Cerdas,” tegasnya.

 

Ia juga menekankan Kampung Cerdas tidak boleh berhenti pada pencitraan atau sekadar label. Substansi utama kebijakan ini adalah layanan publik modern yang benar-benar dirasakan warga.

 

“Jangan hanya kampungnya yang terlihat pintar, tetapi warganya tidak mendapatkan layanan yang modern. Raperda ini kita kawal agar layanan modern bisa dirasakan seluruh warga Surabaya,” ujarnya.

Baca Juga: Adi Sutarwijono Tutup Usia, DPRD Surabaya Kehilangan Figur Bersahaja dan Pengayom

 

Lebih lanjut, Kahfi menyebut Raperda Kampung Cerdas disusun sebagai payung hukum pengembangan potensi kampung secara menyeluruh. Dengan adanya perda, pemerintah kota memiliki dasar untuk melakukan intervensi pembangunan hingga tingkat RW dan kelurahan.

 

“Ketika sudah ada perdanya, ini mendorong kampung-kampung mengembangkan potensi wilayahnya, mulai dari RW sampai kelurahan,” katanya.

 

Terkait skala prioritas, Kahfi menegaskan pengembangan Kampung Cerdas menjadi tanggung jawab pemerintah kota. Pemerintah hadir mengawal proses hingga indikator yang ditetapkan dapat terpenuhi.

 

“Betul, ini menjadi tanggung jawab pemerintah. Saat kampung memiliki potensi membentuk branding, pemerintah hadir memberikan intervensi sampai indikator smart governance, lingkungan, dan sosial terpenuhi,” jelasnya.

Baca Juga: Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono Berpulang

 

Ia mengakui penerapan Kampung Cerdas di lebih dari 1.300 RW di Surabaya membutuhkan waktu panjang. Karena itu, raperda ini disusun sebagai kebijakan jangka panjang agar tetap relevan dengan perkembangan.

 

“Perda ini bukan untuk jangka pendek atau menengah, tapi jangka panjang. Tata kelola pemerintahan yang modern harus terus mengikuti perkembangan zaman,” tuturnya.

 

Kahfi berharap keberadaan Raperda Kampung Cerdas dapat membuka ruang kreativitas generasi muda di kampung untuk mengembangkan potensi wilayahnya masing-masing.

 

“Dengan adanya perda ini, ruang kreativitas anak-anak muda di kampung terbuka lebar untuk melihat dan mengembangkan potensi kampungnya,” pungkas Kahfi.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Kabar Berpulangnya Adi Sutarwijono buat Gelombang Pentakziyah Padati Rumah Dinas

Hingga berita ini diturunkan, gelombang pentakziyah dari berbagai lapisan masyarakat masih terus berdatangan.

Satpol PP Jember Segel Billboard Tak Berizin, Jalan Jawa Jadi Sorotan Utama

"Tindakan ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan kelestarian lingkungan," tegas Kasatpol PP Jember, Bambang Rudiyanto.

Mengenal Sepatu Aveka, Pemenang Shopee Jagoan UMKM asal Mojokerto

Usaha milik Muhammad Nurfuat ini mulai dirintis sejak tahun 2018. Pria asal Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan ini merupakan guru ponpes kawasan Nganjuk.

45 Ribu Peserta PBI JKN Surabaya Dinonaktifkan, Berikut Penjelasan Dinkes

Penonaktifan tersebut merupakan bagian dari proses pembaruan data oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Kata Fathoni soal Wacana Adela Kanasya Gantikan Adies Kadies: Bukan Dinasti Politik!

Menurut Fathoni, posisi tersebut murni ditentukan berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu 2024, yang mana Adela meraih suara terbanyak kedua.

Potret 25 Terdakwa Kasus Pesta Gay Surabaya saat Jalani Sidang Perdana

Dalam kasus ini, total ada 34 terdakwa yang terbagi dalam beberapa berkas perkara. Sebanyak 25 terdakwa yang disidangkan lebih dulu.