Jumat, 21 Mar 2025 01:52 WIB

Selidiki Peran PT KAI, DPRD Jatim Kawal Kasus Penertiban Aset di Jalan Penataran

Audiensi penertiban aset

Audiensi penertiban aset

selalu.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Yordan M. Batara Goa, menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus penggusuran warga di Jalan Penataran, Surabaya.  Ia menjelaskan bahwa DPRD Jatim telah menerima surat audiensi dari warga terdampak dan akan segera menindaklanjuti dengan mengundang warga dan pihak-pihak terkait, termasuk PT KAI, untuk membahas permasalahan ini.

"Kami dari DPRD Provinsi Jawa Timur akan segera menindaklanjuti laporan ini.  Kami upayakan pertemuan bisa dilakukan minggu depan," ujar Yordan kepada selalu.id saat ditemui di lokasi sengketa, Kamis (9/1/2025) sore.

Ia menambahkan bahwa sebelum pertemuan tersebut, DPRD Jatim akan terlebih dahulu melaporkan hasil pertemuan hari ini kepada Komisi terkait. Yordan menjelaskan bahwa terdapat kesalahpahaman atau kurangnya ketelitian dalam memahami surat yang menjadi dasar penertiban.

Setelah diteliti, ternyata tidak ada perintah penertiban paksa yang tegas dalam surat tersebut.  "Meskipun surat tersebut membahas penertiban, namun tetap harus dilakukan melalui koridor hukum yang berlaku," tegasnya.

Lebih lanjut, Yordan menjelaskan bahwa berdasarkan penelusurannya, penggusuran tersebut bukan merupakan perintah langsung dari Jakarta, melainkan inisiatif dari pihak Surabaya.  "Kami tidak bisa memastikan apakah keputusan penggusuran tersebut merupakan kesalahan atau kesengajaan dari pihak PT KAI," katanya.

Ia juga menyoroti ketidakhadiran perwakilan PT KAI dalam pertemuan hari ini.  "Ketidakhadiran mereka sangat disayangkan.  Meskipun ada alasan persiapan Natal dan Tahun Baru, namun ini merupakan masalah serius yang membutuhkan penyelesaian segera," ujar Yordan. 

Meski begitu, pihaknya juga memberikan waktu hingga Senin, 13 Januari 2025, bagi PT KAI untuk memberikan penjelasan dan menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan.

Yordan menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.  "Warga memiliki dasar hukum yang kuat, dan kasus ini sudah masuk ke pengadilan.  Oleh karena itu, tindakan penggusuran paksa sebelum ada putusan pengadilan adalah tindakan yang tidak dibenarkan," tegasnya. 

Ia berharap agar PT KAI dapat menghormati proses hukum dan tidak mengambil tindakan sepihak. "Kami mendorong semua pihak untuk menurunkan tensi dan mencari solusi bersama.  Baik DPRD Provinsi Jawa Timur, DPRD Kota Surabaya, maupun pemerintah pusat harus bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini," tambah Yordan. 

Ia menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi antar lembaga untuk menemukan solusi yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Yordan juga berharap agar PT KAI dapat memberikan penjelasan yang transparan dan bertanggung jawab atas tindakan penertiban paksa tersebut. 

"Jika memang ada kesalahan, maka harus ada upaya perbaikan dan kompensasi yang layak bagi warga terdampak," pungkasnya. 

Ia menegaskan bahwa DPRD Jatim akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan penyelesaian yang adil dan sesuai dengan hukum.  Mereka akan melaporkan perkembangan kasus ini ke Jakarta jika tidak ada penyelesaian yang memuaskan dari pihak PT KAI.

Baca Juga: Biaya Pendidikan dan Seragam Sekolah Tinggi, Fuad Benardi: DPRD Jatim Dorong Kualitas Pendidikan 

Editor : Ading