selalu.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya telah melakukan penertiban aset berupa rumah dinas yang terletak di Jalan Penataran Regional 7, Kelurahan Pacarkeling, Surabaya tetap fokus selamatkan aset negara, Jumat (27/12/2024) lalu.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan bahwa sebelum penertiban pada Kamis (12/12/2024) lalu, pihaknya telah melakukan berbagai upaya persuasif kepada penghuni untuk menyepakati perjanjian sewa sesuai prosedur dan fokus pada penyelamatan aset negara berdasarkan ketentuan aturan berlaku.
Baca Juga: Hampir 6 Juta Orang Gunakan KA di Daop 8 Sepanjang 2024
Alhasil, tandas Luqman, upaya tersebut ditolak oleh penghuni yang merasa memiliki aset tersebut tanpa dasar hukum yang jelas. "Upaya ini mendapat penolakan dari penghuni yang merasa memiliki aset tersebut tanpa ada dasar yang kuat," ujar Luqman saat dikonfirmasi oleh selalu.id, Kamis (9/1/2025).
Disebutkan, aset yang dikelola KAI ini memiliki luas tanah 484 m² dan luas bangunan 201 m². Luqman menjelaskan, bahwa KAI Daop 8 Surabaya telah memberikan tiga kali surat peringatan kepada penghuni.
Adapun surat peringatan pertama, kata Luqman dikeluarkan pada 29 Oktober 2024, diikuti dengan surat peringatan kedua pada 12 November 2024, dan surat peringatan ketiga pada 25 November 2024.
Namun, lanjutnya penghuni tidak mengindahkan surat-surat tersebut dan tidak ada upaya persuasif dari pihak penghuni untuk bernegosiasi dengan KAI.
"Pihak penghuni tidak mengindahkan surat yang diberikan oleh KAI, dan bahkan tidak ada upaya persuasif kepada KAI selaku pemilik sah dari aset tersebut," ungkapnya.
Setelah melakukan koordinasi dengan pihak TNI/Polri, KAI akhirnya melaksanakan pengosongan aset pada Kamis, 12 Desember 2024 lalu. Selanjutnya, lokasi tersebut dipagari dan dipasang plang untuk mencegah penguasaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Hal ini untuk mengantisipasi agar tidak ada lagi penguasaan aset milik negara oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.
Baca Juga: Selidiki Peran PT KAI, DPRD Jatim Kawal Kasus Penertiban Aset di Jalan Penataran
Luqman menambahkan, aset tersebut ke depan akan digunakan untuk kepentingan dinas. KAI Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk terus memonitor aset-aset yang ada di wilayahnya dan akan mengambil langkah tegas apabila ada pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan aset tersebut tanpa kontrak resmi dengan KAI.
"Termasuk juga akan mengambil langkah tegas dengan menertibkan aset tersebut, apabila terdapat pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan dan tidak memiliki ikatan kontrak dengan KAI," tegasnya.
Sementara itu, Suluh Budi Pribadi, Ketua RW 11, RT 5 Kelurahan Pacarkeling, menanggapi proses pengosongan rumah di Jalan Penataran No. 7 dengan nada kesal namun terus mendukung perjuangan warganya untuk kembali menempati rumah yang telah dihuni selama puluhan tahun.
"Warga tampaknya masih belum puas dengan hasil yang ada hari ini," ujar Suluh, mengungkapkan kekecewaannya atas kenyataan bahwa penghuni rumah di Penataran No. 7 belum bisa kembali meskipun sebelumnya telah disepakati.
Suluh menambahkan bahwa ia akan terus mengawal proses ini hingga warga dapat kembali ke rumah mereka. "Saya akan tetap mengawal situasi ini sampai penghuni dapat kembali ke rumahnya," tegas Suluh.
Baca Juga: DPR Desak KAI Daop 8 Tinjau Kembali Penertiban di Jalan Penataran
Saat ditanya mengenai kejadian serupa, Suluh mengungkapkan bahwa pengosongan paksa juga terjadi di RT 4, Jalan Prambanan, di mana rumah-rumah kosong dieksekusi pada malam hari oleh pihak yang tidak dikenal.
"Ini sudah yang kedua kalinya," ungkap Suluh, menambahkan bahwa semua peristiwa tersebut telah masuk dalam proses hukum.
Suluh juga mengkritik cara-cara yang digunakan dalam pengosongan rumah tersebut, yang menurutnya sangat arogan dan tidak memperhatikan aspek kemanusiaan.
"Sikap arogan ini tidak memperhatikan nilai kemanusiaan. Mengeluarkan orang dari rumah dengan cara paksa seolah tanpa hukum," ujarnya, menegaskan bahwa penghuni rumah harus diberi kesempatan untuk menjalani proses hukum yang adil.
Editor : Ading