Jumat, 18 Sep 2026 13:41 WIB

Penertiban Aset Rumah Dinas oleh KAI Daop 8 Surabaya Dikritik Arogan

Penertiban aset KAI Daop 8
Penertiban aset KAI Daop 8

selalu.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya telah melakukan penertiban aset berupa rumah dinas yang terletak di Jalan Penataran Regional 7, Kelurahan Pacarkeling, Surabaya tetap fokus selamatkan aset negara, Jumat (27/12/2024) lalu.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan bahwa sebelum penertiban pada Kamis (12/12/2024) lalu, pihaknya telah melakukan berbagai upaya persuasif kepada penghuni untuk menyepakati perjanjian sewa sesuai prosedur dan fokus pada penyelamatan aset negara berdasarkan ketentuan aturan berlaku.

Baca Juga: KAI Tegaskan Shelter di Sidoarjo yang Diduga jadi Tempat Asusila Itu Bukan Asetnya

Alhasil, tandas Luqman, upaya tersebut ditolak oleh penghuni yang merasa memiliki aset tersebut tanpa dasar hukum yang jelas. "Upaya ini mendapat penolakan dari penghuni yang merasa memiliki aset tersebut tanpa ada dasar yang kuat," ujar Luqman saat dikonfirmasi oleh selalu.id, Kamis (9/1/2025).

Disebutkan, aset yang dikelola KAI ini memiliki luas tanah 484 m² dan luas bangunan 201 m². Luqman menjelaskan, bahwa KAI Daop 8 Surabaya telah memberikan tiga kali surat peringatan kepada penghuni.

Adapun surat peringatan pertama, kata Luqman dikeluarkan pada 29 Oktober 2024, diikuti dengan surat peringatan kedua pada 12 November 2024, dan surat peringatan ketiga pada 25 November 2024.

Namun, lanjutnya penghuni tidak mengindahkan surat-surat tersebut dan tidak ada upaya persuasif dari pihak penghuni untuk bernegosiasi dengan KAI.

"Pihak penghuni tidak mengindahkan surat yang diberikan oleh KAI, dan bahkan tidak ada upaya persuasif kepada KAI selaku pemilik sah dari aset tersebut," ungkapnya.

Setelah melakukan koordinasi dengan pihak TNI/Polri, KAI akhirnya melaksanakan pengosongan aset pada Kamis, 12 Desember 2024 lalu. Selanjutnya, lokasi tersebut dipagari dan dipasang plang untuk mencegah penguasaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Hal ini untuk mengantisipasi agar tidak ada lagi penguasaan aset milik negara oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.

Baca Juga: Kereta Api Jadi Transportasi Favorit Turis Berwisata di Jatim saat Libur Lebaran

Luqman menambahkan, aset tersebut ke depan akan digunakan untuk kepentingan dinas. KAI Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk terus memonitor aset-aset yang ada di wilayahnya dan akan mengambil langkah tegas apabila ada pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan aset tersebut tanpa kontrak resmi dengan KAI.

"Termasuk juga akan mengambil langkah tegas dengan menertibkan aset tersebut, apabila terdapat pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan dan tidak memiliki ikatan kontrak dengan KAI," tegasnya.

Sementara itu, Suluh Budi Pribadi, Ketua RW 11, RT 5 Kelurahan Pacarkeling, menanggapi proses pengosongan rumah di Jalan Penataran No. 7 dengan nada kesal namun terus mendukung perjuangan warganya untuk kembali menempati rumah yang telah dihuni selama puluhan tahun.

"Warga tampaknya masih belum puas dengan hasil yang ada hari ini," ujar Suluh, mengungkapkan kekecewaannya atas kenyataan bahwa penghuni rumah di Penataran No. 7 belum bisa kembali meskipun sebelumnya telah disepakati.

Suluh menambahkan bahwa ia akan terus mengawal proses ini hingga warga dapat kembali ke rumah mereka. "Saya akan tetap mengawal situasi ini sampai penghuni dapat kembali ke rumahnya," tegas Suluh.

Baca Juga: Puncak Mudik Lebaran, 50 Ribu Penumpang Serbu Stasiun di Surabaya

Saat ditanya mengenai kejadian serupa, Suluh mengungkapkan bahwa pengosongan paksa juga terjadi di RT 4, Jalan Prambanan, di mana rumah-rumah kosong dieksekusi pada malam hari oleh pihak yang tidak dikenal.

"Ini sudah yang kedua kalinya," ungkap Suluh, menambahkan bahwa semua peristiwa tersebut telah masuk dalam proses hukum.

Suluh juga mengkritik cara-cara yang digunakan dalam pengosongan rumah tersebut, yang menurutnya sangat arogan dan tidak memperhatikan aspek kemanusiaan.

"Sikap arogan ini tidak memperhatikan nilai kemanusiaan. Mengeluarkan orang dari rumah dengan cara paksa seolah tanpa hukum," ujarnya, menegaskan bahwa penghuni rumah harus diberi kesempatan untuk menjalani proses hukum yang adil.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Gagal Berangkatkan Jemaah, Kemenhaj Blokir PT Annisa Ahmada Travelindo

Kemenhaj akan terus melakukan pemantauan dan penanganan terhadap persoalan tersebut.

Kejati Jatim Tahan Tersangka Baru Korupsi KUR BNI Jember, Kerugian Negara 6,1 Miliar

Buku rekening dan ATM diserahkan kepada SH. Uang dikelola sendiri, dipakai melunasi kredit macet agar bisa mengajukan pinjaman baru serta melunasi utang pribadi

Gandeng Duta Pancasila, Pemkab Mojokerto Perkuat Edukasi Cukai dan Perang Lawan Rokok Ilegal

Melalui Satuan Polisi Pamong Praja, Pemkab menggelar sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai khusus untuk Duta Pancasila atau Purna Paskibraka

Man City Bantai Norwich 5-0, Lolos ke Babak 4 Carabao Cup

Nama yang paling mencuri perhatian adalah Floyd Samba. Striker 17 tahun itu menjalani laga debutnya bersama tim utama dan langsung menutupnya dengan 2 gol.

Juventus Bangkit, Hajar NEC Nijmegen 5-0 di Pembuka Liga Europa

Kelima gol Juve dicetak oleh 5 pemain berbeda.

Surabaya Panaskan Mesin Atlet Menuju Porprov Jatim 2027 Lewat SRC

Penyelenggaraan SRC merupakan bagian dari komitmen Pemkot Surabaya bersama KONI untuk memastikan atlet tetap memiliki ruang bertanding dan kembangkan prestasi.