selalu.id - Menyikapi persoalan paket undang-undang politik atau yang lebih dikenal sebagai Omnibus Law Politik, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan komitmen kuat untuk mendorong Omnibus Law Politik dalam periode DPR saat ini.
Rifqi menegaskan bahwa Komisi II telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR dan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk memulai proses penyusunan paket undang-undang tersebut. "Kami telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR dan Badan Legislasi DPR untuk menyusun, salah satunya paket undang-undang politik atau yang populer disebut dengan omnibus law politik," ujar Rifqi kepada selalu.id, Kamis (2/1/2025).
Rifqi menjelaskan bahwa Komisi II akan memperdalam isi Omnibus Law Politik setelah masa sidang DPR dimulai pada akhir Januari 2025. "Secara garis besar, Omnibus Law Politik ini akan menjadi satu paket undang-undang yang berisi tentang bab partai politik; bab tentang pemilu; bab tentang pilkada; bab tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3); bab tentang hukum acara pemilu, dan bab lain yang kita butuhkan," jelasnya lebih lanjut.
Lantaran demikian, Legislator Fraksi Partai NasDem ini optimistis bahwa Omnibus Law Politik akan berhasil disahkan dalam periode DPR sekarang. Ia mencontohkan pengalaman DPR dalam menyusun Omnibus Law Cipta Kerja sebagai bukti kemampuan DPR dalam merumuskan undang-undang yang komprehensif. "Kami sudah memunyai pengalaman menyusun omnibus law saat mengharmonisasi UU Cipta Kerja," cetusnya.
Selain mendorong Omnibus Law Politik, Komisi II DPR juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Evaluasi ini akan dilakukan jauh-jauh hari sebelum 2029, dan hasil evaluasi akan menjadi dasar bagi Komisi II untuk menyusun rencana legislasi selanjutnya.
"Evaluasi akan kami lakukan saat ini, jauh-jauh hari sebelum 2029, dan tentu hasil evaluasi akan menghasilkan beragam rekomendasi yang penting bagi Komisi II untuk menyusun rencana legislasi selanjutnya," tegas Rifqi.
Rifqi juga menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang relatif berjalan lancar. Meskipun mengakui adanya dinamika dalam pelaksanaan pemilu, ia bersyukur bahwa proses pemilu tidak sampai mencederai persatuan bangsa.
"Kami tentu mengimbau proses hukum yang sekarang sedang dan terus berjalan terutama di Mahkamah Konstitusi, bisa dilakukan dengan baik agar kita semua bisa mendapatkan hasil pilkada yang maksimal," tandasnya.
Rencana Omnibus Law Politik ini mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan. Para pengamat politik menilai bahwa Omnibus Law Politik memiliki potensi untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Namun, ada juga kekhawatiran bahwa Omnibus Law Politik dapat menjadi alat untuk mengontrol dan membatasi ruang gerak partai politik dan masyarakat sipil.
Komisi II DPR diharapkan dapat merumuskan Omnibus Law Politik yang komprehensif dan berimbang, serta memperhatikan masukan dari berbagai pihak, agar undang-undang ini dapat benar-benar meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: Komisi III DPR RI Apresiasi Polda Jatim Tangani Laka Bus di Batu
Editor : Ading