Kamis, 27 Mar 2025 15:10 WIB

Rotasi ASN Nasional:  Menuju Sistem Merit yang Merata

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda

Advertise - IDUL FITRI 1446H ARIF FATHONI

selalu.id - Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda,  mengungkapkan target ambisius untuk merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.  Revisi ini bertujuan untuk menciptakan sistem merit yang merata di seluruh Indonesia, dengan fokus pada rotasi ASN secara nasional.

Salah satu usulan utama dalam revisi UU ASN adalah memungkinkan mutasi ASN secara nasional, minimal untuk eselon II.  Rifqi menjelaskan bahwa untuk memfasilitasi rotasi nasional, semua ASN eselon II ke atas akan dialihkan menjadi ASN pemerintah pusat. 

"Mulai dari eselon II ke atas akan menjadi ASN pusat, agar kepala dinas, sekretaris daerah, dan seterusnya itu bisa dirotasi dengan cukup baik secara nasional," ujar Rifqi dalam keterangan yang diterima selalu.id, Kamis (2/1/2025).

Dengan sistem merit nasional, lanjut ia mengatakannya, ASN tidak lagi terikat pada satu daerah.  Mereka dapat memulai karir di Bantul dan kemudian bertugas sebagai kepala dinas di Tangerang Selatan, atau bahkan dirotasi ke Papua Selatan.  Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem merit yang merata dan tidak hanya terpusat di beberapa titik di Indonesia. 

"Dia (seorang ASN) bisa memulai karir di Bantul tapi kemudian bisa jadi kepala dinas di Tangerang Selatan. Bagi yang ada di Tangerang Selatan tidak menutup kemungkinan rotasi ke Papua Selatan, agar kemudian sistem merit ini tidak hanya berada di satu dua titik di Indonesia, tapi merata," jelas Rifqi.

Rifqi menekankan bahwa sistem merit nasional ini terinspirasi dari sistem rotasi di lembaga seperti kepolisian, tentara, dan kejaksaan.  "Polisi, tentara, jaksa, itu bisa rotasi nasional, maka ASN juga kita harapkan punya kemampuan itu," tegasnya.

Kendati demikian, rotasi nasional ini diharapkan dapat mengatasi beberapa permasalahan yang selama ini terjadi.  Pertama, pemerataan sumber daya manusia.  Banyak ASN eselon II yang berpotensi, namun terjebak dalam satu instansi pemerintah daerah dan tidak mendapatkan kesempatan untuk berkembang. 

Kedua, mencegah pelanggaran netralitas ASN di daerah.  ASN yang terlalu lama bertugas di suatu daerah berpotensi memiliki kedekatan dengan kandidat kepala daerah atau petahana, yang dapat memengaruhi netralitas mereka dalam Pilkada.  "Maka dari itu residu pilkada yang membuat ASN kita tidak netral, itu kita coba benahi di UU ASN," kata Rifqi.

Revisi UU ASN ini diharapkan dapat menciptakan sistem merit yang adil, transparan, dan profesional, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia.  Dengan rotasi nasional, diharapkan ASN dapat memperoleh pengalaman dan pengetahuan yang lebih luas, serta meningkatkan kompetensi dan profesionalitas mereka. 

"Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap ASN dan memperkuat sistem pemerintahan di Indonesia," tandasnya.

Baca Juga: Wali Kota Eri Izinkan ASN Bekerja Dimana Saja Tanpa Harus Ngantor

Advertise - Idul Fitri 1446H dr akma

Editor : Ading