Kamis, 03 Sep 2026 12:11 WIB

Rotasi ASN Nasional:  Menuju Sistem Merit yang Merata

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda

selalu.id - Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda,  mengungkapkan target ambisius untuk merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.  Revisi ini bertujuan untuk menciptakan sistem merit yang merata di seluruh Indonesia, dengan fokus pada rotasi ASN secara nasional.

Salah satu usulan utama dalam revisi UU ASN adalah memungkinkan mutasi ASN secara nasional, minimal untuk eselon II.  Rifqi menjelaskan bahwa untuk memfasilitasi rotasi nasional, semua ASN eselon II ke atas akan dialihkan menjadi ASN pemerintah pusat. 

"Mulai dari eselon II ke atas akan menjadi ASN pusat, agar kepala dinas, sekretaris daerah, dan seterusnya itu bisa dirotasi dengan cukup baik secara nasional," ujar Rifqi dalam keterangan yang diterima selalu.id, Kamis (2/1/2025).

Dengan sistem merit nasional, lanjut ia mengatakannya, ASN tidak lagi terikat pada satu daerah.  Mereka dapat memulai karir di Bantul dan kemudian bertugas sebagai kepala dinas di Tangerang Selatan, atau bahkan dirotasi ke Papua Selatan.  Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem merit yang merata dan tidak hanya terpusat di beberapa titik di Indonesia. 

"Dia (seorang ASN) bisa memulai karir di Bantul tapi kemudian bisa jadi kepala dinas di Tangerang Selatan. Bagi yang ada di Tangerang Selatan tidak menutup kemungkinan rotasi ke Papua Selatan, agar kemudian sistem merit ini tidak hanya berada di satu dua titik di Indonesia, tapi merata," jelas Rifqi.

Rifqi menekankan bahwa sistem merit nasional ini terinspirasi dari sistem rotasi di lembaga seperti kepolisian, tentara, dan kejaksaan.  "Polisi, tentara, jaksa, itu bisa rotasi nasional, maka ASN juga kita harapkan punya kemampuan itu," tegasnya.

Kendati demikian, rotasi nasional ini diharapkan dapat mengatasi beberapa permasalahan yang selama ini terjadi.  Pertama, pemerataan sumber daya manusia.  Banyak ASN eselon II yang berpotensi, namun terjebak dalam satu instansi pemerintah daerah dan tidak mendapatkan kesempatan untuk berkembang. 

Kedua, mencegah pelanggaran netralitas ASN di daerah.  ASN yang terlalu lama bertugas di suatu daerah berpotensi memiliki kedekatan dengan kandidat kepala daerah atau petahana, yang dapat memengaruhi netralitas mereka dalam Pilkada.  "Maka dari itu residu pilkada yang membuat ASN kita tidak netral, itu kita coba benahi di UU ASN," kata Rifqi.

Revisi UU ASN ini diharapkan dapat menciptakan sistem merit yang adil, transparan, dan profesional, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia.  Dengan rotasi nasional, diharapkan ASN dapat memperoleh pengalaman dan pengetahuan yang lebih luas, serta meningkatkan kompetensi dan profesionalitas mereka. 

"Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap ASN dan memperkuat sistem pemerintahan di Indonesia," tandasnya.

Baca Juga: Dukung JFC jadi Karnaval Kelas Dunia, Komisi VII DPR RI Dorong Potensi Ekonomi Lokal Jember

Editor : Ading
Berita Terbaru

Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Hingga 28 Agustus 2026, dari total pagu anggaran mencapai Rp1,9 triliun, BPKAD baru merealisasikan anggaran sebesar Rp11 miliar.

Pengumuman Beasiswa Cinta Bergema Jember, 7.566 Mahasiswa Lolos Administrasi

Pemkab Jember nantinya hanya akan menyaring sekitar 4.200 mahasiswa sesuai batas kuota yang tersedia.

Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit

Machmud membeberkan, sejumlah pengelola kawasan perumahan elit memproduksi air sendiri dan menetapkan tarif secara sepihak kepada para penghuninya.

Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Selama masa uji coba, Dishub Surabaya tidak hanya memfokuskan pemantauan pada Jalan Basuki Rahmat, tetapi juga mengevaluasi kawasan sekitarnya secara berkala.

‎Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

Selain pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Ternyata, Ada 21 SPPG MBG di Sidoarjo Belum Berizin

Imbas keracunan massal santri, Pemkab Sidoarjo mendesak agar pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG benar-benar diperketat.