Rabu, 04 Feb 2026 08:28 WIB

Polisi Didesak Periksa PPK Proyek Gedung DPRD Surabaya Terkait Dugaan Kasus Korupsi

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 15 Des 2024 17:09 WIB
Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Anggaran (Gempar) Jawa Timur, Zahdi
Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Anggaran (Gempar) Jawa Timur, Zahdi

selalu.id - Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Anggaran (Gempar) Jawa Timur, Zahdi, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek tambahan gedung baru DPRD Surabaya.

Zahdi menyoroti ketidaksinkronan antara legislatif dan eksekutif serta pengembalian kelebihan bayar Rp50 juta berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai alasan mendasar atas desakan tersebut.

Baca Juga: Reklame Patah di Surabaya Itu Milik Anda Advertising, Jubir: Insya Allah Sesuai Konstruksi!

“Hal-hal yang tidak sinkron, seperti pengembalian kelebihan bayar Rp50 juta dan lainnya, menambah keyakinan kami bahwa ada ruang untuk membuka tabir dugaan korupsi. Kami meminta APH mengusut tuntas melalui DPRKP CKTR, khususnya pejabat pembuat komitmen (PPK) pada masa itu,” tegas Zahdi, kepada selalu.id, Minggu (15/12/2024).

Gempar Jatim menilai, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki peran kunci dalam pelaksanaan proyek tersebut. Zahdi juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendorong penyelidikan hingga tuntas.

“Kami tegak lurus meminta APH membongkar dan mengusut tuntas dugaan ini melalui pintu PPK selaku pejabat yang bertanggung jawab dalam pekerjaan itu,” katanya.

Meski demikian, Zahdi menilai ada potensi pelanggaran yang perlu ditelusuri lebih jauh. “Kami patut menduga ada hal yang tidak sesuai prosedur, sehingga perlu pembongkaran dan pengusutan mendalam,” katanya.

Sebelumnya, tambahan gedung DPRD Surabaya telah mencuat karena adanya dugaan korupsi dalam proyek tersebut. Proyek yang terdiri dari dua tahap tersebut mencakup pembangunan fisik gedung dan pengerjaan interior.

Meskipun pihak terkait telah menyatakan bahwa semua proses sesuai aturan dan telah diaudit oleh BPK, isu kelebihan bayar serta mekanisme pelaksanaan proyek memicu keraguan.

Iman Krestian yang saat itu sebagai PPK dalam proyek tersebut, menjelaskan bahwa pembangunan fisik dilakukan pada 2017–2018 dengan nilai Rp54 miliar. Sementara itu, pengerjaan interior dilaksanakan pada 2019 dengan nilai Rp8,2 miliar.

Terkait temuan kelebihan pembayaran Rp50 juta, Iman menyatakan bahwa dana tersebut telah dikembalikan ke kas daerah pada April 2019. Namun, Gempar Jatim tetap mempertanyakan potensi adanya penyimpangan lebih besar yang belum terungkap.

Baca Juga: Reklame Patah di Surabaya Bahayakan Warga, DPRD Desak Audit Pemegang Izin

Terkait temuan BPK atas kelebihan pembayaran sebesar Rp50 juta pada pembangunan fisik tahap pertama, Iman memastikan bahwa dana tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah.

“BPK sudah memeriksa seluruh proses, dan pengembalian kelebihan pembayaran telah diselesaikan pada April 2019,” tegasnya.

Iman pun menjelaskan kronologis proses pembangunan proyek itu dilaksanakan dalam dua tahap. Pada tahun 2017–2018, dilakukan pembangunan gedung secara fisik oleh kontraktor PT Tiara Multi Teknik dengan nilai kontrak sekitar Rp54 miliar.

Gedung tujuh lantai tersebut selesai sesuai kontrak multiyears dan telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pada tahap ini, gedung dibangun tanpa interior.

Selanjutnya, pada tahun 2019, Pemkot melelang kembali proyek untuk melengkapi interior gedung. Lelang ini dimenangkan oleh PT Telaga Pasir Kuta dengan nilai kontrak sekitar Rp8,2 miliar.

Baca Juga: Reklame Patah di Surabaya yang Berbahaya Belum Dievakuasi, Ini Alasannya 

“Ini adalah dua proyek yang berbeda dengan kontrak terpisah, bukan lanjutan multiyears,” kata Iman.

Lebih lanjut Iman juga membantah anggapan bahwa ada tumpang tindih anggaran antara pembangunan gedung DPRD, masjid, dan basement di sekitar Balai Pemuda. Ia menegaskan bahwa masing-masing proyek memiliki anggaran dan kontrak yang terpisah.

“Pembangunan basement dan masjid bukan bagian dari proyek gedung DPRD. Tidak ada penambahan anggaran dari kontrak awal untuk gedung DPRD,” jelasnya.

Kemudian, aturan terkait pelaksanaan kontrak multiyears, Iman menjelaskan bahwa semua tahapan sudah sesuai aturan. Kontrak multiyears berlaku untuk pembangunan fisik 2017–2018, sementara pekerjaan lanjutan untuk interior dilaksanakan melalui lelang baru pada 2019.

“Multiyearsnya ada satu, yang tahun 2017-2018 itu hanya bangun gedungnya saja. Itu selesai dulu diperiksa BPK. Baru kita pararel untuk pengerjaan interior dan conecting interiornya (gedung baru ke gedung lama). Jadi kontrak terpisah bukan multiyears lanjutan,” tegasnya.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Balita 2 Tahun di Probolinggo Hilang Misterius

Balita itu bernama Muhammad Arsyad Arrazi, berusia 2 tahun, anak dari pasangan Abdul Manan dan Zuharo, warga Dusun Polai, Desa Sumendi.

Jika Palestina Tak Dijamin Merdeka, Prabowo Tegaskan Indonesia Siap Keluar dari BoP Gaza

Isu ini memanas setelah Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, secara langsung menyampaikan keraguan para ulama terhadap objektivitas BoP.

PMI Surabaya dan Solo Jajaki Kerja Sama "Sister City" dalam Kunjungan Studi Banding

“Melihat potensi kedua kota, kami mengusulkan adanya kerja sama antata Surabaya dan Solo,” jelas Sumartono.

Kabar Gembira, Nilai Tukar Rupiah Menguat Lagi ke Rp16.755/US$

Penguatan rupiah hari ini sejalan dengan pelemahan dolar AS di pasar global. 

Wisata Mojokerto dengan Kesejukan Alam yang Syahdu, Cocok Dibuat Santai Sama Keluarga 

Jawa Timur terkenal dengan kuliner dan budayanya. Di balik itu, juga tersimpan wisata yang menakjubkan. Salah satunya di Mojokerto.

Cak Imin: DPW PKB Harus Ubah Cara Berpikir dan Arah Gerak Organisasi

Cak Imin, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa dinamika politik dan persoalan bangsa yang terus berkembang menuntut partai untuk bersikap adaptif.