Senin, 20 Jul 2026 07:56 WIB

Polisi Didesak Periksa PPK Proyek Gedung DPRD Surabaya Terkait Dugaan Kasus Korupsi

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 15 Des 2024 17:09 WIB
Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Anggaran (Gempar) Jawa Timur, Zahdi
Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Anggaran (Gempar) Jawa Timur, Zahdi

selalu.id - Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Anggaran (Gempar) Jawa Timur, Zahdi, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek tambahan gedung baru DPRD Surabaya.

Zahdi menyoroti ketidaksinkronan antara legislatif dan eksekutif serta pengembalian kelebihan bayar Rp50 juta berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai alasan mendasar atas desakan tersebut.

Baca Juga: Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba

“Hal-hal yang tidak sinkron, seperti pengembalian kelebihan bayar Rp50 juta dan lainnya, menambah keyakinan kami bahwa ada ruang untuk membuka tabir dugaan korupsi. Kami meminta APH mengusut tuntas melalui DPRKP CKTR, khususnya pejabat pembuat komitmen (PPK) pada masa itu,” tegas Zahdi, kepada selalu.id, Minggu (15/12/2024).

Gempar Jatim menilai, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki peran kunci dalam pelaksanaan proyek tersebut. Zahdi juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendorong penyelidikan hingga tuntas.

“Kami tegak lurus meminta APH membongkar dan mengusut tuntas dugaan ini melalui pintu PPK selaku pejabat yang bertanggung jawab dalam pekerjaan itu,” katanya.

Meski demikian, Zahdi menilai ada potensi pelanggaran yang perlu ditelusuri lebih jauh. “Kami patut menduga ada hal yang tidak sesuai prosedur, sehingga perlu pembongkaran dan pengusutan mendalam,” katanya.

Sebelumnya, tambahan gedung DPRD Surabaya telah mencuat karena adanya dugaan korupsi dalam proyek tersebut. Proyek yang terdiri dari dua tahap tersebut mencakup pembangunan fisik gedung dan pengerjaan interior.

Meskipun pihak terkait telah menyatakan bahwa semua proses sesuai aturan dan telah diaudit oleh BPK, isu kelebihan bayar serta mekanisme pelaksanaan proyek memicu keraguan.

Iman Krestian yang saat itu sebagai PPK dalam proyek tersebut, menjelaskan bahwa pembangunan fisik dilakukan pada 2017–2018 dengan nilai Rp54 miliar. Sementara itu, pengerjaan interior dilaksanakan pada 2019 dengan nilai Rp8,2 miliar.

Terkait temuan kelebihan pembayaran Rp50 juta, Iman menyatakan bahwa dana tersebut telah dikembalikan ke kas daerah pada April 2019. Namun, Gempar Jatim tetap mempertanyakan potensi adanya penyimpangan lebih besar yang belum terungkap.

Baca Juga: Gara-gara ini, Rumah Makan AG Ny Suharti Harus Berurusan dengan Bapenda Surabaya

Terkait temuan BPK atas kelebihan pembayaran sebesar Rp50 juta pada pembangunan fisik tahap pertama, Iman memastikan bahwa dana tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah.

“BPK sudah memeriksa seluruh proses, dan pengembalian kelebihan pembayaran telah diselesaikan pada April 2019,” tegasnya.

Iman pun menjelaskan kronologis proses pembangunan proyek itu dilaksanakan dalam dua tahap. Pada tahun 2017–2018, dilakukan pembangunan gedung secara fisik oleh kontraktor PT Tiara Multi Teknik dengan nilai kontrak sekitar Rp54 miliar.

Gedung tujuh lantai tersebut selesai sesuai kontrak multiyears dan telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pada tahap ini, gedung dibangun tanpa interior.

Selanjutnya, pada tahun 2019, Pemkot melelang kembali proyek untuk melengkapi interior gedung. Lelang ini dimenangkan oleh PT Telaga Pasir Kuta dengan nilai kontrak sekitar Rp8,2 miliar.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Tawuran Dua Kelompok Remaja di Surabaya, Amankan 7 Orang dan Sita Sajam

“Ini adalah dua proyek yang berbeda dengan kontrak terpisah, bukan lanjutan multiyears,” kata Iman.

Lebih lanjut Iman juga membantah anggapan bahwa ada tumpang tindih anggaran antara pembangunan gedung DPRD, masjid, dan basement di sekitar Balai Pemuda. Ia menegaskan bahwa masing-masing proyek memiliki anggaran dan kontrak yang terpisah.

“Pembangunan basement dan masjid bukan bagian dari proyek gedung DPRD. Tidak ada penambahan anggaran dari kontrak awal untuk gedung DPRD,” jelasnya.

Kemudian, aturan terkait pelaksanaan kontrak multiyears, Iman menjelaskan bahwa semua tahapan sudah sesuai aturan. Kontrak multiyears berlaku untuk pembangunan fisik 2017–2018, sementara pekerjaan lanjutan untuk interior dilaksanakan melalui lelang baru pada 2019.

“Multiyearsnya ada satu, yang tahun 2017-2018 itu hanya bangun gedungnya saja. Itu selesai dulu diperiksa BPK. Baru kita pararel untuk pengerjaan interior dan conecting interiornya (gedung baru ke gedung lama). Jadi kontrak terpisah bukan multiyears lanjutan,” tegasnya.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

1 Rumah dan 3 Lapak di Dukuh Kupang Surabaya Terbakar

Berdasarkan laporan petugas, objek yang terbakar meliputi satu rumah milik Suprapti serta tiga lapak usaha.

Ratusan Guru Ikuti TPN XIII Jember, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berdampak

Peserta yang hadir tidak hanya berasal dari Kabupaten Jember, tetapi juga dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Pasuruan dan Probolinggo.

Bupati Fawait Minta Ribuan Mahasiswa KKN Fokus Dukung Desa dan Validasi Data Kemiskinan

"Mahasiswa jangan hanya menjadi pengamat atau pemberi kritik, tetapi juga ikut menghadirkan solusi," ujar Fawait.

Api Tinggi Tampak di Area TPA Benowo Surabaya, Begini Kesaksian Pengendara

Informan bernama Amar itu menyebut bahwa ia merekam kejadian tepat saat melintasi jalan menuju gerbang tol Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya.

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.