Selasa, 18 Mar 2025 01:03 WIB

Dua Pejabat PD Pasar Surya Korupsi, Eri Cahyadi: Laporan Tak Masuk Akal

  • Reporter : Ade Resty
  • | Rabu, 11 Des 2024 16:19 WIB
Eri Cahyadi

Eri Cahyadi

selalu.id - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, membeberkan awal mula terungkapnya kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya yang menyeret dua pejabatnya sebagai tersangka. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan parkir yang diduga merugikan negara hingga Rp725 juta.

Menurut Eri, kecurigaan muncul saat ia memeriksa laporan keuangan PD Pasar. Dari situlah, dia mulai minta pertanggungjawaban hingga intruksi ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

"Saya lihat laporannya kok tidak masuk akal. Tidak mungkin pemasukan segitu kecil. Saya langsung minta pertanggungjawaban dari direktur dan menginstruksikan untuk melakukan pendampingan hukum bersama Kejari Tanjung Perak,” ujar Eri, saat konferensi pers, Selasa (10/12/2024).

Hasil pendampingan hukum tersebut akhirnya mengungkap adanya indikasi kerugian negara akibat penyimpangan dalam pengelolaan parkir. “Ternyata, dari hasil MoU dengan kejaksaan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp725 juta. Itu semua karena permintaan saya untuk menelusuri lebih jauh,” jelasnya.

Selain masalah parkir, Eri juga menyoroti dugaan penyalahgunaan sewa lapak pasar. Ia menginstruksikan agar lapak yang disewa tetapi tidak ditempati segera dialihkan kepada pedagang yang benar-benar membutuhkan.

“Kalau ada lapak yang disewa tapi tidak ditempati, saya minta dibatalkan saja. Lapak itu harus diberikan kepada orang yang benar-benar memanfaatkannya,” tegas Eri.

Eri juga menekankan bahwa ia telah meminta jajaran PD Pasar untuk memperketat pengelolaan pasar. “Saya ingin semua pasar di bawah PD Pasar sudah terbangun dengan baik dan tidak ada lagi pedagang yang berada di luar area pasar. Itu target saya hingga 2026,” ujarnya.

Kejari Tanjung Perak menetapkan M Taufiqurrahman, mantan Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya periode 2019–2023, dan Masrur, Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya, sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar prosedur dalam perpanjangan izin pengelolaan parkir pada 2020–2023.

“Perpanjangan izin dilakukan tanpa evaluasi, kajian, atau negosiasi, meskipun mereka tahu prosedur itu tidak sesuai aturan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara.

Selain itu, ditemukan tunggakan pembayaran dari pengelola parkir selama tiga tahun, dan ada indikasi penggelapan dana yang seharusnya disetorkan ke kantor pusat.

Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




Baca Juga: Surabaya Darurat Lahan Makam, Wali Kota Eri Sebut Akan Bahas Bersama DPRD

Editor : Ading