Rabu, 22 Jul 2026 07:31 WIB

Kasus Mahasiswi UMM, LBH Lira Minta Penyidik Kaji Pembunuhan Berencana

selalu.id – Lembaga Bantuan Hukum Lira Jawa Timur mendesak penyidik Polda Jatim untuk menerapkan pemeriksaan pasal pidana secara lebih luas dalam kasus kematian mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), tidak terbatas pada Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.

Direktur LBH Lira Jatim, Alexander Kurniadi, menyatakan bahwa berdasarkan rangkaian peristiwa yang terungkap di lapangan, penyidik perlu mempertimbangkan sejumlah pasal lain yang lebih berat.

Baca Juga: Mayat Perempuan dalam Sumur Diduga Korban Pembunuhan, Kenal Pelaku dari Aplikasi Perjodohan

Menurut Alex, pasal yang patut dikaji antara lain Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

“Kami hadir untuk berkoordinasi dengan penyidik agar kasus ini terungkap dengan baik dan ada keadilan bagi keluarga korban,” ujar Alex usai mendatangi Polda Jawa Timur, Senin (22/12/2025).

Saat ditanya mengenai hasil autopsi dari RS Bhayangkara, termasuk informasi adanya dugaan luka cekikan pada korban, Alex menyebut hal tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang bersifat rahasia.

“Itu kewenangan penyidik dan merupakan rahasia kepolisian yang harus dihormati. Kami akan mengoptimalkan pengungkapan kasus ini dan siap bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum,” katanya.

Baca Juga: Terbongkar, Mayat Wanita di Dalam Sumur Probolinggo Merupakan Korban Pembunuhan 

Dalam kunjungan tersebut, LBH Lira Jatim bersama LSM Lira Jatim yang dipimpin Gubernur LSM Lira Jatim, H. Samsudin, juga menyerahkan sejumlah surat dan dokumen pendukung kepada penyidik. Dokumen itu diharapkan dapat membantu penyelidikan berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Samsudin, yang juga bertindak sebagai kuasa pendamping keluarga korban, menegaskan bahwa kasus ini tidak dapat dilihat sebagai pembunuhan biasa semata.

“Berdasarkan rangkaian fakta yang kami cermati, ada dugaan unsur pembunuhan berencana, kekerasan seksual, dan tindakan pidana lain. Kami mewakili keluarga korban untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, karena peristiwa ini sangat menyakitkan bagi mereka,” ujarnya.

Baca Juga: 7 Fakta Pembunuhan Janda Jombang di Surabaya, Nomor 4 dan 5 Bikin Penasaran

Namun demikian, baik Alex maupun Samsudin menegaskan belum akan memaparkan secara rinci dugaan motif maupun relasi antara korban dan pelaku. Menurut mereka, seluruh kesimpulan harus menunggu hasil penyidikan resmi.

“Kami tidak boleh berasumsi apa pun. Semua harus berbasis fakta hukum yang ditemukan dan diuji oleh penyidik,” tegas Alex.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.