Senin, 20 Jul 2026 08:33 WIB

Korban Penganiayaan Justru Ditahan, Mafia Hukum Beraksi Lagi di Surabaya?

Tjiu Hong Meng (kanan) didampingi kuasa hukum
Tjiu Hong Meng (kanan) didampingi kuasa hukum

selalu.id - Kasus yang menimpa Tjiu Hong Meng menjadi sorotan dan menghebohkan, karena diduga terdapat indikasi praktik mafia hukum dan makelar kasus.

Tjiu Hong Meng adalah pemilik restoran yang menjadi korban penganiayaan dan perusakan tempat usahanya, oleh keponakannya sendiri yang berinisial L.
Pria yang akrab disapa Ameng ini seharusnya mendapatkan perlindungan hukum sebagai korban, tapi justru dijadikan tersangka dan bahkan ditahan atas laporan L.

"Saya sebagai korban, tapi malah ditahan. Saya pasrah dan mengikuti semua prosedur hukum," ujar Ameng dengan nada kecewa dan penuh keputusasaan.

Kekecewaan Ameng semakin mendalam karena laporan keponakannya yang baru satu, sudah langsung menaikkan statusnya menjadi tersangka dan berujung penahanan.

Sementara, tiga laporan berbeda yang ia buat terkait penganiayaan yang menyebabkan tulang rusuknya patah, perusakan tempat usaha, dan upaya percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh kerabatnya sendiri, hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian.

Sementara, Firman Rachmanudin, kuasa hukum Ameng, mengungkapkan kecurigaan atas praktik mafia hukum yang terjadi dalam kasus ini. "Seharusnya ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dari proses rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu, hanya ada satu saksi yang hadir dari pihak pelapor. Bukti visum yang ditunjukkan oleh penyidik juga dirasa sangat minim untuk dikatakan sebagai sebuah gesekan," ungkap Firman.

Firman Rachmanudin juga menyoroti maraknya Markus, yaitu praktik intervensi terhadap kasus pidana yang kerap terjadi.

"Kasus ini sangat memprihatinkan. Seolah-olah yang benar bisa menjadi salah, dan sebaliknya. Kami khawatir, kasus ini menjadi bukti nyata dari praktik Markus yang merajalela," tegas Firman.

"Kami menduga kuat ada pihak-pihak tertentu yang bermain dalam kasus ini. Mereka memanfaatkan kekuasaan dan pengaruh untuk memutarbalikkan fakta dan melindungi pelaku sebenarnya," tambah Firman.

Salah satu contoh bahwa penahanan terhadap ameng terkesan dipaksakan dengan menerapkan pasal 351 KUHP padahal awalnya Ameng hanya diduga melanggar pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

"Pasal 351 ini sangat mencederai rasa keadilan. Bayangkan hasil visum dengan luka yang katanya cakaran satu gores saja bisa membuat seseorang ditahan karena pasal ini. Kami meminta Irwasda memeriksa penyidik dan atasan penyidik demi tegakknya keadilan yang berkemanusiaan," tegasnya

Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum Ameng akan melakukan koordinasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Mereka bertekad untuk mengungkap kebenaran dan membawa para pelaku ke meja hijau. 

Baca Juga: Heboh, Oknum TNI Aniaya Polisi di Surabaya

Editor : Ading
Berita Terbaru

1 Rumah dan 3 Lapak di Dukuh Kupang Surabaya Terbakar

Berdasarkan laporan petugas, objek yang terbakar meliputi satu rumah milik Suprapti serta tiga lapak usaha.

Ratusan Guru Ikuti TPN XIII Jember, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berdampak

Peserta yang hadir tidak hanya berasal dari Kabupaten Jember, tetapi juga dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Pasuruan dan Probolinggo.

Bupati Fawait Minta Ribuan Mahasiswa KKN Fokus Dukung Desa dan Validasi Data Kemiskinan

"Mahasiswa jangan hanya menjadi pengamat atau pemberi kritik, tetapi juga ikut menghadirkan solusi," ujar Fawait.

Api Tinggi Tampak di Area TPA Benowo Surabaya, Begini Kesaksian Pengendara

Informan bernama Amar itu menyebut bahwa ia merekam kejadian tepat saat melintasi jalan menuju gerbang tol Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya.

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.