Senin, 17 Mar 2025 08:01 WIB

Buntut Kasus Siswa SMA Disuruh Menggonggong, Polisi Periksa 8 Saksi

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto

selalu.id - Kasus kekerasan verbal dan intimidasi terhadap siswa sekolah di Surabaya yang viral di media sosial terus bergulir. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak telah memeriksa delapan saksi, termasuk saksi terlapor Ivan Sugianto. 

Meskipun telah memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka pada kasus ini. Video viral yang merekam aksi kekerasan verbal seorang pria dewasa kepada seorang anak sekolah terus didalami Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya.

"Sebanyak 8 saksi telah diperiksa, termasuk saksi terlapor Ivan Sugianto, yang dalam video tersebut memerintahkan anak sekolah berinisial E-S untuk merangkak dan menggonggong seperti anjing," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto, Rabu (13/11/2024).

Dalam kasus ini, saksi terlapor Ivan Sugianto, yang merupakan seorang pengusaha, telah diperiksa sebanyak tiga kali.  Meskipun telah diperiksa, namun saksi terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa rekaman video yang viral.  Menurut Dirmanto, kasus ini telah menuai kata sepakat untuk saling meminta maaf. 

"Namun, pihak sekolah, meskipun kasusnya telah damai, menginginkan proses pidana tetap berlanjut," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, viral video seorang pelajar mendapat kekerasan dan disuruh meminta maaf dengan cara bersujud dan menggonggong oleh wali murid. Kejadian ini membuat korban trauma dan merasa terintimidasi, serta berharap mendapat keadilan. Kasus ini sendiri berawal dari candaan korban yang dianggap menghina anak dari wali murid tersebut.

Baca Juga: Pelaku Perundungan Siswa SMAK Gloria 2 Ditangkap di Bandara Juanda

Editor : Ading