Ronald Tannur Ditangkap dan Dijelbloskan ke Rutan Madaeng
- Penulis : Ade Resty
- | Senin, 28 Okt 2024 10:43 WIB
Selalu.id- Kejati Jatim langsung menangkap terpidana Gregorius Ronald Tannur dan diseret ke Rutan kelas 1 Surabaya, Madaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024).
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan bahwa hari ini pihaknya langsung bisa eksekusi terpidana Ronald Tannur tanpa harus menunggu petikan putusan dari Mahkamah Agung (MA).
“Jadi, setelah kami tanyakan ke Jampidum, beliau menyetujui untuk melaksanakan eksekusi maka segara kami laksanakan eksekusi. Alhamdulilah eksekusi lancar,” kata Mia.
Mia menjelaskan, Ronald Tannur langsung ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan komplek perumahan Pakuwon City, Surabaya Timur.
“Ronald Tannur berada di rumahnya (saat dieksekusi). Teman-teman dipimpin Kajari Surabaya melakukan eksekusi dibantu oleh tenaga pengamana oleh TNI Pom di mana di sini komplek pakuwon city,” jelasnya.
Saat dirumah, Ronald Tannur berada di lantai rumahnya. Pihaknya dibantu oleh Kejari Surabaya dan TNI Pom saat proses penngakapan
“Berada di lantai dua, kami datangi, dan bisa kita lakukan eksekusi, karena secara formal yang bersangkutan,”terangnya.
Mia mengungkapkan bahwa terpidana Ronald memilki dua alamat resmi salah satunya di Nusa Tenggara Timur (NTT). Sehingga, hal itu bisa menyulitkan penangkapan. Beruntung, Ronald Tannur berada di Surabaya dan langsung ditahan.
“Terpidana memiliki dua alamat resmi yaitu di NTT, kami kesulitan melakukan ekskusi di NTT, tapi begitu luasnya. Tapi alhamdulilah bisa dilaksanakan dengan SOP bisa dieksekusi di Surabaya,” jelasnya.
Lebih lanjut Mia menyebut tidak ada perlawanan dari Ronald saat ditangkap. Terpidana justru nurut di bawa langsung ke mobil tahanan Kejati Jatim.
“Perlawanan tidak ada, yang jelas kaget tapi manusiawi lah. Tetapi lancar sampai di bawa ke sini, dan di sini kami akan melaksanakan penahana di rumah tahanan negara di Medaeng kelas 1 Surabaya,” jelasnya.
Kemudian, Ronald langsung di bawa ke kantor Kejati Jatim terlebih dahulu. Tampak Ronald hanya berdiam dan menunduk di depan awak media. Dia langsung digelandang masuk ke dalam mobil tahanan yang hendak menuju ke Rutan Kelas 1 Surabaya, di Madaeng, Sidoarjo.
“Ini sudah selesai, mau dimasukan ke dalam ruang tahanan di Madaeng,” terangnya.
Diketahui vonis bebas Ronald dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Usai ditangkapnya tiga hakim yang vonis bebaskan dia yakni hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo atas dugaan suap dan gratifikasi.
Dalam putusan kasasi, ia kini dihukum dengan pidana lima tahun penjara dna dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Seementara Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kejati Jatim Pastikan Tudingan Pungli Staf Kejari Madiun Tidak Benar
Editor : AdingURL : https://selalu.id/news-8380-ronald-tannur-ditangkap-dan-dijelbloskan-ke-rutan-madaeng
