Selasa, 03 Feb 2026 13:29 WIB

Ronald Tannur Ditangkap dan Dijelbloskan ke Rutan Madaeng

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 28 Okt 2024 10:43 WIB
Ronald Tannur
Ronald Tannur

Selalu.id- Kejati Jatim langsung menangkap terpidana Gregorius Ronald Tannur dan diseret ke Rutan kelas 1 Surabaya, Madaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024).

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan bahwa hari ini pihaknya langsung bisa eksekusi terpidana Ronald Tannur tanpa harus menunggu petikan putusan dari Mahkamah Agung (MA).

“Jadi, setelah kami tanyakan ke Jampidum, beliau menyetujui untuk melaksanakan eksekusi maka segara kami laksanakan eksekusi. Alhamdulilah eksekusi lancar,” kata Mia.

Mia menjelaskan, Ronald Tannur langsung ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan komplek perumahan Pakuwon City, Surabaya Timur.

“Ronald Tannur berada di rumahnya (saat dieksekusi). Teman-teman dipimpin Kajari Surabaya melakukan eksekusi dibantu oleh tenaga pengamana oleh TNI Pom di mana di sini komplek pakuwon city,” jelasnya.

Saat dirumah, Ronald Tannur berada di lantai rumahnya. Pihaknya dibantu oleh Kejari Surabaya dan TNI Pom saat proses penngakapan 

“Berada di lantai dua, kami datangi, dan bisa kita lakukan eksekusi, karena secara formal yang bersangkutan,”terangnya.

Mia mengungkapkan bahwa terpidana Ronald memilki dua alamat resmi salah satunya di Nusa Tenggara Timur (NTT). Sehingga, hal itu bisa menyulitkan penangkapan. Beruntung, Ronald Tannur berada di Surabaya dan langsung ditahan.

“Terpidana memiliki dua alamat resmi yaitu di NTT, kami kesulitan melakukan ekskusi di NTT, tapi begitu luasnya. Tapi alhamdulilah bisa dilaksanakan dengan SOP bisa dieksekusi di Surabaya,” jelasnya.

Lebih lanjut Mia menyebut tidak ada perlawanan dari Ronald saat ditangkap. Terpidana justru nurut di bawa langsung ke mobil tahanan Kejati Jatim.

“Perlawanan tidak ada, yang jelas kaget tapi manusiawi lah. Tetapi lancar sampai di bawa ke sini, dan di sini kami akan melaksanakan penahana di rumah tahanan negara di Medaeng kelas 1 Surabaya,” jelasnya.

Kemudian, Ronald langsung di bawa ke kantor Kejati Jatim terlebih dahulu. Tampak Ronald hanya berdiam dan menunduk di depan awak media. Dia langsung  digelandang masuk ke dalam mobil tahanan yang hendak menuju ke Rutan  Kelas 1 Surabaya, di Madaeng, Sidoarjo.

“Ini sudah selesai, mau dimasukan ke dalam ruang tahanan di Madaeng,” terangnya.

Diketahui vonis bebas Ronald dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Usai ditangkapnya tiga hakim yang vonis bebaskan dia yakni hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo atas dugaan suap dan gratifikasi.

Dalam putusan kasasi, ia kini dihukum dengan pidana lima tahun penjara dna dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Seementara Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kejati Jatim Pastikan Tudingan Pungli Staf Kejari Madiun Tidak Benar

Editor : Ading
Berita Terbaru

Diduga Ada Penyimpangan Pengadaan Laptop untuk Pesantren, Tiga Unsur Jawa Timur Disorot

Aliansi Gempar menegaskan sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan Inspektorat Jatim, untuk segera ditindaklanjuti.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Libra Mulai Temukan Kebahagiaan, Pisces Akhirnya Keluar dari Zona Nyaman

Lalu, bagaimana ramalan zodiak kalian? Berikut ramalan zodiak hari ini, dibahas lengkap.

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya, Nanang Sigit selaku SMC mengatakan, korban ditemukan berjarak sekitar 1 mil laut dari titik awal kejadian.

Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.