Selasa, 15 Jul 2025 08:49 WIB

3.800 Kasus Bullying di Indonesia, KPAI: Tiap Tahun Terus Naik

Psikolog sosial, Ananta Yudiarso

Psikolog sosial, Ananta Yudiarso

selalu.id - Kasus bullying atau perundungan belakang ini mulai marak, bahkan setiap tahun angka perundungan naik terutama di lingkungan pendidikan. Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ada sekitar 3.800 kasus perundungan di Indonesia sepanjang 2023.

Sedangkan di awal 2024 didapati juga sebanyak 141 kasus. Dari seluruh aduan itu, 35 persen terjadi di lingkungan sekolah atau satuan pendidikan. Menurut psikolog sosial, Ananta Yudiarso, perundungan yang terus meningkat terutama di dunia pendidikan harus disikapi dengan serius.

Karena, lanjut Ananta mengatakan, fenomena perundungan atau bullying ini melibatkan tidak hanya satu atau dua, tapi banyak sebenarnya dan banyak juga yang mengetahui perilaku perundungan itu, hanya mungkin takut untuk melapor.

"Jadi kompleks sebenarnya ini. Nah, itu yang harus diperhatikan. Dan yang ketiga, hati-hati di dalam penanganan bullying. Karena ini tidak hanya satu orang dengan orang yang lainnya bahkan biasanya banyak maka ya harus hati-hati dalam penanganannya," ujar Ananta kepada selalu.id saat dikonfirmasi via selular, Senin (30/9/2024).

Dia juga berharap jangan sampai orang yang dulunya menjadi korban kemudian menjadi pelaku perundungan. "Jadi pelaku perundungan ini karena pengalaman dia di masa lalu jadi hati-hati dalam penanganannya ini, tidak serta-merta untuk menyalahkan si pelakunya," terangnya.

Selama ini masih banyak orang yang tidak paham batasan terkait perundungan. Karena selama ini perundungan kerap dijadikan sesuatu yang wajar namun tidak disadari bahwa korban bisa saja mengalami gangguan pada mental.

"Maka harus paham, batas-batasan untuk memperlakukan orang jangan sampai dikatakan hal itu dianggap sebagai bullying. Kemudian dampak dari pelaku bullying tadi itu bisa berakibat gangguan mental dan sehingga orang yang melakukan bullying akan paham bahwa ini sebenarnya ranah pidana," tutur dosen Ubaya ini.

Agar kasus bullying atau perundungan tidak semakin meningkat butuh peran pemerintah maupun stekholder untuk berperan aktif sampai ke level bawah. Tentu harus diiringi dengan keberanian masyarakat dalam melaporkan kasus tersebut.

"Jangan sampai bertahun-tahun baru melapor, kan selama ini seperti itu. Jadi masyarakat harus berani melapor apabila ada kejadian seperti itu (perundungan)," tegasnya.

Apalagi di dunia media sosial (medsos) saat ini, banyak sekali tekanan yang kerap dialami oleh penggunanya. Ananta mengakui bahwa  cyberbullying menjadi ancaman nyata terutama bagi anak mudah atau Gen Z yang lebih aktif di online.

"Pelecehan atau kritik yang diterima secara online bisa mengakibatkan rasa malu, harga diri yang rendah, dan perasaan terisolasi. Kecemasan akan kehilangan kesempatan atau tidak terlibat dalam aktivitas sosial yang dilihat di media sosial dapat memicu depresi dan kecemasan sosial," pungkasnya.

Baca Juga: Siswa SMP Surabaya Korban Bullying, Ditelanjangi hingga Ditenggelamkan di Kolam

Editor : Ading