Pendaftaran di Lima Kabupaten/Kota Diperpanjang, KPU Jadwalkan Penetapan pada 22 September
- Penulis : Dony Maulana
- | Senin, 02 Sep 2024 18:09 WIB
Selalu.id - Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur tengah melakukan verifikasi terhadap syarat dokumen dan administrasi bakal pasangan calon. Dijadwalkan tanggal 22 september nanti akan masuk tahapan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim.
Sementara itu, menyoal regulasi perpanjangan tahapan pendaftaran di lima daerah diantaranya yakni Kota Surabaya, Kab.Gresik, Kab.Ngawi, Kota Pasuruan dan Kab.Trenggalek, KPU Jatim memastikan akan melakukan kegiatan sosialisasi kembali khususnya kepada partai politik terkait dengan ketentuan regulasi tahapan pendaftaran perpanjangan yang dilakukan mulai hari ini sampai nanti berakhir di tanggal 4 bulan September.
Baca Juga: Praktisi Digital Website ini Beberkan Optimasi Fotografi Pada Mesin Pencarian Google
"Hari ini kita juga belum ambil kesimpulan mana yang ada satu pasangan. Yang jelas ini kami berupaya sesuai dengan regulasi yang ada ketika di satu daerah tersebut terdapat satu Pasangan calon yang didaftarkan atau diusulkan oleh partai politik maka KPU punya Kewajiban melakukan penghentian tahapan selanjutnya melaksanakan sosialisasi kembali terkait dengan regulasi dirinya," ungkap Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi saat ditemui selalu.id di Surabaya, Senin (2/9/2024) sore.
Baca Juga: Pelatihan public speaking KPU Jatim dan PFI Surabaya tekankan personal branding
Aang menyebut, selanjutnya akan dibuka pendaftaran di masa perpanjangan. "Bisa jadi mungkin ada kesepakatan di pedoman teknis kami bisa disepakati oleh semua pihak yang sebelumnya juga bergabung," imbuh Aang.
Baca Juga: Capai 70,06 Persen, Partisipasi Pemilih Pilgub Jatim 2024 Lebih Tinggi dari Nasional
Pihak KPU sendiri, berdasarkan ketentuan Undang-undang Pilkada yang saat ini masih berlaku, lanjut Aang menjelaskan, ketika ada pasangan calon yang hits atau calon tunggal Pilkada tidak mencapai perolehan 50 persen suara saat akan mengikuti pelaksanaan Pilkada harus mengulang di rezim Pemilu berikutnya.
Editor : Redaksi