Rabu, 22 Jul 2026 05:11 WIB

Buntut Pembebasan Ronald Tannur, 14 Orang Diperiksa Komisi Yudisial

Kabid Pengawasaan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Joko Sasmito
Kabid Pengawasaan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Joko Sasmito

selalu.id - Komisi Yudisial telah memeriksa sebanyak 14 orang terlapor, termasuk diantaranya yakni Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

Kabid Pengawasaan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Joko Sasmito mengatakan bahwa tim pemeriksa dari Komisi Yudisial telah melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang memeriksa dengan perkara nomor 54 B tahun 2024 Surabaya, yang memutus terdakwa Gregorius Ronald Tannur pada putusan bebas.

"Kita mulai tadi jam 13.30 Wib sampai tadi baru selesai pukul jam 18.15 WIB. Jadi hampir 5 jam kita periksa, kemudian pemeriksaan tersebut majelis kita periksa secara bergantian yang diawali dari hakim yang termuda," terang Joko kepada awak media usai melakukan pemeriksaan di Surabaya, Senin (19/8/2024) malam.

"Jadi hakim anggota ada dua kemudian selanjutnya barulah ketua. Dan seluruh keterangan dari majelis hakim dituangkan dalam berita acara pemeriksaan," tambahnya.

Joko juga menyebut hasil dari pemeriksaan akan ditandatangani dan materi pemeriksaan akan segera didaftarkan ke pusat.

"Jadi kalau misalnya ada hal-hal yang perlu diperbaiki kita bisa diperbaiki kalau sudah sudah benar baru kita tandatangani kemudian materi pemeriksaan tentang mendaftarkan pada pokok-pokok yang dilaporkan oleh pelapor itu kan dasar kita memberikan berkas. Selain itu ada teman-teman dari Komisi Yudisial sendiri," ungkapnya.

Menyoal hasil dari pemeriksaan tersebut, Joko belum bisa memberikan statement terkait hasil pemeriksaan kepada majelis hakim tersebut. "Tentang kalau tanya hasilnya apa ini kan sifatnya memang pemeriksaan itu tertutup ya tadi tidak bisa kita informasikan ke temen-temen media tentang hasil pemeriksaan ini ya," jelasnya.

Baca Juga: Rutan Surabaya Fasilitasi Penyidikan Kejaksaan Agung di Kasus Ronald Tannur

Joko memaparkan, tindak lanjut setelah melakukan pemeriksaan, Komisi Yudisial akan memutuskan apakah majelis hakim dalam kasus tersebut terbukti bersalah atau tidak, melalui keputusan pleno yang dihadiri oleh 7 Komisioner Komisi Yudisial.

"Nah, kami akan berusaha dan berupaya bahwa terkait putusan ini nanti bisa selesai, ya kemungkinan bulan depan ini atau bulan Agustus ini bisa selesai salah satunya kita akan berusaha cepat mudah-mudahan di bulan Agustus itu putusan sudah ada hasilnya," ungkapnya.

"Kemudian, kalau misalnya hasilnya putusan nanti terbukti biasanya kan komisi yudisial hanya mengajukan rekomendasi kepada Mahkamah Agung. Kalau misalnya tidak terbukti artinya akan kita kirim ke para terlapor tentang pemulihan nama baik saya kira itu aja," tutup Joko.

Baca Juga: Kejati Jatim Jelaskan Posisi Ayah Ronald Tannur dalam Suap Tiga Hakim PN Surabaya

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.