Sabtu, 05 Sep 2026 06:14 WIB

Buntut Pembebasan Ronald Tannur, 14 Orang Diperiksa Komisi Yudisial

Kabid Pengawasaan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Joko Sasmito
Kabid Pengawasaan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Joko Sasmito

selalu.id - Komisi Yudisial telah memeriksa sebanyak 14 orang terlapor, termasuk diantaranya yakni Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

Kabid Pengawasaan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Joko Sasmito mengatakan bahwa tim pemeriksa dari Komisi Yudisial telah melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang memeriksa dengan perkara nomor 54 B tahun 2024 Surabaya, yang memutus terdakwa Gregorius Ronald Tannur pada putusan bebas.

"Kita mulai tadi jam 13.30 Wib sampai tadi baru selesai pukul jam 18.15 WIB. Jadi hampir 5 jam kita periksa, kemudian pemeriksaan tersebut majelis kita periksa secara bergantian yang diawali dari hakim yang termuda," terang Joko kepada awak media usai melakukan pemeriksaan di Surabaya, Senin (19/8/2024) malam.

"Jadi hakim anggota ada dua kemudian selanjutnya barulah ketua. Dan seluruh keterangan dari majelis hakim dituangkan dalam berita acara pemeriksaan," tambahnya.

Joko juga menyebut hasil dari pemeriksaan akan ditandatangani dan materi pemeriksaan akan segera didaftarkan ke pusat.

"Jadi kalau misalnya ada hal-hal yang perlu diperbaiki kita bisa diperbaiki kalau sudah sudah benar baru kita tandatangani kemudian materi pemeriksaan tentang mendaftarkan pada pokok-pokok yang dilaporkan oleh pelapor itu kan dasar kita memberikan berkas. Selain itu ada teman-teman dari Komisi Yudisial sendiri," ungkapnya.

Menyoal hasil dari pemeriksaan tersebut, Joko belum bisa memberikan statement terkait hasil pemeriksaan kepada majelis hakim tersebut. "Tentang kalau tanya hasilnya apa ini kan sifatnya memang pemeriksaan itu tertutup ya tadi tidak bisa kita informasikan ke temen-temen media tentang hasil pemeriksaan ini ya," jelasnya.

Baca Juga: Rutan Surabaya Fasilitasi Penyidikan Kejaksaan Agung di Kasus Ronald Tannur

Joko memaparkan, tindak lanjut setelah melakukan pemeriksaan, Komisi Yudisial akan memutuskan apakah majelis hakim dalam kasus tersebut terbukti bersalah atau tidak, melalui keputusan pleno yang dihadiri oleh 7 Komisioner Komisi Yudisial.

"Nah, kami akan berusaha dan berupaya bahwa terkait putusan ini nanti bisa selesai, ya kemungkinan bulan depan ini atau bulan Agustus ini bisa selesai salah satunya kita akan berusaha cepat mudah-mudahan di bulan Agustus itu putusan sudah ada hasilnya," ungkapnya.

"Kemudian, kalau misalnya hasilnya putusan nanti terbukti biasanya kan komisi yudisial hanya mengajukan rekomendasi kepada Mahkamah Agung. Kalau misalnya tidak terbukti artinya akan kita kirim ke para terlapor tentang pemulihan nama baik saya kira itu aja," tutup Joko.

Baca Juga: Kejati Jatim Jelaskan Posisi Ayah Ronald Tannur dalam Suap Tiga Hakim PN Surabaya

Editor : Ading
Berita Terbaru

Aturan Jam Operasional Pasar Tanjungsari 77 Surabaya Diprotes, Saleh Mukadar: Pemerintah Mau Ganti Rugi Kalau Buah Rusak

Tokoh masyarakat Surabaya, Saleh Mukadar, menilai penerapan aturan jam operasional secara seragam tanpa melihat jenis komoditas adalah langkah yang keliru.

1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Mensos Gus Ipul Mulai Sisir Data dan Siapkan Sanksi ASN

Langkah ini diambil memastikan transaksi tersebut benar-benar dilakukan oleh penerima manfaat atau akibat penyalahgunaan identitas dan rekening oleh pihak lain.

SMARTFREN Unlimited 5G, Pengalaman Digital dan Entertainment yang Semakin Dekat dengan Masyarakat

selalu.id - PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) terus memperluas jaringan 5G nasional XLSMART dengan meningkatkan kualitas dan kapasitas jaringan di

Pemkot Surabaya Matangkan RDTR 2026, Bebaskan Lahan Warga yang 'Terjebak' Proyek Mangkrak

Saat ini, Pemkot mematangkan tahap penjaringan masukan akhir dari para pemangku kepentingan.

Marak Pemotongan Unggas Ilegal di Permukiman Padat Surabaya, DPRD Bilang Begini

Tak cuma soal izin, limbah darah hingga kotoran yang dibuang sembarangan ke saluran air dinilai membahayakan kesehatan warga.

Kemenag Jatim dan Baznas Kirim 27 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di NTT

Pengiriman ini merupakan hasil kolaborasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jatim dan Forum Zakat (FOZ) Jatim.