Senin, 02 Feb 2026 22:58 WIB

KPU Mulai Lakukan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pilgub 2024

Sosialisasi KPU
Sosialisasi KPU

selalu.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mulai lalukan sosialisasi tahapan pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Tahun 2024 di Jawa Timur. 

 

Baca Juga: Fraksi Demokrat Desak KPU Segera Tetapkan Penambahan Dapil Surabaya

Ketentuan tahapan pencalonan tersebut disampaikan oleh KPU Jatim sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 

 

Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengatakan, pendaftaran pasangan calon (paslon) akan dibuka sejak 27-29 Agustus 2024 nanti. Selama tiga hari tersebut, partai politik dapat mendaftarkan paslon yang didukung kepada KPU sesuai tingkatan, begitupun dengan paslon dari jalur perseorangan. 

 

Dalam konteks Pilgub kali ini, diketahui tidak ada paslon dari jalur perseorangan. Sementara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Walikota di Jawa Timur, paslon perseorangan ditemui di Kota Malang, Bojonegoro, Jember, dan Trenggalek yang saat ini masih dalam tahapan pemenuhan syarat pencalonan. 

 

Mengingat banyak isu krusial yang perlu dipahami terkait syarat calon. Semisal, lanjut Aang mengatakan, soal batas usia calon kepala daerah, dengan singkatnya waktu pendaftaran tersebut harapannya paslon tidak mendaftar di waktu akhir. 

Baca Juga: Gubernur Khofifah Apresiasi KPU dan Bawaslu Jatim atas Suksesnya Pilkada 2024

 

"Sebab, jika ditemui berkas yang belum lengkap dapat dipenuhi saat pendaftaran masih berlangsung. Atau sebelum pendaftaran kiranya sudah ada komunikasi melalui helpdesk untuk antisipasi adanya berbagai permasalahan," jelasnya saat dikonfirmasi selalu.id, Rabu (31/7/2024). 

 

Seperti diketahui, sebelumnya, peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 diundangkan pada Senin, (1/7/2024) lalu. Peraturan itu diteken karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23/P/HUM/2024 yang mengubah syarat usia calon tidak lagi dihitung pada saat pendaftaran paslon. 

Baca Juga: SPMB 2025 Diubah, Komisi D Minta Sosialisasi Diperkuat

 

"Tapi ditarik ke mundur, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," cetusnya. 

 

Adapun ketentuan lain yang disosialisasikan terkait penyusunan visi, misi dan program paslon. Sebab, visi misi yang akan disiapkan paslon perlu didukung dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) agar dapat menyesuaikan.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya, Nanang Sigit selaku SMC mengatakan, korban ditemukan berjarak sekitar 1 mil laut dari titik awal kejadian.

Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Kejadian tersebut berlansung cepat. Dan saat ini satu orang tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dilaporkan hilang dan masih dalam pencarian.

Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

Informasi yang diperoleh dari sumber selalu.id menyebut, pimpinan fraksi itu berasl dari partai berwarna kuning.