Senin, 21 Sep 2026 03:01 WIB

KPU Mulai Lakukan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pilgub 2024

Sosialisasi KPU
Sosialisasi KPU

selalu.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mulai lalukan sosialisasi tahapan pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Tahun 2024 di Jawa Timur. 

 

Baca Juga: Ditanya Peluang Eri Cahyadi, Ketua Golkar Jatim Malah Spil Nama Blegur untuk Pilgub 2029

Ketentuan tahapan pencalonan tersebut disampaikan oleh KPU Jatim sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 

 

Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengatakan, pendaftaran pasangan calon (paslon) akan dibuka sejak 27-29 Agustus 2024 nanti. Selama tiga hari tersebut, partai politik dapat mendaftarkan paslon yang didukung kepada KPU sesuai tingkatan, begitupun dengan paslon dari jalur perseorangan. 

 

Dalam konteks Pilgub kali ini, diketahui tidak ada paslon dari jalur perseorangan. Sementara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Walikota di Jawa Timur, paslon perseorangan ditemui di Kota Malang, Bojonegoro, Jember, dan Trenggalek yang saat ini masih dalam tahapan pemenuhan syarat pencalonan. 

 

Mengingat banyak isu krusial yang perlu dipahami terkait syarat calon. Semisal, lanjut Aang mengatakan, soal batas usia calon kepala daerah, dengan singkatnya waktu pendaftaran tersebut harapannya paslon tidak mendaftar di waktu akhir. 

Baca Juga: BPR IMA Gandeng Dinkes dan Garda Semeru Edukasi HIV/AIDS serta Bahaya Narkoba

 

"Sebab, jika ditemui berkas yang belum lengkap dapat dipenuhi saat pendaftaran masih berlangsung. Atau sebelum pendaftaran kiranya sudah ada komunikasi melalui helpdesk untuk antisipasi adanya berbagai permasalahan," jelasnya saat dikonfirmasi selalu.id, Rabu (31/7/2024). 

 

Seperti diketahui, sebelumnya, peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 diundangkan pada Senin, (1/7/2024) lalu. Peraturan itu diteken karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23/P/HUM/2024 yang mengubah syarat usia calon tidak lagi dihitung pada saat pendaftaran paslon. 

Baca Juga: KPU Surabaya Kaji Dapil Baru, Persaingan Kursi DPRD Berpotensi Berubah

 

"Tapi ditarik ke mundur, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," cetusnya. 

 

Adapun ketentuan lain yang disosialisasikan terkait penyusunan visi, misi dan program paslon. Sebab, visi misi yang akan disiapkan paslon perlu didukung dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) agar dapat menyesuaikan.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Kawah Mirip Telur Ceplok Muncul di Gunung Anak Krakatau, Pertanda Apa? Ini Kata Ahli

Kepala Pos Pantau Gunung Anak Krakatau Lampung Selatan, Suwarno mengatakan, fenomena semacam ini tidak dialami oleh semua gunung api di Indonesia.

Promo Beras September 2026: Banyak Diskon Gila-gilaan Bunda, Segera Beli

Penawaran ini mencakup berbagai varian, mulai dari beras putih, beras merah, beras organik, hingga beras porang.

Detik-detik Tim Penyelam Basarnas Masuk Bangkai Kapal Virgo Transport 8 dan Temukan Satu Korban

Setelah ditemukan, korban kemudian dievakuasi oleh Tim SAR Gabungan menuju KN SAR Kamajaya untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Ketika Limbah Bawa PLN Nusantara Power Sabet 71 Penghargaan di ENSIA 2026

PLN Nusantara Power menegaskan bahwa energi tak sekadar soal listrik, melainkan tentang tumbuh bersama lingkungan dan masyarakat.

5 Kios di Jemur Andayani Surabaya Ludes Terbakar, Ini Dugaan Penyebabya

Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa ini. Kasus kebakaran tersebut kini telah ditangani oleh pihak berwenang setempat.

Potret CFD di Desa Durung Bedug Sidoarjo yang Kini jadi Wadah Roda Ekonomi Warga

Membentang sepanjang 900 meter hingga satu kilometer, kawasan ini dirancang menjadi ruang publik terpadu untuk olahraga dan perputaran ekonomi warga.