Selasa, 21 Jul 2026 04:02 WIB

KPU Mulai Lakukan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pilgub 2024

Sosialisasi KPU
Sosialisasi KPU

selalu.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mulai lalukan sosialisasi tahapan pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Tahun 2024 di Jawa Timur. 

 

Baca Juga: KPU Surabaya Kaji Dapil Baru, Persaingan Kursi DPRD Berpotensi Berubah

Ketentuan tahapan pencalonan tersebut disampaikan oleh KPU Jatim sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 

 

Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengatakan, pendaftaran pasangan calon (paslon) akan dibuka sejak 27-29 Agustus 2024 nanti. Selama tiga hari tersebut, partai politik dapat mendaftarkan paslon yang didukung kepada KPU sesuai tingkatan, begitupun dengan paslon dari jalur perseorangan. 

 

Dalam konteks Pilgub kali ini, diketahui tidak ada paslon dari jalur perseorangan. Sementara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Walikota di Jawa Timur, paslon perseorangan ditemui di Kota Malang, Bojonegoro, Jember, dan Trenggalek yang saat ini masih dalam tahapan pemenuhan syarat pencalonan. 

 

Mengingat banyak isu krusial yang perlu dipahami terkait syarat calon. Semisal, lanjut Aang mengatakan, soal batas usia calon kepala daerah, dengan singkatnya waktu pendaftaran tersebut harapannya paslon tidak mendaftar di waktu akhir. 

Baca Juga: Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan, Mufti Ajak Publik Perkuat Toleransi

 

"Sebab, jika ditemui berkas yang belum lengkap dapat dipenuhi saat pendaftaran masih berlangsung. Atau sebelum pendaftaran kiranya sudah ada komunikasi melalui helpdesk untuk antisipasi adanya berbagai permasalahan," jelasnya saat dikonfirmasi selalu.id, Rabu (31/7/2024). 

 

Seperti diketahui, sebelumnya, peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 diundangkan pada Senin, (1/7/2024) lalu. Peraturan itu diteken karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23/P/HUM/2024 yang mengubah syarat usia calon tidak lagi dihitung pada saat pendaftaran paslon. 

Baca Juga: Ecoton Digandeng SD Muhammadiyah 3 Ikrom Gelar Ramadhan Ramah Lingkungan

 

"Tapi ditarik ke mundur, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," cetusnya. 

 

Adapun ketentuan lain yang disosialisasikan terkait penyusunan visi, misi dan program paslon. Sebab, visi misi yang akan disiapkan paslon perlu didukung dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) agar dapat menyesuaikan.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi, DEKOPIN Yakin jadi Pilar Ekonomi Nasional

Menurut Prabowo, kekuatan koperasi terletak pada semangat gotong royong. Ia mengibaratkannya seperti sapu lidi yang akan menjadi kuat ketika bersatu.

Program Bunga Desaku Jember, Dari Bantuan UMKM hingga Rencana Investasi Rp2 Triliun

Fawait mengingatkan agar seluruh bantuan yang diberikan pemerintah dimanfaatkan sesuai tujuan dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.

Serunya Slimetastic Lab: Cara Kreatif Luminor Hotel Surabaya Jemursari Manjakan Tamu Cilik

Luminor Hotel Surabaya Jemursari terus berkomitmen menjadi destinasi pilihan bagi keluarga yang ingin menikmati liburan yang nyaman dan edukatif.

Pemkab Jember Alokasikan Rp400 Miliar untuk Layanan Kesehatan Gratis Warga

Fawait menegaskan seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien, baik peserta UHC maupun pasien umum.

PAN Mulai Panaskan Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

Acara ini juga untuk memperkuat struktur partai hingga tingkat bawah dan mendekatkan partai dengan masyarakat.

Potret 115 Napi dari Jatim dan Sulawesi Dipindahkan ke Nusakambangan

Ditjenpas berharap pembinaan terhadap narapidana berisiko tinggi dapat berjalan lebih maksimal sekaligus mendukung terciptanya kondisi yang aman dan kondusif.