Selasa, 03 Feb 2026 03:30 WIB

BI Komitmen Jaga Stabilitas Ekonomi, Terapkan Kebijakan Makroprudensial

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Nugroho Joko Prastowo
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Nugroho Joko Prastowo

selalu.id - Upaya komitmen Bank Indonesia (BI) untuk terus menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan nasional terus ditingkatkan, meski melalui berbagai ragam kebijakan yang dikeluarkan. Salah satunya yaitu melalui penerapan sejumlah kebijakan makroprudensial. 

Kebijakan ini terbukti mampu menjaga semangat penyaluran kredit secara nasional. Data Bank Indonesia menunjukkan, hingga Juni 2024, tercatat pertumbuhan penyaluran kredit secara nasional mencapai 12,3 persen. Melebihi target BI tahun 2024 sebesar 10-12 persen. 

Sementara di tahun 2025 target penyaluran kredit nasional diperkirakan akan semakin naik di level 11-13 persen. Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Nugroho Joko Prastowo mengungkapkan, kebijakan makroprudensial dirancang tidak hanya untuk memberikan kemanfaatan di pusat tetapi juga untuk daerah.  

"Walaupun kebijakan ini ditujukan untuk bank yang sebagian besar berkantor pusat di Jakarta, tetapi penyaluran kredit bank tersebut juga ada di daerah. Sehingga semangat dari bank yang memperoleh insentif tadi manfaatnya juga akan  dirasakan oleh daerah," ungkap Nugroho Joko Prastowo saat dikonfirmasi selalu.id, Senin (29/7/2024).

Dikatakannya, aktivitas ekonomi imbas dari kebijakan ini dirasakan di daerah. Misal proyek pertambangan nikel di Sulawesi proyek pangan untuk sawit di Sumaetra, juga hilirisasi smelter yang ada di Gresik Jawa Timur. "Itu semua mendapatkan insentif. Jadi rembesan kebijakan ini manfaatnya juga akan dirasakan daerah," lanjutnya.

Lebih lanjut Nugroho menjelaskan, sejumlah kebijakan makroprudensial yang telah dilaksanakan diantaranya adalah Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang ditujukan untuk mengoptimalkan ruang likuiditas perbankan dalam rangka mendorong pertumbuhan kredit dengan tetap menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK).

Menurutnya manfaat penerapan KLM ini salah satunya dengan mendapatkan likuiditas melalui penurunan dari Giro Wajib Minimum (GWM) maksimal sebesar 4 persen. Saat ini, lanjut ia menjelaskan, rasio GWM mencapai 9 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Dengan adanya penurunan sebesar 4 persen, maka kewajiban bank untuk menyetorkan GWM ke BI hanya sekitar 5 persen.

"Tambahan likuiditas ini akan menambahkan amunisi bagi bank yang menyalurkan kredit sehingga bank tidak perlu berkompetisi mendapatkan tambahan dana dari pihak ketiga karena ada tambahan dari bank Indonesia," ungkapnya.

Beedasarkan dari data yang ada, BI menunjukkan bahwa penguatan KLM telah menambah likuiditas perbankan hingga sebesar Rp 256 triliun pada saat penerapan awal dan diperkirakan menjadi Rp 280 triliun pada akhir tahun. Kemudian juga bagi ekonominya, dengan adanya kebijakan ini akan akan mampu mempertahankan penyaluran kredit yang tinggi.

Langkah ini penting dilakukan karena saat ini ada banyak tantangan, baik dari global yang merembet kepada Indonesia, mulai dari tingginya inflasi hingga kenaikan suku bunga acuan sehingga hal ini mengurangi semangat penyaluran kredit dan permintaan kredit. "Dan insentif ini mampu menjaga pertumbuhan ekonominya," cetusnya.

Selain KLM, juga ada kebijakan pelonggaran Rasio Pendanaan Luar Negeri (RPLN) perbankan yang mulai diberlakukan BI pada 1 Agustus 2024 untuk memperkuat pengelolaan pendanaan perbankan Indonesia di luar negeri.

Ada dua langkah yang akan dilakukan. Pertama dengan memperluas cakupan pinjaman luar negeri yang masuk ke dalam kewajiban luar negeri jangka pendek terhadap rasio permodalan perbankan yang akan disesuaikan dengan assesmen dan rendahnya risiko.

"Kalau assesmen menunjukkan kondisi resikonya rendah dan dibutuhkan pendanaan dari luar negeri, maka bisa dinaikkan menjadi 35 persen. Begitu risikonya naik dan kebutuhan menurun maka bisa diturunkan menjadi 25 persen," ungkapnya.

Langkah kedua dengan tidak masukkan produk derivatif, yakni turunan dari transaksi atau repo instrumen yang diterbitkan pemerintah atau BI pada rasio aset yang dimiliki, termasuk Utang luar Negeri (ULN) jangka pendek. Kebijakan ini, menurutnya, akan meringankan rasio penyaluran kredit perbankan di luar negeri.

Baca Juga: Pelindo Petikemas Optimis Capai Target 2025, Arus Peti Kemas Tumbuh 5 Persen

Editor : Ading
Berita Terbaru

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya, Nanang Sigit selaku SMC mengatakan, korban ditemukan berjarak sekitar 1 mil laut dari titik awal kejadian.

Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Kejadian tersebut berlansung cepat. Dan saat ini satu orang tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dilaporkan hilang dan masih dalam pencarian.

Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

Informasi yang diperoleh dari sumber selalu.id menyebut, pimpinan fraksi itu berasl dari partai berwarna kuning.