selalu.id - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Jawa Timur diduga melakukan praktik jual beli gelar terhadap guru besar (Gubes). Tak tanggung-tanggung gelar tersebut dijual seharga Rp200-300 juta.
Dugaan pungli tersebut hampir menjangkiti seluruh layanan. Nilai harga Rp200-300 juta untuk satu orang dosen yang ingin mulus dalam meraih gelar profesor.
Salah satu dosen perguruan tinggi swasta (PTS) di Surabaya tak ingin sebut namanya berisinial DIR mengaku keinginan ya untuk menjemput gelar gubes terganjal persyaratan tak tertulis.
"Pungli pelayanan gubes ini sudah menjadi rahasia umum. Ada salah satu petinggi LLDIKTI VII Jatim yang terlibat. Dia bermain dengan asesor. Bukan hanya saya saja yang pernah ditawari, namun rekan seprofesi saya pula,” katanya.
Bahasa akademisnya, LLDIKTI VII Jatim menawarkan percepatan gubes. Perlu ada pelicin agar lancar jaya. Tanpa uang panas itu, lumayan sulit bagi calon gubes memenuhi persyaratannya. Ada yang benar-benar mencapainya sesuai ketentuan, namun tak sedikit pula yang lewat jalur siluman.
Dalam prosesnya, asesor bertindak sebagai broker atau pencari calon gubes. Sedang petinggi LLDIKTI VII Jatim turun me-lobby ke kementerian. Mempermudah kepengurusan di balik sistem.
“Rekan saya ini pun berhasil lolos dengan mudah setelah memberikan uang di bawah tangan sebesar Rp300 juta. Itu belum termasuk biaya tambahan lain apabila pemohon kekurangan syarat seperti karya ilmiah jurnal," ungkapnya.
Belakangan, isu pungli yang menghasilkan gubes abal-abal ini menjadi bahasan nasional. Yang mencolok adalah Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Sebanyak 11 dosen Fakultas Hukum di sana merekayasa syarat untuk menjadi gubes.
Setelah tercium, ternyata dalam prosesnya tak terlepas dari peran para asesor yang menguji. Belasan asesor itu turut membantu dosen ULM yang hendak menjemput gelar profesor. Salah satu asesor nasional tersebut yang mewakili LLDIKTI VII Jatim dalam menguji calon profesor.
"Asesor yang terlibat dalam lingkaran gubes abal-abal ULM tersebut terbukti bermain, dan dia memang sejak lama menjadi kaki tangan petinggi LLDIKTI Jatim. Dia juga gubes dari salah satu PTS di Surabaya. Gelar gubesnya pun diperoleh dengan dibantu oleh petinggi LLDIKTI Jatim," papar DIR.
Seperti diketahui, peningkatan jabatan akademik (jaba) dosen harus dilakukan secara berjenjang. Jenjang jaba dosen dimulai dari jenjang asisten ahli, lektor, lektor kepala, lalu gubes.
Rincian mengenai syarat pengajuan kenaikan jabatan diatur dalam Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 0502/E.E4/RHS/DT.04.01/2024 mengenai kenaikan jabatan akademik dosen pada masa peralihan. Aturan ini diterbitkan pada 22 Mei 2024.
Dosen yang ingin mengajukan kenaikan jabatan harus memenuhi tiga jenis syarat. Yakni, syarat khusus dan syarat data. Khusus pengajuan lektor kepala ke gubes, ada syarat khusus tambahan yang harus diikuti.
Berikut syarat mengajukan kenaikan jabatan akademik dosen:
1. Lektor Kepala ke Guru Besar
Syarat Khusus:
- 1 (satu) Karya Ilmiah/Artikel Jurnal Internasional Bereputasi Sebagai penulis pertama Terindeks Scopus (SJR >0.10) Atau WoS Clarivate Analytics (JIF>0.05)
Syarat Khusus Tambahan:
- Pernah mendapatkan hibah penelitian kompetitif/penu gasan tingkat daerah/ nasional/ kementerian/internasional/ korporasi; atau
- Pernah membimbing/bantu program doktor (di PT sendiri/ lain) dengan melampirkan bukti yang dibimbing telah lulus; atau
- Pernah menguji sekurangnya 3 (tiga) mahasiswa doktor dengan melampirkan bukti disertasi mahasiswa yang diuji; atau
- Sebagai reviewer sekurangnya 3 (tiga) jurnal internasional bereputasi yang berbeda.
Lalu juga harus memenuhi syarat data, yakni:
- Jabatan akademik terakhir Lektor Kepala
- 10 tahun menjadi Dosen sejak dalam jabatan akademik pertama (Asisten Ahli/Lektor)
- Mempunyai Serdos
- Ajuan 1 tahun sebelum BUP (kecuali yang akan pensiun di tahun 2024 di Periode I atau sudah masuk penilaian).
Sementara saat dikonfrimasi Kepala LLDIKTI Wilayah VII Jatim, Prof Dr Dyah Sawitri membantah adanya dugaan pungutan liar (pungli) pelayanan pengajuan guru besar (gubes).
Menurutnya, pengajuan gelar gubes gratis dan tidak ada dipungut biaya. Bahkan pengajuan atau pendaftarannya melalui sistem yang sudah disiapkan oleh kementerian.
"Tidak ada (biaya), pengajuan guru besar gratis, bahkan pengajuannya dilakukan by sistem. Jadi perguruan tinggi menginput data, lalu usulan tersebut diajukan, kami kemudian melakukan verifikasi administrasi. Kalau persyaratan sudah lengkap kami teruskan, kalau ada yang kurang maka kami kembalikan ke kampus," tegasnya.
Prof Dyah mengakui bahwa terjadi peningkatan gubes setiap tahunnya. Ada penambahan yang signifikan. Sepanjang tahun 2023 sampai Januari 2024, LLDIKTI VII Jatim telah mengukuhkan sebanyak 157 gubes. Jumlah tersebut masih akan terus bertambah seiring dengan pembukaan pengajuan usulan.
"Sekarang ini pun sedang dibuka pengajuan gubes gelombang pertama. Yakni, dibuka mulai 1 Juli hingga 31 Juli 2024," tandasnya.
Baca Juga: LLDIKTI VII Jatim Selidiki Dugaan Oknum Internal Jual-Beli Jabatan Gubes
Editor : Ading