Selasa, 21 Jul 2026 21:29 WIB

Capai Resolusi, Begini Akhir Putusan untuk Prof. BUS Dekan FK UNAIR

Prof BUS bersama Rektor Unair capai resolusi
Prof BUS bersama Rektor Unair capai resolusi

selalu.id - 'Drama' kasus Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) Prof Dr dr Budi Santoso SpOG FER atau yang akrab disapa Prof. BUS yang diberhentikan paksa dari jabatannya per 3 Juli 2024 kemarin sontak menuai protes keras dari berbagai pihak.

Untuk itu digelar pertemuan Kstaria Airlangga dengan Rektor Unair Prof Dr Mohammad Nasih SE MT Ak. beberapa hari lalu, tepatnya hari ini, Selasa (9/7/2024), sebagai ruang mediasi terkait kasus pemberhentian paksa Prof. BUS.

Baca Juga: Pengabdian Dr. Etty Harjanti Diapresiasi Pemprov Jatim dengan Lecana Jer Basuki Mawa Beya Perak

Pemberhentian tersebut, terjadi usai dirinya menolak rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendatangkan dokter asing di Indonesia.

Sehubungan dengan Pemberhentian Prof.BUS dari jabatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024, dan spekulasi atas kasus tersebut, Prof.BUS yang didampingi oleh Tim Advokasi untuk Kebebasan Akademik akan mengajukan klarifikasi atas Surat Keputusan (SK) Pemberhentian sebagai Dekan tersebut kepada Pimpinan Universitas Airlangga.

Alhasil, hari ini 'Drama' tersebut harus berakhir dengan damai. "Alhamdulillah bapak rektor sudah memaafkan kesalahan saya, karena saya mengunakan institusi bukan pribadi," terang Prof.BUS kepada awak media di depan Gedung Rektorat Kampus C Unair Surabaya, Selasa (9/7/2024).

Sementara itu, Rektor Unair Prof Dr Mohammad Nasih SE MT Ak saat disinggung mengenai keberadaan SK tersebut, sampai kini pihaknya masih belum bisa menjunjukan SK tersebut kepada awak media.

"Itu adalah masa lalu, jadi buat apa kita ungkap lagi, yang pasti sekarang ini Prof.Bus sudah kembali (Dekan FK Unair). Ada alasan bagi kami untuk mengangkat beliau kembali sebagai dekan. Jadi mulai besok pagi, beliau sudah bisa ngantor kembali," ujar Rektor Unair ini.

Seperti diketahui, kemarin (8/7/2024), Prof BUS datang ke kampus C guna mengantarkan sebuah surat untuk klarifikasi atas SK tersebut. "Ini kami lakukan agar tidak muncul spekulasi terkait pemberhentian saya. Niatan kami hanya mempertanyakan kenapa saya diberhentikan," terangnya.

"Kami tadi melakukan penyerahan surat keberatan, dan kami masih ingin melakukan dialog yang baik dengan pihak rektorat," sambungnya.

Baca Juga: Disertasi Doktor Unair Ungkap Disharmonisasi Pengaturan Hak Atas Tanah Pasca UU Cipta Kerja

Editor : Ading
Berita Terbaru

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.

Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

Menurut Yuga, efektivitas kebijakan tidak cukup diukur dari besarnya potongan yang diberikan, tetapi dari peningkatan transaksi jual beli properti.